Surat Penetapan Jokowi Dikirim ke DPRD DKI Jakarta

0
42

Ahok.Org – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pagi ini pihaknya telah menyerahkan surat penetapan pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta.

“Kemarin malam (9 Oktober) surat itu (surat Penetapan Pengesahan Gubernur DKI Jakarta) sudah ditandatangani Presiden. Pagi ini (10 Oktober) diserahkan ke Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta,” kata  Gamawan di Istana Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu, 10 Oktober 2012.

Gamawan menuturkan dengan adanya penyerahan surat tersebut ke Bamus DPRD DKI Jakarta, maka saat ini pihaknya hanya bisa menunggu pasif surat itu untuk ditindaklanjuti. “Semuanya, termasuk jadwal sekarang kami di kementerian manut dengan DPRD DKI Jakarta. Mau cepat atau lambat semua terserah di sana (DPRD),” kata Gamawan.

Gamawan berharap adanya rencana jadwal pelantikan Gubernur DKI Jakarta pada 15 Oktober 2012 bisa segera terealisasi dan tidak molor. “Kalau bisa ya dipaskan tanggal 15 Oktober itu,” ujar dia. Mengenai desakan massa Front Pembela Islam (FPI) yang meminta pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda, Gamawan menyatakan  tidak mungkin dilakukan.

FPI sebelumnya menuntut penundaan pelantikan Ahok karena belum adanya revisi Surat Keputusan Gubernur tentang jabatan Wakil Gubernur di Lembaga Keislaman Pemprov DKI. FPI tak setuju jika lembaga Islam dipimpin Basuki yang nonmuslim. “Ya, tidak bisalah kalau harus ditunda, sudah ada aturannya. Untuk itu, kan, bisa dibuat aturan lainnya agar sesuai,” kata dia.

Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar menyatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak bisa ditunda atau dilakukan terpisah-pisah. “Kalau ada kesalahan administratif baru bisa,” kata Agun.[Tempo.co]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here