PSHK: Studi Banding RUU Keimigrasian Bisa Dilakukan Dengan Murah

0
46

(21/09)—Panitia Kerja (Panja) RUU Keimigrasian akhirnya berangkat melakukan studi banding ke Inggris Selasa ini (21 September 2010). Tujuannya untuk mempelajari materi terkait keimigrasian. Tindakan ini seolah mengabaikan kritik masyarakat terhadap wacana studi banding DPR yang dianggap merupakan pemborosan. Intinya, masyarakat mempertanyakan tingginya biaya, rendahnya capaian, dan tidak efektifnya pelaksanaan studi banding dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

Sesungguhnya studi banding tidaklah selalu berupa kegiatan kunjungan kerja ke luar negeri sebagaimana dipraktekkan oleh DPR selama ini. Perlu ada perombakan atas metode studi banding ini. DPR seharusnya memprioritaskan metode studi banding dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, misalnya dengan melakukan kajian via internet ataupun metode lain (misal: melaksanakan diskusi video conference dengan pihak yang kompeten di negara terkait atau mengundang para ahli berbicara di depan anggota DPR). Pembahasan rancangan undang-undang yang merupakan kerja bersama antara DPR dan Pemerintah ini juga dapat memanfaatkan jalur diplomatik yang ada, untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan.

Terkait dengan studi banding RUU Keimigrasian, kami mencoba untuk melakukan studi ringkas atas konsep “izin tinggal tetap” yang menjadi salah satu agenda studi banding yang dilakukan DPR. Kami memandang permasalahan izin tinggal tetap ini merupakan satu isu yang krusial dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.

Studi ini kami lakukan dengan biaya sangat murah yaitu sebesar Rp.17.000,- yang meliputi biaya akses internet dan kebutuhan teknis lainnya. Biaya ini hanya sebesar satu per seratus ribu (1/100000) dari biaya studi banding ke luar negeri yang menghabiskan biaya hingga Rp. 1,7 milyar. Dengan biaya yang jauh lebih murah, kami berhasil mendapatkan perbandingan mengenai topik izin tinggal tetap di 15 negara Eropa (hasil kajian lengkap terlampir).

Hasil temuan kami didasarkan pada hasil penelitian Prof. Kees Groenendijk (Universitas Nijmegen Belanda) tentang implementasi konsep “denizenship” (warga negara asing pemegang izin tinggal tetap) di 15 negara Eropa, termasuk Inggris (terlampir), dan informasi dari situs internet yang memuat segala hal mengenai peraturan keimigrasian di Inggris:

http://www.ukba.homeoffice.gov.uk/policyandlaw/immigrationlaw/immigrationrules/

Beberapa hal yang kami pandang penting untuk diperhatikan oleh DPR terkait RUU Keimigrasian ini antara lain mengenai:

  • Peraturan terkait bentuk-bentuk izin tinggal, kategori orang asing penerima izin tinggal, dan hak-hak mereka (termasuk hak untuk bekerja), syarat mendapatkan izin tinggal (termasuk syarat memperpanjang), serta hilangnya izin tinggal tersebut.
  • Pengaturan ketentuan-ketentuan tersebut seharusnya ditetapkan dalam undang-undang (bukan peraturan pemerintah, apalagi peraturan menteri), karena menyangkut hak dasar (lihat juga Pasal 8 UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Hasil studi ringkas ini telah kami sampaikan kepada Tim Perumus pada 21 September 2010. Kami berharap contoh studi banding ringkas yang kami lakukan ini bisa memberikan gambaran sederhana pelaksanaan studi banding yang efektif dan efisien.

Untuk itu kami berharap agar DPR:

1.              Merombak metode studi banding dengan lebih mengutamakan penggunaan berbagai teknologi informasi yang tersedia. Studi banding dalam bentuk kunjungan ke luar negeri sebaiknya dijadikan alternatif terakhir. DPR harus memaksimalkan fasilitas dan infrastruktur yang tersedia antara lain perpustakaan DPR, jaringan database, dan jalur diplomatik sebelum memutuskan melakukan studi banding ke luar negeri. Kalaupun diperlukan adanya kunjungan, maka kami mendorong agar kunjungan kerja ini dilakukan oleh perwakilan tim pendukung/staf ahli, sehingga tidak perlu dilakukan oleh rombongan anggota DPR yang memakan biaya besar.

2.              Mempublikasikan hasil temuan studi banding sebagai bentuk  pertanggungjawaban DPR.

3.              Terkait materi RUU Keimigrasian, kami menuntut agar DPR mencermati pengaturan mengenai izin tinggal tetap yang semestinya dirinci dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri karena hal ini menyangkut hak dasar warga negara.

Jakarta, 21 September 2010

Lampiran:

Perbandingan izin tinggal tetap di 15 negara Eropa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here