Beberapa Catatan Penting Mengenai Desartada

0
77

(21/09)—Berdasarkan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia tahun 2010-2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Juni 2010 yang lalu, estimasi jumlah maksimal provinsi yang sebaiknya ada sampai pada tahun 2025 berjumlah 44 provinsi dan terdiri dari 545 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Estimasi ini didasarkan pada 9 variabel yaitu:

1. Kewilayahan, dengan indikator luas wilayah dan konfigurasi geografi

2. Kependudukan, dengan indikator jumlah penduduk dan aglomerasi penduduk

3. Kemampuan Keuangan, dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bagi Hasil

4. Kemampuan Ekonomi, dengan indikator Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan ketimpangan antara Kabupaten/ Kota

5. Hankam, dengan indikator ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) dan geopolitis-geostrategis

6. Sosial Budaya, dengan indikator potensi konflik dan etnis-agama

7. Kelembagaan, dengan indikator kelembagaan politik

8. Kesejahteraan Masyarakat, dengan indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Indeks Pelayanan Dasar (IAPS)

9. Efektivitas dan Efisiensi, dengan indikator cakupan wilayah dan jumlah desa

Cat: Kesembilan variabel beserta indikator-indikatornya merupakan paramater kesepakatan, titik temu dari 8 pokja pakar kontributor penyusunan Desartada, 2008.

Kebijakan desentralisasi yang dimulai pada tahun 1903 dengan peraturan Decentralisatie Wet sampai dengan berbentuk peraturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengalami pasang surut nilai dasar desentralisasi yang dianut, yang bergerak antara structural efficiency model dan local democracy model. Pergeseran ini merupakan suatu keniscayaan meskipun kedua model kebijakan desentralisasi ini bertolak belakang secara ekstrim. Berdasarkan pengalam empirik itulah perlu dikembangkan kebijkan dengan model campuran dari dua nilai yang telah disebut diatas dengan sebuah model yaitu model desentralisasi berkeseimbangan (equilibrium decentralization model). Penandanya ialah pembagian urusan pemerintahan secara berimbang maksudnya kebijakan dan pengaturannya lebih banyak dibuat oleh pemerintah pusat dan semakin sedikit di pemerintah daerah(berbentuk piramida terbalik). Sedangkan urusan operasional lebih sedikit dilakukan oleh pemerintah pusat dan semakin banyak dilakukan oleh pemerintah daerah (berbentuk piramida tegak).

Dalam rangka integrasi nasional, daya saing ekonomi global dan akselerasi pelayanan publik, maka Desartada mencakup empat elemen pokok:

1.    Pembentukan daerah persiapan sebagai prosedur baru dalam pembentukan daerah otonom, yang mencakup pengembangan parameter pembentukan daerah persiapan, tahapan, dasar hukum, pendampingan, dan pengajuan perubahan status menjadi daerah otonom yang definitif.

2.    Penggabungan dan penyesuaian daerah otonom, yang mencakup pola intensif dan fasilitasi khusus penggabungan daerah otonom, penegasan batas wilayah, penetapan ibukota daerah otonom, dan penguatan kecamatan sebagai pusat pelayanan.

3.    Pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus tertentu, yang mencakup penegasan atas kekhususan beberapa daerah otonom yang sudah ada (DKI, DIY, Aceh, Papua, Papua Barat).

4.    Penetapan estimasi jumlah maksimal daerah otonom yang akan dijadikan rujukan bagi proses kebijakan pemebentukan daerah otonom baru, yang mencakup estimasi jumlah maksimal daerah otonom provinsi, kabupaten, dan kota hinga tahun 2025.

Laporan Hasil Evaluasi Pemeringkatan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota berdasarkan LPPD (Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah) tahun 2008 tingkat nasional dengan metodologi yang dilandaskan pada dua variabel yaitu Indeks Capaian Kinerja dan Indeks Kesesuaian Materi menyebutkan provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Luwu Utara dan Kota Semarang yang memiliki skor tertinggi dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di Indonesia.

Dwi Putra Nugraha

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here