KTP Warga Tanah Merah Segera Didata Tahun Depan

2
74

Ahok.Org – Januari tahun depan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI akan segera mulai mendata Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para warga Tanah Merah, Jakarta Utara.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Purba Hutapea, mengatakan, urusan pendataan kartu identitas ini harus didahului oleh pembentukan RT dan RW oleh Wali Kota Jakarta Barat selama dua bulan. Kemudian, pada Januari 2013, pihaknya akan mendata warga Tanah Merah.

“Kami akan mulai mendatanya, tapi sebelumnya akan membentuk Rukun Tangga dan Rukun Warga nya dahulu sesuai janji dari Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Kependudukan Purba Hutapea, di Jakarta, Minggu (11/11/2012).

Terdapat beberapa syarat yang diusulkan oleh Disdukcapil DKI kepada Jokowi dan Basuki. Pertama, warga yang mendapatkan elektronik KTP sudah berdomisili minimal sepuluh tahun. Kedua, harus memiliki rekomendasi dari tetangga atau warga sekitar. Dan ketiga, belum memiliki KTP DKI.

Sebelumnya, Tanah Merah ini menjadi lahan sengketa karena lahan ini merupakan lahan kepemilikan PT Pertamina. Namun, dikatakan oleh Purba, pembuatan KTP bagi warga Tanah Merah tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah.

“Jadi perlu diingat bahwa KTP tidak ada kaitannya dengan kepemilikan tanah. Kalau kalah dan digugat orang mereka harus tinggalkan,” katanya.

Seusai pendataan, warga akan diberikan KTP reguler terlebih dahulu lalu akan diproses menjadi e-KTP. Langkah ini dilakukan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil DKI sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/ 2235/ SJ tanggal 22 Juni lalu.

Menurut data sensus 2010 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, di Tanah Merah terdapat dua Kecamatan, yaitu Koja dan Kelapa Gading. Serta ada tiga kelurahan yaitu Rawa Badak Selatan sekitar 11.877 jiwa, Tugu Selatan 10.502 jiwa, dan Kelapa Gading Barat atau Gading Sengon sebanyak 4.446. Totalnya adalah 26.475 jiwa.

Wali Kota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono, juga siap memproses perintah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk segera membentuk RT dan RW di wilayah Tanah Merah, Keluarahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pada wilayah tersebut, ribuan warga hidup di wilayah grey area atau yang biasa disebut wilayah abu-abu karena tinggal di lahan sengketa yang merupakan milik Pertamina.

Selain itu, pembentukan KTP menurutnya bukan berarti warga lantas menjadi pemilik lahan tersebut. Pasalnya lahan itu merupakan milik pihak Pertamina.

“Pemberian KTP bukan merupakan hak kepemilikan lahan, tetapi untuk legalitas administrasi kependudukan. Supaya masyarakat bisa mengurus untuk akta kelahiran dan sebagainya,” kata Bambang.

Ia mencontohkan permintaan warga yang sesuai hukum dan bisa dilakasanakan semisal pembangunan pusat kesahatan di wilayah itu. “Contoh di sini perlu Puskesmas, atau Posyandu yang sifatnya sosial kemasyarakatan tidak ada masalah. Tapi kalau umpamanya di sini, ‘pak ini harus dibangun jalan, harus dibangun sekolah’, sedangkan lahannya belum jelas. Masih sengketa. Ini lah yg akan diselsaikan oleh Pak Gubernur,” kata Bambang.

Namun, Bambang mengatakan, pada prinsipnya, Gubernur sudah memberikan izin akan dibentuk RT dan RW di Tanah Merah. Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyatakan meminta wali kota untuk segera memproses hal tersebut.

“Saya ingin menyampaikan ini terutama kepada warga di Tanah Merah. Jadi masalah pembentukan RT dan RW serta KTP untuk Tanah Merah dan di Kampung Beting akan segera diproses,” kata Jokowi, saat meninjau Tanah Merah, beberapa waktu lalu.[Kompas]

Berita Lainnya:

2 COMMENTS

  1. Buat seluruh pelancong dan pembaca ahok.org & facebook.com.ahokbtp. RALAT PEMBERITAHUAN DARURAT : beberapa hari lalu (kemarin-kemarin) tercetak sebagai berikut, sumber tribunnews.com, 08/10/2012. SEHARUSNYA, tribunnews.com,08/11/2012. Dengan demikian, kesalahan ketik telah diperbaiki. Mohon maaaaaaaf !!! Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here