Rekomendasi BAKN DPR RI Atas Temuan BPK

0
47

Ahok.Org – Berdasarkan UU Nomor  27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib antara lain menetapkan bahwa  Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) bertugas antara lain: (a) melakukan penelahaan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR, (b) menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) kepada Komisi, (c) menindaklanjuti hasil pembahasan Komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Komisi, (d) memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan serta penyajian dan kualitas laporan.

BAKN merupakan alat kelengkapan DPR RI yang bersifat tetap, yang berfungsi untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dalam hal pengawasan penggunaan keuangan Negara, sehingga diharapkan keberadaan BAKN ini berkontribusi positif dalam pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan keuangan Negara.

Beberapa landasan hukum pelaksanaan tugas dan werwenang BAKN DPR RI antara lain; UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang  Tata Tertib, dan Keputusan DPR RI Nomor 07 A/DPR RI/IV/2009-2010 tentang Tata Kerja BAKN.

Pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 15 Desember 2011, BAKN melaporkan bahwa  dari hasil pendalaman temuan BPK yang dilakukan oleh BAKN melalui Rapat Dengar Pendapat, Rapat Dengar Pendapat Umum dan kunjungan kerja ke daerah-daerah, masih terdapat beberapa permasalahan yang cukup signifikan seperti; kelemahan sumber daya manusia dalam rangka mengelola keuangan Negara, terutama ditingkat pemerintah daerah yang tidak mempunyai pegawai yang ahli dibidang pengelolaan keuangan Negara, inventarisasi aset Negara yang penyelesaiannya terkendala karena besarnya biaya sertifikasi, penggunaan dana bantuan sosial (BOS) yang tidak transparan sehingga sulit dalam mempertanggungjawabkannya, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang sering tidak dimengerti oleh pemerintah daerah sehingga penerimaan tersebut langsung digunakan, padahal seharusnya penerimaan tersebut harus disetorkan dahulu ke rekening kas pemerintah, pengelolaan dana bantuan sosial (BOS), pelayanan kesehatan masyarakat (YANKESMAS) sering tidak tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam pemeriksaan kinerja ditemukan juga kelemahan-kelemahan dalam perencanaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap program sehingga menimbulkan program tersebut tidak optimal.

Oleh karena itu BAKN melalui Pimpinan DPR RI merekomendasikan 3 (tiga) hal, yaitu;

Pertama, Komisi-komisi dapat menindaklanjuti hasil telaahan BAKN atas temuan hasil pemeriksaan BPK yang telah disampaikan kepada komisi-komisi dengan Kementerian/ Lembaga terkait. Kedua, Pemerintah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan Negara. Ketiga, Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara, serta mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan Negara, perlu kiranya semua penyelenggara Negara mentaati semua aturan yang terkait keuangan Negara dan melaksanakan secara efisien, ekonomis dan efektif. (Kamillus Elu, SH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here