Ahok.Org – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui surat Nomor AHU.4.AH.11.01-118 tanggal 30 November 2011, perihal; Verfikasi Partai Politik menyampaikan laporan tentang hasil penelitian berkas partai baru dalam verifikasi partai politik tahun 2011.
Surat tersebut ditujukkan kepada Ketua Komisi II DPR RI sebagai tindaklanjut Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 November 2011 lalu di Jakarta.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa proses pendaftaran parpol dibuka sejak tanggal 17 Januari 2011 dan menetapkan tanggal 22 Agustus 2011 sebagai batas akhir penutupan pendaftaran. Tanggal 5 Agustus 2011 berdasarkan hasil rapat Tim dan setelah berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM RI, terkait dengan adanya putusan MK dilakukan perubahan jadwal verifikasi, sehingga penutupan pendaftaran yang semula tanggal 22 Agustus 2011, diubah hingga tanggal 22 September 2011. Perubahan tersebut disampaikan kepada seluruh parpol yang ikut mendaftar/verifikasi. Jadwal verifikasi final setelah putusan MK, yaitu: tanggal pendaftaran verifikasi berakhir tanggal 22 September 2011. Verfikasi parpol selesai paling lambat tanggal 25 November 2011 (45 hari kerja). Pengumuman verifikasi harus dilakukan paling lambat tanggal 16 Desember 2011 (15 hari kerja).
Selanjutnya dijelaskan bahwa sampai batas waktu penutupan pendaftaran parpol, Kemenkum HAM RI menerima pendaftaran 14 parpol baru yang belum berbadan hukum. Verfikasi terhadap 14 parpol tersebut dilakukan dalam 2 tahap, yaitu: tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 23-26 Agustus 2011 di Hotel Grand Ussu, Bogor. Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 23-25 September 2011 di Hotel Cianjur, Jawa Barat. Kemudian dilakukan verfikasi faktual dalam 2 tahap di 10 provinsi yang dipilih secara acak melalui mekanisme undian, yaitu: tahap pertama dilakukan pada tanggal 6-9 Oktober 2011 di 5 Provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jambi, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Tahap kedua dilakukan pada tanggal 16-19 Oktober 2011 di 5 Provinsi, yaitu Jawa Timur, Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat. Tahapan terakhir sebelum diumumkan, Kemenkum HAM melakukan Rapat Penyamaan Persepsi dan Pendalaman Materi tentang Nama, Lambang, dan Tanda Gambar terhadap Partai Politik baru di Hotel Aston Paramount, Banten tanggal 25-26 Oktober 2011. Meskipun batas waktu untuk menerbitkan pengesahan belum berakhir, namun untuk memberi kepastian hukum serta menjelaskan secara terbuka proses verifikasi yang tengah berlangsung, pada tanggal 11 November 2011 Kemenkum HAM mengumumkan Parta Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum. Terhadap parpol lain masih terus dilakukan verifikasi sesuai batas waktu yang berakhir tanggal 25 November 2011 tersebut. Dijelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi secara bertahap tersebut juga pernah dilakukan pada masa-masa sebelumnya.
Bahwa sampai dengan batas akhir penelitian dan/atau verifikasi, yaitu tanggal 25 November 2011, Kemenkum HAM telah menyusun hasil akhir rekapitulasi penelitian dan/atau verifikasi partai politik baru dalam rangka memperoleh status badan hukum dan yang memasukkan berkas hanya 2 parpol yaitu, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) dan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI). Pengumuman secara resmi oleh Kemenkum HAM terkait hasil akhir proses verifikasi partai politik baru akan dilakukan paling lambat tanggal 16 Desember 2011.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik sesudah tanggal 11 November 2011 PKBN baru memenuhi 75% Kabupaten/Kota di 12 Provinsi dari 33 Provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi NAD, RIAU, Jambi, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Papua Barat. Sedangkan Partai SRI baru memenuhi 75% Kabupaten/Kota di 5 Provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua. (Kamillus Elu, SH).