Basuki: Reklame Parpol Tempel Saja di LED

5
70

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang partai politik berkampanye melalui pemasangan reklame di Ibu Kota. Bagi para parpol yang ingin berkampanye, telah disediakan light emitting diode (LED) untuk berkampanye dari Pemprov DKI.

Basuki mengatakan, para pemasang iklan itu cukup menyiapkan tayangan yang menarik dan akan ditayangkan di LED yang telah disediakan. Dengan fasilitas gratis itu, peserta kampanye atau pemasang iklan tak boleh lagi menempelkan atribut di fasilitas publik.

“Kami mau siapkan LED, kami mau kasih gratis bila perlu. Mereka siapkan filmnya, kami tayangkan gratis di LED, kayak di Mal Taman Anggrek itu lho. Tapi, kamu enggak boleh tempel di mana-mana. Jadi, nanti orang miskin mau kampanye pun tidak perlu iklan-iklan, kami kasih gratis saja nanti,” ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Pemberhentian izin pendirian reklame, menurut Basuki, selain untuk menata tata kota Jakarta, juga sebagai salah satu upaya mewujudkan Jakarta sebagai smart city. Keseriusan itu ditunjukkan dengan pematangan konsep, seperti pernah dibangunnya fasilitas untuk mengakses internet secara gratis di 10 taman di Jakarta. Upaya selanjutnya adalah dengan pengalihan pemasangan reklame untuk ditayangkan di dalam LED.

“Papan reklame itu kan hanya merusak tata kota, jadi bisa menjadi perwujudan Pemprov mewujudkan smart city,” kata dia.

Seperti diberitakan, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan izin untuk memasang reklame atau baliho besar di seluruh wilayah Ibu Kota. Menurut dia, pemasangan reklame hanya dapat merusak tata kota Jakarta.

Basuki mengatakan, tak akan ada izin baru bagi para pemilik papan reklame untuk memasang iklan di sudut Ibu Kota. Apabila pemilik papan reklame itu sudah mendapat izin dari Pemprov DKI, Basuki jamin Pemprov DKI tak akan memperpanjang kontrak pemasangan reklame tersebut.

“Kami mau stop, enggak ada izin baru. Yang sudah ada, tidak usah diperpanjang lagi,” ujarnya.

Sementara bagi pemasang iklan, Basuki mengimbau untuk memasang iklan di angkutan umum, seperti bus. Namun, mereka tetap harus membayarkan pajak iklan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI.

“Kami besok ketemu semua pengusaha iklan, kalau billboard itu, sudah saya eksekusi kemarin. Tidak ada lagi izin untuk pemasangan billboard,” kata Basuki.[Kompas]

Terkait:

5 COMMENTS

  1. Bagus sekali Pak Wagub ! memang… masa kepemimpinan bapak, pemprov DKI harus berani keluar uang banyak utk menggratiskan byk hal buat warga demi bisa menata kembali kota ini. Harga yg mahal utk dibayar, tapi sangat layak n berguna.

    Bravo Pak Wagub. Capek lihat papan reklame dipasang seenak perut tnpa mikir keindahan kota 🙂 Wah, cantik deh Jakarta-ku ini ya. hehehee…..

  2. ah, puncak gunung es-nya pasti gara2 lihat billboard partai HxxURx di Pluit nih..
    mungkin saja, hehe..
    emang harus di tata tuh Pak, merusak pemandangan banget..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here