DKI Gunakan Konsinyasi untuk Pembebasan Lahan

3
76

Ahok.Org – Banyaknya kendala dalam pembebasan lahan membuat Pemprov DKI Jakarta akan menempuh cara konsinyasi. Apalagi, berdasarkan catatan tahun lalu, tidak terserapnya anggaran untuk pembebasan lahan membuat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun 2012 menjadi tinggi yakni mencapai Rp 8 triliun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama mengakui salah satu kendala yang dihadapi pihaknya yakni soal pembebasan lahan. “Begitu dipastikan tidak bisa dibebaskan, langsung di perubahan kita akan cabut. Tapi, jika memang dibutuhkan akan dianggarkan pada tahun berikutnya,” ujar Basuki, Jumat (5/4).

Dikatakan Basuki, jika masih ada kesempatan, maka proses sengketa lahan akan dititipkan melalui pengadilan atau konsinyasi. Selain itu, lahan yang sebelumnya tidak diagendakan untuk dibebaskan bisa menjadi solusi dengan menerbitkan surat keputusan (SK) terlebih dahulu. “Lahan yang tidak diagendakan untuk dibebaskan bisa kita buatkan SK terlebih dahulu. Begitu keluar langsung kita bayar,” katanya.

Seperti diketahui, salah satu lahan yang hingga saat ini masih dalam sengketa berada di dekat Perempatan Coca-cola, Cempakaputih, Jakarta Pusat. Pembangunan off ramp di lokasi itu tidak bisa dilanjutkan karena masih terkendala pembebasan lahan seluas 6.000 meter persegi. Padahal proses pembebasan lahannya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Sulitnya pembebasan lahan di lokasi itu lebih disebabkan adanya masalah di kalangan internal ahli waris. Lahan tersebut diketahui milik Almarhum Muhammad Rusman, yang saat ini dikuasi oleh ahli waris. Lahan tersebut diklaim oleh sejumlah pihak, di antaranya PT Wisata Niaga Jaya, Asnin, Syamsudin dan beberapa penggugat lainnya. Namun, seluruh gugatan itu ditolak mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA).Keputusan pengadilan tetap menyatakan, Muhammad Rusman sebagai pemilik sah lahan tersebut. [BeritaJakarta]

3 COMMENTS

  1. Juga dibuat aturan, mrk yg mencoba2 menggugat, tapi ternyata tidak memiliki bukti yg sah, harus menanggung denda atau biaya perkara yg tidak murah. Biaya mundurnya segala proyek Pemda.

    Jadi bangsa ini tdk jalan di tempat, menghadapi org2 yg mencoba menyusahkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here