BTP Soal Kenaikan Tarif Parkir Off-street

9
101

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 yang mengubah tarif parkir off-street atau dalam gedung dari Rp 1.000-Rp 2.000 per jam menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 per jam. Menurutnya, naiknya tarif parkir itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta atau PAD DKI Jakarta.

“Tarif parkir mal bagus juga dinaikkan karena penghasilan kita bertambah dong,” kata Basuki di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Apabila banyak keluhan terkait kenaikan tarif parkir itu, Basuki menegaskan, lebih baik warga tak perlu berkunjung ke mal. Menurutnya, warga tak perlu mengeluhkan kenaikan tarif parkir off-street karena mayoritas pengunjung mal adalah orang yang mampu secara finansial.

“Kalau orang tidak suka, yah gampang kan, enggak usah ke mal. Kecuali kalau kita menaikkan tarif parkir on-street. Ini tugas polisi menilang mereka yang pindah ke parkir on-street,” ujar Basuki.

Selain itu, kenaikan tarif parkir off street juga dipercaya dapat mengubah perilaku masyarakat agar mau beralih ke transportasi umum. Ia juga mengatakan, kenaikan tarif parkir off street merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar hukum. Kebijakan tersebut justru dilakukan sebagai salah satu membatasi pergerakan kendaraan bermotor di jalan raya.

“Tindakan itu kan juga dibarengi dengan pengamatan dan kalkulasi dari pengelola gedung sendiri,” kata Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir tersebut tidak hanya terpaku pada kenaikan PAD saja. PAD tahun 2012 meningkat Rp 210 miliar dan Pemprov DKI memiliki target untuk mendapatkan PAD 2013 menjadi Rp 398 miliar.

“Fokus utama kenaikan tarif adalah pengendalian penggunaan kendaraan. Memang ada target Rp 398 miliar, tapi fokus kita adalah pengendalian kepadatan lalu lintas,” kata Pristono.

Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 itu telah disahkan pada tanggal 19 September 2012, menjelang akhir kepemimpinan mantan Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Sejak tanggal 19 September 2012, pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir sesuai peraturan yang ditetapkan.

Adapun tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah sebagai berikut. Untuk di pusat perbelanjaan, hotel, serta perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 1.000-Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkir naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, dan pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000.

Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.[Kompas]

9 COMMENTS

  1. Perlu penataan & pembagian yang benar untuk tempat yang perlu bayar parkir dan yang tidak.
    Juga rambu-rambu parkir harus dibenahi.

    Kalau bisa dipasang parkir otomatis di jalan tertentu. Dan setiap pembayaran parkir perlu ada tanda buktinya.

    Jangan juga terjadi di tempat swasta yang seharusnya tidak bayar parkir karena memang disediakan khusus untuk pengunjung toko, tapi juga dikenakan biaya parkir oleh juru parkir pemda.

  2. Setuju Bpk BTP.
    Tapi harus ada peningkatan fasilitas pengunjung. seperti tulisan saya terdahulu di “Pendapat BTP Soal Tarif Parkir”.
    Juga kelas Mall or pusat perbelanjaan tersebut harus dibedakan (seperti hotel berbintang satu sampai lima) Contoh yang paling nyata: di mall yang ada di mall Kelapa Gading dgn Tanah Abang , di mall Senayan dgn Jatinegara, di mall HI dgn Mangga Dua .
    Apakah tarifnya HARUS SAMA ?????
    Diharapkan dengan adanya perbedaaan tersebut akan membuat pengelola berlomba memperbaiki or menambah fasilitasnya. Misalnya:
    – untuk tarif Rp 5.000,- harus ada display info ketersedian dilantai mana yg kosong, sensor parkir, jumlah minimal petugas parkir & satpam dengan luas lahan, asuransi dsbnya
    – untuk tarif Rp 4.000,- harus ada bla-bla dan seterusnya.
    Disamping itu Pemda DKI harus mengaudit perbandingan komposisi pengguna parkir di gedung antara tenant/pedaggang & pengunjung/pembeli. Banyak tempat yang lahan parkirnya sampai 80% sdh terpakai untuk tenant/pedagang, nah pengunjung/pembeli mau parkir dimana ??? apalagi kalau lagi ramai !!!!
    Kita harus berputar-putar terus enggak dapat tempat lalu keluar, harus bayar lagi !!!
    Salam Jakarta Baru

  3. sekalian saja smua tarip dinaikan.
    jgn tanggung2, biar org2 jdi males kmn2 krn beaya tinggi.
    jamin jalanan lenggang…> ekonomi lesu..> PHK lagi setelah krnaikan UMR kemarin.
    asyikkan…itu khan yg diharapkan spy jalanan tidak macet lagi…hahahhaha

  4. Saya trus terang tdk suka tarif off street dinaikkan smpe lebih dari 100%. tindakan semena2 menunjukkan arogansi kekuasaan. Maaf.

    Mall itu dibangun utk kenyamanan n keleluasaan berbelanja. sglanya ada – compact trsedia trmasuk belanja grocery mingguan / bulanan. Jd bukan cuman org kaya yg dtg ke mall. tapi org2 level ekonomi menengah ke bawah juga. Kegunaan lain, mall itu bagus buat para penderita stroke atw penyakit2 lain yg butuh hrus jalan byk. jg smacam rekreasi window shopping utk menghilangkan stress. trutama buat ibu2 yg hrus borong anak2nya spy bisa tetap belanja smbil urus anak. Dg kenaikan tarif parkir tsb, membuat ibu2 smakin repot mengatur jadwal smuanya. memaksa hrus punya pembantu spy bisa disuruh belanja2 pdhal keuangan keluarga sdh smakin berat.

    kita pakai kendaraan bukan krna manja & mau mewah Pak Wagub. krna kepaksa dg alat transportasi yg tdk mendukung. jalan turun naik jembatan ke halte busway bawa barang belanjaan. plus klo hrus bawa org cacat. pernahkah hal itu dipikirkan pak Wagub utk anak2, ibu hamil & org cacat akses transportasi publik ????..

    Kalau mau pemasukan pemprov banyak, pasang alat stp kali masuk wilayah 3 in 1 pd jam2 trtentu, stp kendaraan wajib dikenakan biaya. jd, duitnya SEMUANYA MASUK ke pemprov DKI. bukan bikin tambah buncit perut pemilik mall yg sdh buncit.

    yupzz… saya pikir org2 yg kerja di mall tdk butuh konsumen. jd sebaiknya dipecat saja mrka ya pak Wagub. thanks utk kebijakan yg tdk memperhati wanita, kanak2 & org2 cacat.

    • Tambahan : malah kalau bisa, 2 jam prtama parkir di mall di-gratisin, spy para ibu2,kanak2 & org cacat bisa menyelesaikan urusannya dg efektif. bapak2 pulang kerja happy krna smpe rumah lihat istri & anak2 happy & semuanya terkendali dg baik sekali 😀

  5. Buat @Bat : jangan begitu dooong, Bro… Itu namanya keputusan pemimpin yang frustrasi. Jangan sampai nanti ada SK. Gubernur (sebagai keputusan politik) yang format dan tata bahasanya seperti ini : Surat Keputusan Gubernur Yang Lagi Frustrasi No. 000XXX Tahun XXXX tentang Gue Sebel Jakarta Macet Terus… dst., dst., dst…. Wkwkwkwkwkwkwk…!

    • pak Diding Ireng Chairudin.
      hahaha….sy ngerti bhs yg anda sanpaikan.
      hrs nya bgitu frustokatny sembuh, “BELIAU ITU” nyadar epek ekonomi akibat KENAIKAN2 TARIP.
      .
      SY slalu patokan kebijakan sy HARUS baik, adil & benar.
      klo sy khilaf, sy minta maap & ralat kpd siapapun.
      .
      info:
      1 mall min hsl parkir rp25jt/hri
      klo yg rame bisa rp100jt k atas/hri.
      klo tarip dinaikan jadi rp3000 – 50000/jam.
      bnr kt @grace, yg dpt duit boss mall.
      rakyat tenant/ kuli d mall dpt apa???
      .
      memang fokus macet itu ada pd mbl – jlnn, bkn salah mall.
      yg tpt utk ditarip ya mbl donk.
      .
      kita lihat saja “BELIAU ITU” cukup legowo gak utk akui bhw dy TELAH salah kaprah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here