Ahok.Org – Badan Pertanahan Nasional RI melalui Surat Nomor: 4426/1.-100/XI/2011 tanggal 24 November 2011 perihal; Jawaban Pertanyaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPN RI dengan Komisi II DPR RI menyampaikan jawaban tertulis terhadap beberapa pertanyaan Anggota Dewan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan BPN RI tanggal 21 November 2011 lalu di Jakarta.
Ada beberapa pertanyaan dan penjelasan BPN yang menarik untuk disampaikan di sini, seperti masalah inventarisasi bidang tanah di Indonesia, biaya Prona, cara penilaian kelayakan perpanjangan Hak Guna Usaha, mekanisme alih fungsi hutan lindung yang telah digunakan oleh masyarakat, kriteria tanah terlantar dan cara penanganannya.
Inventarisasi Bidang Tanah di Indonesia
Pertanyaan Bapak Rusli Ridwan.
BPN RI diminta melakukan inventarisasi terhadap seluruh bidang tanah diseluruh Indonesia, baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Sekretaris BPN RI Managam Manurung, SH, M.Kn menjelaskan bahwa jumlah tanah terdaftar sampai dengan tahun 2011 ini sebanyak 37.665.606 bidang, terdiri atas Hak Milik: 33.016.235 bidang, Hak Guna Usaha: 6.727 bidang, Hak Guna Bangunan 3.858.749 bidang, Hak Pakai: 463.787 bidang, Hak Pengelolaan Lahan (HPL): 6.385 bidang, HM Sarusun: 229.643 bidang, dan Wakaf: 84.206 bidang. Sedangkan jumlah tanah belum terdaftar sebanyak 73.481.284 bidang.
Biaya PRONA
Pertanyaan Bapak Zainun Akmad dan Bapak Hermanto.
Bagaimana biaya persertifikatan PRONA?
Managam menjelaskan bahwa Prona merupakan persertipikatan bersubsidi, artinya sebagian biaya yang timbul karenanya telah dianggarkan dalam DIPA BPN RI dan masyarakat berkewajiban untuk mengeluarkan biaya lain di luar yang ada pada DIPA BPN RI, yaitu: biaya materai, biaya patok, biaya lainnya seperti administrasi kelurahan/desa dan lain sebagainya. Mengenai desa/kelurahan lokasi PRONA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan atas usulan Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kecamatan lokasi PRONA ditetapkan Keputusan Kepala Kantor Kantor Wilayah BPN atas usulan Kepala Kantor Pertanahan. Sehubungan dengan daerah yang belum tersentuh kegiatan PRONA agar Kepala Desa, Camat atau Bupati/Walikota mengusulkan lokasi PRONA kepada Kepala Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah BPN. Sumber biaya yang terkait dengan pelaksanaan PRONA dibebankan kepada APBN yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui DIPA BPN RI.
Selain itu peserta PRONA wajib menyiapkan alas hak/alat bukti perolehan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa), bukti setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bagunan (BPHTB) dan bukti setor pajak penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut, patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku, dan segala biaya yang timbul akibat dari penyediaan/penyiapan tersebut di atas, dan kebenaran data fisik dan yuridis menjadi beban dan tanggung jawab peserta PRONA (Pemohon).
Hak Guna Usaha
Pertanyaan Bapak Arif Wibowo
Bagaimana cara menilai kelayakan perpanjangan HGU?
Managam menjelaskan bahwa kelayakan perpanjangan HGU diatur dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, PP Nomor: 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 9 Tahun 1999, HGU dapat diperpanjang oleh pemegang hak dan permohonan perpanjangan tersebut dapat dikabulkan jika seluruh atau sebagian HGU masih diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian HGU dan masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), syarat-syarat pemberian HGU masih tetap dipenuhi dengan baik oleh pemegang HGU, dan pemegang HGU masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGU. Sedangkan persyaratan teknis lainnya antara lain: kelas kebun masih baik, tidak ada sengketa maupun tidak ada keberatan dari pihak lain, hasil pemeriksaan Panitia Pemeriksaan (Panitia B) menyatakan kondisi tanah yang dimohon perpanjangan HGU masih dikuasai secara fisik oleh pemohon, dipergunakan dan dimanfaatkan untuk perkebunan serta tidak dalam keadaan sengketa, tidak ada garapan masyarakat dan tidak sengketa, tidak terdaftar dalam Daftar Tanah Terindikasi Terlantar, dan apabila terjadi perubahan letak, luas dan batas-batasnya dilakukan pengukuran ulang. Pertimbangan lainnya adalah hasil klasifikasi penilaian kelas kebun dari Dinas Perkebunan, diantaranya: Kelas I: Baik sekali, Kelas II: Baik, Kelas III: Cukup, Kelas IV dan V: Terindikasi terlantar.
Mekanisme Alih Fungsi Hutan Lindung
Pertanyaan Ibu Edi Mihati.
BPN RI perlu menjelaskan mekanisme alih fungsi hutan lindung yang telah digunakan oleh masyarakat, dan bagaimana penanganannya terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hutan lindung tersebut?
Managam menjelaskan pula bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung telah diatur dalam PP Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Mekanisme perubahan fungsi kawasan hutan pada dasarnya terbagi atas: Pertama, Perubahan secara parsial, misalnya untuk pengembangan perkebunan. Kedua, Revisi RTRW pada umumnya menambah ruang untuk kawasan budidaya, sebagian besar berasal dari kawasan, untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan masyarakat, termasuk menyelesaikan penguasaan dan penggunaan masyarakat dalam kawasan hutan. Perubahan kawasan hutan wilayah provinsi membutuhkan penelitian dari Tim Terpadu, dan apabila berdampak luas membutuhkan persetujuan DPR sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Terhadap masyarakat yang telah tinggal di wilayah hutan lindung, selain perubahan kawasan hutan untuk wilayah provinsi, upaya lainnya yang dapat dilakukan adalah mendorong dilakukannya pemetaan dan penataan batas sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan pelaksanaannya. Dalam penataan batas tersebut, permukiman masyarakat dalam kawasan hutan dapat dikeluarkan (di-enclove) dari kawasan hutan, bahkan dapat diberikan penyangga (buffer) antara permukiman masyarakat di kawasan hutan. Dengan demikian, batas kawasan hutan menjadi jelas bagi semua pihak, khususnya masyarakat. Fungsi perlindungan lingkungan kawasan hutan dimaksud dapat lebih terjaga, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah telanjur berada dalam kawasan hutan.
Tanah Terlantar
Pertanyaan Bapak Rusli Ridwan, Bapak Ahmad Muqoan, dan Ibu Agustina Basik-Basik.
Terhadap tanah yang diindikasikan terlantar, hingga saat ini berapa jumlah tanah yang telah diinventarisasi dan diindentifikasi oleh BPN, bagaimana penanganan tanah terlantar tersebut dan hingga kapan penanganan kasus tanah terlantar itu diselesaikan? Kapan keputusan penetapan tanah terlantar? Kriteria apakah yang digunakan untuk menetapkan suatu tanah adalah terlantar dan bagaimana terhadap rencana pembangunan bagi kepentingan ketahanan pangan yang dilakukan di wilayah Merauke yang dilakukan oleh pihak swasta?
Sekretaris Utama BPN RI Managam Manurung menjelaskan bahwa Tanah Hak yang telah diinventarisasi seluas: 7.218.401,3034 ha. Diindikasikan terlantar seluas: 4.801.875,4813 ha. Sampai saat ini telah diidentifikasi seluas: 1.947.484.8621 ha.
Selanjutnya dijelaskan bahwa secara serentak di 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi melakukan inventarisasi tanah-tanah yang diindikasikan terlantar. Dari data base hasil inventarisasi tanah hak/Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan target tanah terindikasi terlantar yang akan diindentifikasi. Setelah penyiapan data dan informasi dinilai cukup sebagai bahan pengambilan keputusan upaya penertiban, Kepala Kanwil BPN membentuk Panitia C yang susunannya sebagai berikut:
Ketua : Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Sekretaris: Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan anggota terdiri dari: Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Dinas/Instansi Provinsi yang berkaitan dengan peruntukannya, Dinas/Instansi Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan peruntukannya.
Berdasarkan hasil identifikasi dan sidang Panitia C menyampaikan laporan akhir hasil identifikasi dan penelitian serta Berita Acara kepada Kepala Kantor Wilayah BPN. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah BPN melakukan peringatan-peringatan. Pada akhir peringatan ke-3 dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan pemegang hak. Apabila pemegang hak tidak mematuhi peringatan ke-3 tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN mengusulkan kepada Kepala BPN RI untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 6 PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, yang menjadi kriteria tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Terhitung sejak mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai; atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas atas tanah dari pejabat yang berwenang. (Kamillus Elu, SH).
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Mohon maaf sebelum-nya, dapatkah kira-nya Pak Ahok membantu Saya selaku kuasa dari ahli waris Moara.Cs dalam ganti rugi tanah di daerah kuningan, yang sampai saat ini belum ada tanggapan juga realisasi-nya. Terima kasih.
Wassalam,
Mimid Kozami
Assalamualaikum Wr.Wb.
maaf saya cuma mau tanya, dan hanya ingin tahu, karena akhir2 ini di daerah domisili saya ada proyek prona, saya mau tanya adakah peraturan atau keputusan khusus dalam pelaksanaan prona, kalo ada bisa saya diberikan keputusan atau peraturannya. terima kasih.
Wassalam,
Rinanda