Hak Politik Korban Kebakaran Harus Dipenuhi

0
45

Ahok.Org – Hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung kurang dari tiga hari lagi. Namun, sejumlah korban kebakaran belum juga mendapat undangan sebagai pemilih.

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Fadli Zon meminta pertanggungjawaban penyelenggara Pilkada, yakni KPU dan Panwanslu DKI. Kedua lembaga tersebut diharapkan tidak mengebiri hak politik warga demi kepentingan tertentu.

“Penyelenggara pemilu, baik KPUD maupun Panwaslu harus bertanggung jawab untuk segera menyelesaikan persoalan tidak diterimanya undangan oleh korban kebakaran,” ujar Fadli Zon saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Ia menegaskan, hak politik warga DKI untuk menyalurkan suara dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut jangan sampai disumbat oleh persoalan-persoalan administratif yang lebih bersumber pada teknis penyelenggaraan.

Fadli Zon juga menilai, penyelenggara kurang aktif memfasilitasi kebutuhan korban kebakaran yang dipastikan kehilangan berbagai dokumen penting sebagai rujukan kepemilikan hak pilih. “Persoalan hak pilih korban kebakaran bukan pada aktif atau tidaknya mereka melapor ke KPUD. Seharusnya merupakan kewajiban KPUD untuk memfasilitasi digunakannya hak-hak konstitusi setiap warga negara. Itu perannya penyelenggara,” tandas Fadli.

Berbagai pihak sejak awal telah mengingatkan penyelenggara untuk memperhatikan hak pilih para korban. Hal ini disampaikan mengingat begitu maraknya peristiwa kebakaran terjadi di DKI Jakarta dalam lebih dari sebulan terakhir. Namun, apa yang dikhawatirkan ternyata benar terjadi, misalnya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Sementara itu Deny Iskandar, dari Tim Pemenangan Jokowi-Basuki, mengutarakan, KPUD dan Panwaslu terkesan menyibukkan diri dalam urusan seremonial dan acara yang mengundang sorotan media. Sementara itu, tugas utama untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil, bersih, jujur, dan demokratis masih dinomorduakan.

“KPUD dan Panwaslu belakangan ini lebih mengutamakan hal-hal yang seremonial, tapi di sisi pelindungan dan pengawasan hak masih kurang,” ujar Deny.

Ia berharap, kedua lembaga itu fokus pada tugas utama masing-masing. Khusus untuk Panwaslu, fungsi pengawasan yang dijalankan sejauh ini terkesan belum menyeluruh. Banyak informasi pelanggaran dan kecurangan yang terlewatkan tanpa ada peringatan.

“Jangan untuk deklarasi ini dan itu, serta kasus yang melibatkan tokoh besar, panwaslu teriaknya keras. Tapi saat hal-hal yang prinsip seperti pengawasan terhadap kinerja KPUD mengenai hak korban kebakaran justru melempem,” pungkas Deny.[Kompas]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here