Jokowi-Basuki Tak Bayar Biaya Pelat Nomor Khusus

7
156

Ahok.Org – Sejak pekan lalu kabar mengenai pelat nomor kendaraan khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta menuai perhatian masyarakat. Hal utama yang disoroti adalah keberadaan pelat nomor B 2 DKI yang disinyalir diberikan pihak kepolisian pada seorang pengusaha.

Hal itu masih belum terungkap hingga saat ini, kecuali Polri yang membantah memberikan pelat B 2 DKI pada seorang pengusaha. Pertanyaan lain kemudian berkembang, berapa biaya khusus yang dikeluarkan untuk dua pelat nomor pesanan yang digunakan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Saat ditelusuri, cukup rumit untuk memperoleh keterangan mengenai biaya tersebut. Awalnya, pertanyaan itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan. Dirinya menolak memberikan jawaban mengenai angka pasti yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk membayar biaya khusus terkait pelat nomor pesanan tersebut. Ia menyarankan agar pertanyaan itu ditanyakan kepada Kepala Biro Umum DKI Jakarta Sri Mulyorini.

Saat ditemui di sela kesibukkannya, Sri juga menolak memberikan keterangan mengenai biaya yang harus dibayar setiap tahunnya untuk pelat nomor khusus Gubernur dan Wakil Gubernur dengan alasan tidak mengetahuinya.

Namun demikian, titik terang mulai muncul dari keterangan staf khusus Gubernur, yaitu Irman. Irman menjelaskan, Pemprov DKI tak mengeluarkan biaya khusus setiap tahunnya untuk pelat nomorĀ  polisi pesanan yang dipasang di mobil dinas Jokowi-Basuki. Sama dengan beban yang diberikan pada pemilik mobil pada umumnya, yakni hanya diwajibkan melunasi biaya pajak kendaraan di setiap tahunnya.

“Enggak ada biaya khusus, sama saja hanya pajak kendaraan. Nilainya berapa? Saya enggak hapal,” kata Irman, di Balaikota Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Irman menyampaikan, hal itu telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Saat ditanya mengenai keberadaan pelat nomor khusus untuk pejabat di lingkungan Provinsi DKI, Irman menyatakan Polri telah menyediakan pelat nomor B 1 DKI sampai B 93 DKI. Namun demikian, Jokowi dan Basuki belum meminta nomor khusus kecuali pelat nomor yang dipasang di mobil dinasnya masing-masing.

Jokowi menggunakan pelat nomor B 1961 RFR, dan Basuki menggunakan B 1966 RFR. Kedua pelat nomor itu sengaja diidentikkan dengan tahun kelahiran Jokowi-Basuki.

Dari informasi yang dihimpun, pelat nomor B 1 DKI sempat digunakan oleh mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo dan telah “diwariskan” kepada Jokowi. Sedangkan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto juga sempat menggunakan pelat nomor B 3 DKI di mobil dinasnya.

Namun demikian, pelat nomor B 3 DKI dan B 2 DKI sampai saat ini masih belum jelas keberadaannya. Beredar isu jika kedua pelat nomor itu diberikan kepolisian kepada pengusaha, meski di sisi lain pihak Polri telah membantahnya.[Kompas]

7 COMMENTS

  1. no polisi kan asset negara kalau dijual uang masuk kas negara ya ndak problem ! yang masalah dijual berapa kita ndak tahu dan yang masuk kas negara berapa juga tidak transparan

  2. so, masih dipermasalahkan nih jadinya? ane kirain pa Baz udah ikhlaz lapang dada nrimo ajeh dapet plat ‘ganti-tapi-rugi’ tsb dgn bicara spt itu sblumnya…
    gini aja. kalo emang pak Baz ternyata masih kurang sreg dgn plat pembriaan polda tsb, bicara saja dgn kapolda DKI dan katakan dgn jelas dan tegas, mengejar biang masalah sampai tuntas, spt kebiasaan bapak yg telah dikenal luwas:
    “PLAT B 2 DKI SAYA MANAH PAAAK?!! AYO CARI BURUAN, BAPAAAAK! PLAT SAYAH PAAK?!?? PAAAK..! EEEH, BAPAAAK… MO KEMANA, BAPAAAK??? AYO, KITA SAMA2 CARI PAAAK! PAAK..? DIMANA BAPAK SEKARANG? …PAK???? …PAAAK? ….KOQ KABUR BURU2 YACH? …EEHH… PONSEL BB-NYA KTINGGALAN DISINI LHO PAAAK! …PAAAK?!”

    Mudah2an dgn ketegasan atas keinginan bapak yg diungkapkan scr lebih jelas, mengejar, dan memaksa ke kapolda, nopol yg pak Baz inginkan tsb bisa balik scepatnya…
    kalo gak bisa/tega, biyar ane ajeh yg gonggongin 23×7 (kudu istirahat bentar barang 1 jam per hari, brow – demi menjaga kualitas suara dan pitch controool gonggongan) di mabes polri/polda.

  3. Dulu plat nomor B1 adalah untuk mobil Presiden dan B2 untuk mobil Wapres. Sedangkan Gubernur dan Wagub DKI menggunakan B 1 DKI dan B 2 DKI.
    Sejak ada perubahan plat no B1 menjadi RI1 dan B2 menjadi RI2, harusnya otomatis B1 dan B2 menjadi plat nomor Gubernur dan Wagub DKI sebagai orang nomor satu dan dua di DKI Jakarta.
    Mengapa hal yang sederhana gitu aja jadi dipersulit oleh Polri?
    Jika tidak ada udang di balik batu, mengapa kesannya ada yang ditutup-tutupi?
    Saya pernah melihat sebuah mobil Range Rover warna hitam dengan plat no B2 meluncur keluar dari kompleks Pusat Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia di PIK pada pertengahan Desember 2013.
    Mengapa bisa plat nomor yang seharusnya untuk mobil Wagub digunakan oleh mobil pribadi?
    Nah, bagaimana Ditlantas Mabes Polri?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here