Ahok tanda tangani Usul Hak Angket atas Perpajakan

0
45

No             : 1/I/2011

Lamp         : –

Perihal       : Usul Hak Angket atas Perpajakan

Kepada Yang Terhormat,

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Di Jakarta

Dengan Hormat,

Puji Syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua, sehingga kita bersama-sama dapat menjalankan aktivitas-aktivitas dalam rangka menegakkan kebenaran, keadilan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat.

Bahwa pajak adalah sumber utama pendapatan negara yang merupakan bagian terbesar dari anggaran pendapatan negara. Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Dapat digambarkan bahwa di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011 yang mencapai lebih dari 1.000 triliun rupiah, kurang lebih 80% dari penerimaan negara atau sebesar lebih dari 800 triliun rupiah direncanakan berasal dari penerimaan pajak. Guna mencapai realisasi penerimaan pajak sebesar kurang lebih 800 triliun rupiah, diperlukan suatu usaha yang sungguh-sungguh dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat, khususnya instansi perpajakan serta para wajib pajak. Penerimaan pajak tersebut akan dapat terpenuhi apabila instansi perpajakan benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, di lain pihak para wajib pajak juga mematuhi semua kewajibannya dengan baik.

Sesuai dengan perundang-undangan di bidang perpajakan, kebijakan pokok Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara;
  2. Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah;
  3. Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi;
  4. Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
  5. Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan;
  6. Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten; dan
  7. Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada saat ini di negeri kita gelora masyarakat yang menyerukan untuk dilakukan pemberantasan korupsi semakin menghangat dan bahkan cenderung memanas dengan terbongkarnya korupsi perpajakan yang dilakukan oleh seorang pegawai golongan III Ditjen Pajak yaitu Gayus Tambunan yang telah melakukan korupsi dan tindak pidana lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk sementara, perbuatan korupsi Gayus Tambunan yang mengemuka dalam persidangan pengadilan sebesar sekitar Rp 25 miliar. Tidak tertutup kemungkinan bahwa dalam pengembangan kasus tersebut, jumlah korupsi pajak yang dilakukan Gayus Tambunan dapat bertambah besar.

Bersamaan dengan meruaknya kasus korupsi Gayus Tambunan, muncul pula kasus lain yaitu kasus Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kerja dan Kelembagaan Bappenas, dan sebelumnya berposisi sebagai pejabat eselon II Ditjen Pajak dengan jabatan terakhir Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Ditjen Pajak.

Dua kasus korupsi besar di perpajakan tersebut diduga merupakan puncak gunung es dari terjadinya korupsi secara insitusional atau berjamaah di Ditjen Pajak yang masih harus dibuktikan.  Secara logika sederhana namun tidak terbantahkan, tidaklah mungkin bahwa baik Gayus maupun Bahasyim melakukan perbuatan tersebut hanya seorang diri tanpa melibatkan atasan, rekan sekerja yang satu level, dan/atau bawahan. Bila hal tersebut benar dan terbukti, maka sungguh merupakan suatu fenomena yang mengerikan bahwa suatu instansi dalam hal ini Ditjen Pajak terdapat jaringan yang telah melakukan penggerogotan terhadap kekayaan negara dalam jumlah yang amat besar yang nota bene adalah hak rakyat. Di sisi lain, dalam skala makro nasional, pemberantasan korupsi belum memenuhi harapan masyarakat sebagaimana dapat dilihat bahwa segenap komponen maupun lapisan masyarakat setiap hari dan setiap saat menyerukan dan meneriakkan melalui berbagai media cetak dan elektronik, jejaring sosial berbasis teknologi informasi (facebook, twitter), talk show, diskusi publik, agar gerakan pemberantasan korupsi lebih ditingkatkan lagi.

Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara  dan  menempatkan  kewajiban   perpajakan  sebagai  kewajiban   kenegaraan  serta mengacu pada kebijakan pokok sebagaimana dimaksud di atas, pelaksanaannya masih jauh dari yang diharapkan.  Dengan adanya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh oknum instansi pajak, dikuatirkan penerimaan dari sektor perpajakan tidak akan tercapai.

Tanpa bermaksud untuk melakukan intervensi kinerja para penegak hukum dalam menyelesaikan kasus mafia hukum dan mafia perpajakan, dalam rangka mencegah kerugian negara yang akan lebih besar serta untuk mendorong agar pendapatan dari sektor perpajakan semakin besar sesuai dengan kebijakan pokok dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan, maka sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, DPR RI mengajukan usul Hak Angket atas pelaksanaan penerimaan pendapatan dari sektor pajak. Hak Angket ini sesuai dengan peraturan tata tertib DPR RI  Pasal 176 sampai dengan Pasal 183 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut “UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD”).  Adapun fokus penyelidikan dalam pelaksanaan Hak Angket ini antara lain sebagai berikut:

  1. Mengetahui sejauh mana peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh instansi pajak;
  2. Mengetahui sejauh mana apakah ada intervensi dari instansi pajak terhadap proses pengadilan pajak mengingat bahwa pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Kementrian Keuangan;
  3. Menyelidiki sistem pembinaan, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan oleh instansi pajak atau Kementrian Keuangan terhadap oknum instansi pajak yang melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya;
  4. Mengetahui seberapa besar potensi negara dalam memperoleh pendapatan dari sektor perpajakan;
  5. Mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat kebocoran-kebocoran dan tidak efektifnya penerimaan pajak.

Kami sangat berharap hasil dari Hak Angket Perpajakan benar-benar berguna bagi kepentingan bangsa dan negara khususnya dalam perbaikan sistem perpajakan serta penerimaan pendapatan negara di bidang pajak yang bertambah besar dan berkelanjutan, serta berdampak positif pada kesejahteraan rakyat.

Demikian usulan anggota DPR RI yang bertandatangan dibawah ini, sedangkan pembiayaan pelaksanaan Hak Angket sepenuhnya dibebankan pada anggaran DPR RI dan jika perlu akan disusun secara tersendiri sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penggunaan Hak Angket ini.

Jakarta, 13 Januari 2011

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here