BTP: Audit BPKP Senjata Banding Kasus Tanah Abang

5
84

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan akan mengajukan banding soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengadilan dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi.

“Kami kan punya hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Ahok di Balai Kota pada Rabu, 5 Juni 2013. Pasar Jaya menjalin kerja sama dengan PT Priamanaya Djan Internasional dalam mengelola pasar grosir terbesar di ASEAN ini pasca-kebakaran besar 2003.

Pada April 2011, PD Pasar Jaya memesan audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang mengungkap potensi kerugian bagi DKI senilai Rp 179 miliar. Atas dasar itulah, PD Pasar Jaya memutus kontrak yang berbuntut gugatan oleh PT Priamanaya.

Alasan gugatan ini, PD Pasar Jaya menganggap klausul serah-terima pengelolaan setelah kios terjual 95 persen itu tidak jelas. Tidak ada batas waktu di sana. Kontrak pengelolaan Blok A sejak 2003 itu sendiri seharusnya berakhir 2008. Tapi kemudian diperpanjang hingga akhir 2009 karena porsi 95 persen itu belum terpenuhi.

Ahok mengatakan, setelah ini, dia akan mempelajari putusan tersebut. Kemudian, dia akan berkoordinasi dengan BPKP untuk menentukan langkah berikutnya, yaitu banding yang akan diambil oleh DKI Jakarta. Hasil audit BPKP ini akan dijadikan senjata.

“Putusan kemarin kan belum punya kekuatan hukum tetap (in kracht),” ujarnya. Menurut dia, disebut in kracht jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyalahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memutus kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemutusan kontrak melalui Perusahaan Daerah Pasar Jaya itu dianggap langkah sepihak. Majelis hakim yang dipimpin Soeharjono menilai PD Pasar Jaya telah wanprestasi atas tindakannya tersebut.

Pengadilan juga mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PD Pasar Jaya. Majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan milik keluarga Menteri Perumahan Djan Faridz itu juga telah melanggar tata ruang bangunan dan tidak membayar service charge sebesar 5 persen untuk kios-kios yang belum terjual selama ini sehingga harus membayar Rp 8 miliar.[Tempo.co]

5 COMMENTS

  1. sekedar diskuksi, setahu saya yang dinamakan putusan itu in kracht van gewijsde bila bukan karena putusan dari MA, tetapi bila keputusan sejak dibacakan/diputuskan tidak ada yang ngajuin banding atau kasasi sampai batas waktu yang ditentukan undang undang seingat saya 14 hari ya…

  2. bidang hukum pemprov DKI Jakarta, harus diperkuat lagi…! Sisa-sisa punggawa lama yg menjerumuskan dan merugikan keuangan pemprov, juga perlu ditelusuri, buat apa ada Itwilprov Pemprov DKI Jakarta,…kok malah anteng-anteng aja, jadi apa artinya pengawas????

  3. alasan,karena porsi 95 persen terjual itu belum terpenuhi o/PT Priamanaya Djan Internasional(dimiliki o/menpera)ini kan akal2an yg mmbodohi pwmprov-warga dki, gmana mungkin bisa tercapai 95%jika harga yg dipatok gila2an o/pt.priama. smoga menpera ini tdk berakhir di KPK.

    • ini maalah gampang yg di persulit aja sama oknum2 tertentu. ini kan jelas pasar punya pemprov DKI yg dikelola oleh PD.PASAR JAYA. Masa ia PemProv Masalah gini aja ga bisa menyelesaikan .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here