Masalah Administratif MRT Bikin Jokowi Capek

4
71

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku lelah dengan masalah administrasi yang kerap mengganjalnya dalam merealisasikan program. Kali ini terkait pembangunan Mass Rapid Transit(MRT) yang terancam kembali molor karena memerlukan rekomendasi Menteri Dalam Negeri sebagai syarat pencairan dana pinjaman.

“Ya itulah, ini persoalan administrasi, masalah prosedur yang kemarin kelihatan sudah beres tapi muncul lagi permasalahan, enggak selesai-selesai,” kata Jokowi di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (12/4/2013) sore.

Bahkan, Jokowi sempat menyatakan kebosanannya di depan para wartawan berkali-kali. Ia baru berhenti bicara ketika wartawan mengingatkannya untuk berhenti.

“Masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi, masalah prosedur, masalah administrasi,” ujar Jokowi, sebelum akhirnya berhenti setelah diingatkan.

Namun begitu, mantan Wali Kota Surakarta ini tetap optimistis pemenang tender pembangunan MRT dapat diumumkan April ini. Ia mengaku akan terus mengenjot, paralel, agar semuanya bisa selesai, dan pembangunan moda transportasi massal berbasis rel bisa segera dimulai.

“Akan saya dorong terus, jangan menyerah hanya karena hal seperti itu, tapi sebetulnya capek,” ujarnya.

Sebelumnya, rencana Jokowi untuk memulai pembangunan MRT kembali terhambat dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, PP baru itu mewajibkan agar para stakeholder terkait membuat kesepakatan pengembalian utang kepada Japan International Cooperation Agency (JICA) yang telah berubah perbandingannya menjadi 49:51 untuk Pemprov DKI.

PP itu mewajibkan untuk membuat loan agreement (persetujuan pinjaman) oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), namun sebelumnya harus mendapat revisi persetujuan dari DPRD dan Mendagri. Mendagri selanjutnya harus koordinasi dengan Menteri Keuangan. Sementara, batas waktu yang telah ditentukan oleh Bappenas untuk mendapat rekomendasi dari Kemendagri adalah 5 April 2013 lalu.[Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. PP no.30 diterbitkn nya kapan tuh? Pak SBY, sebagai Presiden, turun tgn lah pak, sederhanakan prosedurnya. Tujuan nya kan jelas, untuk rakyat…dan sdh dibutuhkn berthn2 yg lalu sebenarnya.
    Tunjukkan kepemimpinan bpk, berpihak pd rakyat.

  2. ternyata DKI Jakarta tidak bisa dijadikan pilot project, terlalu banyak hambatannya…terpaksa langsung ketujuan Indonesia Baru, karena tikus-tikus penghalang ternyata ada di Departemen-Departemen dan Lembaga Negara, yg nota bene adalah pemerintah pusat….belum wakil partai yg suka ikut mengobok-ngobok…huhhh..2014 rasanya terlalu lama!!!

  3. Terus semangat bapak Jokowi Ahok dalam membangun kembali Jakarta.
    Juga bagi masyarakatnya kerja sama dong, kemaren kemaren pemerintah nya kurang ini itu ngeluh, sekarang pemerintahnya kerja cepat, bersih dan transparan masyarakatnya ga mau dukung.
    Tidak melanggar peraturan lalu lintas saja sudah termasuk mendukung program bapak Jokowi Ahok.

    Salam Sunda Kelapa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here