RKAK Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu

1
83

(20/09)—Komisi II DPR RI, KPU dan Bawaslu melanjutkan Rapat Kerja Anggaran untuk Tahun Anggaran 2011 pada hari Selasa, 20 Septembeer 2010. Rapat dimulai jam 10.20 Wib dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo dari FPDIP. Rapat sebelumnya dilakukan tanggal 1 September 2010.

Pada rapat tersebut Komisi II DPR RI banyak menyoroti masalah besarnya anggaran belanja rutin yang diajukan KPU dan Bawaslu dan pos anggaran lainnya yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan proses peningkatan kualitas pemilu/pemilukada di Indonesia.

Komisi II DPR RI sebenarnya mengharapkan KPU dan Bawaslu membuat program dan anggaran yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas pemilu/pemilukada di Republik ini. Komisi II  menilai bahwa besaran anggaran KPU dan Bawaslu tersebut tidak mencerminkan kemauan kedua lemabaga penyelenggara pemilu tersebut untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas pemilu.

KPU dan Bawaslu seharusnya terlebih dahulu mengindentifikasi segala macam persoalan yang berhubungan dengan kepemiluan, kemudian membutuhkan berapa banyak anggaran untuk mengatasi masalah tersebut. KPU dan Bawaslu hanya fokus pada masalah anggaran rutin dan lainnya. Belum menyentuh akar persoalan pemilu dan/atau pemilukada.

Komisi II DPR RI sebenarnya minta kepada KPU dan Bawaslu agar RKAK direvisi karena belum mencerminkan terwujudnya lembaga penyelenggara pemilu yang berkualitas pada waktu-waktu mendatang.

Masalah besarnya anggaran untuk perjalanan dinas, honorarium dan pengadaan sarana dan prasarana lainnya seperti komputer, laptop, tanah, pembangunan gedung baru untuk KPU di daerah cukup menyedot banyak anggaran. Sedangkan proses penguatan fungsi KPU dan Bawaslu justru diabaikan atau dikecilkan. Selain itu media informasi seperti website KPU dan Bawaslu krisis informasi. Sehingga masyarakat tidak dapat mengakses informasi pemilu dengan mudah, lengkap dan berkesinambungan. Padahal sebenarnya (media) informasi tersebut sangat membantu KPU maupun Bawaslu untuk mensosialisasikan kegiatan, program maupu persoalan-persoalan yang dihadapi kedua lembaga tersebut. Manfaat lainnya adalah dengan adanya sosialisasi yang intens, dapat memberikan pendidikan politik yang efektif bagi masyarakat.

Komisi II DPR RI sepakat bahwa jumlah anggaran dalam Pagu Indikatif TA 2011 KPU dan Bawaslu tetap diajukan ke Badan Anggaran DPR RI. Sedangkan program-program kedua mitra Komisi II tersebut akan dibahas lagi. Pagu indikatif KPU TA 2011 sebesar Rp 980.070.000.000,-. Sedangkan Bawaslu sebesar Rp 116, 2 milyar.

Komisi II DPR RI minta kepada KPU dan Bawaslu untuk mengklasifikasikan program dan anggaran yang sifatnya mengikat dan yang tidak mengikat.  Anggaran yang sifatnya mengikat tidak akan dipersoalkan oleh Komisi II karena terkait dengan belanja rutin pegawai seperti gaji dan lain-lain. Komisi II masih perlu membahas lagi masalah anggaran tersebut dengan KPU dan Bawaslu terutama anggaran yang bersifat tidak mengikat. Komisi II juga menegaskan agar KPU dan Bawaslu benar-benar membuat program yang berorientasi pada proses penguatan demokrasi di Indonesia.

KPU dan Bawaslu diberi waktu 1 (satu) minggu untuk mempersiapkan jawaban pertanyaan para anggota Komisi II DPR RI dan revisi program kerjanya, terutama program-program yang tidak mengikat.

Kamillus Elu, SH

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here