Basuki: Bayar Pajak, Sakit Hati Juga Kalau Dikorup

6
91

Ahok.Org – Sebagai wajib pajak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja mengaku dia taat pajak. Namun dia juga mengharapkan pemerintah pusat terus memberikan jaminan pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat tidak disalahgunakan.

Basuki memberi contoh langsung dengan melunasi kekurangan pembayaran pajaknya sebesar Rp 58 juta, sebelum menyerahkan Surat Pajak Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kekurangan pembayaran pajak Rp 58 juta itu baru diketahuinya setelah ia mengumpulkan penghasilan kena pajak yang melebihi angka Rp 500 juta.

“Pas dikumpulkan selama setahun, ternyata penghasilan saya mencapai di atas Rp 500 juta. Presentase pembayaran pajaknya kan lebih mahal. Nah, yang sudah dipotong ternyata kurang, makanya saya segera bayar kekurangannya itu,” kata Basuki saat menyerahkan SPT di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (19/3/2013).

Menurutnya, membayar pajak tidak masalah karena untuk kepentingan negara. Namun yang penting, kata dia, jangan dikorupsi.

“Kan sakit hati juga kalau dikorup, Rp 58 juta bisa beli televisi berapa tuh,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu sambil tertawa.

Sementara Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, oknum yang menggelapkan pajak merupakan oknum yang membantu masyarakat untuk tidak membayar pajak. Oleh karena itu, Kismantoro mengimbau kepada masyarakat agar membayar pajak tepat waktu dan sesuai peraturan.

Dia juga memuji Basuki yang taat pajak. Menurutnya, sejak menjadi Bupati Belitung Timur hingga saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki selalu menyerahkan SPT tepat dan tertib tiap tahunnya.

Terkait kekurangan Basuki membayar pajak, Kismantoro menjelaskan, semua penghasilan yang didapatkan Basuki selama satu tahun tidak hanya berasal dari gaji, melainkan ada honorarium mengajar dan penghasilan lainnya. Karena penghasilan Basuki selama satu tahun melebihi Rp 500 juta, maka berdasarkan peraturan ia dikenakan pajak sebesar 30 persen.

“Dia sudah melunasi semua kekurangannya itu. Karena kalau belum dilunasi maka Pak Wagub tidak bisa menyerahkan SPT sekarang,” ujar Kismantoro.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. kami ikhlas kalo dimanfaatkan dengan baik. kebutuhan dasar terpenuhi,dan semakin bangga bayar pajak, termasuk pahlawan juga bagi pembayar pajak serta pengelola pajaknya. hidup saling melengkapi dalam kebaikan.

  2. Sebagai wajib pajak, kita wajib bayar pajak..untuk pembangunan, dsb…Numpang tanya saja Pak, terus ketika sudah pensiun dan tidak bisa setor pajak untuk negara lagi, kita-kita dapat apa Pak ? Kalau diluar negerikan ada jaminan sosialnya, jaminan hari tua, dst..dst..Lha dinegara kita ini kita yang ukan PNS tapi juga setor pajak dapat apa ? KJS pun di protes..katanya hanya untuk orang miskin…trus apa kita harus miskin dulu, baru boleh dapatkan fasilitas KJS ??? Thanks atas jawabannya Pak…SAlam Go..JB

  3. Ini pertanyaan bagus juga, jawabannya sepertinya jika anda jadi pengusaha dan untung, bayarlah pajak, jika rugi tanggung sendiri.
    Jika anda sudah pensiun jadi pengusaha, jual aset anda buat deposito, jika tidak mencukupi ya jual sedikit sedikit sampai miskin, jika tidak mau miskin harus usaha lagi sebisanya supaya tidak miskin gara-gara jual aset terus terusan bisa habis., itu yg gw alami.
    Semoga saja kelak bisa berubah, pengusaha yang umurnya diatas 65.th jika sudah tidak usaha dapat tunjangan pensiun, boleh diterima boleh tidak, jika sakit bisa gratis di RS, minimal di kelas 1.

  4. pak, usul gimana kalau wajib pajak membayar pajak dapat gratis asuransi kesehatan, nilainya diambil persentase brp nilai pajak yg telah dibayar ? tks

    • nah ini usulan yg menarik. salah satu cara membuat orang senang untuk bayar pajak bagaimana sebagian dari setoran pajak tersebut diambil untuk membayar asuransi kesehatan dan kematian untuk wajib pajak yang telah membayar pajak sehingga ini bisa dijadikan insentif untuk Wajib pajak karena telah membayar pajak. semakin besar pajak yg dibayar semakin besar juga manfaat asuransi yg diterima WP. karena selama ini apa yg dididapat WP bila sudah bayar pajak. terimakasih.

  5. Usul Suseno Santoso boleh juga, tapi itupun kalo Wagub dan Gub nya masih sama setelah 40 tahun kemudian, tipikal mental bangsa kita, begitu yang sangar pergi, balik lagi mentalnya kek dulu, mudah2an Wagub dan Gub bisa bangun mentalitas warga Jakarta dulu lah.
    Soal pensiun dan jaminan sosial utk yang diatas 65thn, yah… Wagub kita ga ngurusin lah,wong dia sendiri banyak duit. Begitu pensiun jadi Wagub, bisa jadi konsultan, bisa usaha lagi, emang nasibnya bagus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here