Basuki: Rancangan Perda Disiapkan, MRT Tetap Jalan

4
74

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ruang Bawah Tanah kepada DPRD DKI. Pada rancangan itu sudah terdapat peraturan soal pemanfaatan ruang bawah tanah.

Hingga rancangan itu disahkan menjadi perda, Pemprov DKI akan melakukan pembangunan moda transportasi massal berbasis rel (mass rapid transit atau MRT) dengan dasar hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 167 tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah.

“Kita sudah ada Pergub Nomor 167 Tahun 2012 (tentang Ruang Bawah Tanah). Tinggal kami ajukan perda soal ruang bawah tanah. Nanti ada hubungannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Badan Pertanahan Nasional juga. Semua belum selesai,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota Jakarta, Kamis (4/7/2013).

Mengenai pembangunan MRT bawah tanah, Basuki menjelaskan, PT MRT Jakarta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mulai merealisasikan proyek senilai Rp 15 triliun itu. Meski begitu, pemasangan tiang pertama (groundbreaking) proyek MRT akan tetap dilakukan pada Oktober 2013.

Groundbreaking pada Oktober 2013 itu akan menandai pembangunan MRT bawah tanah rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia. DPRD DKI sempat mempertanyakan payung hukum proyek tersebut.

Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, Pergub Nomor 167 Tahun 2012 bisa dijadikan payung hukum pembangunan MRT bawah tanah. Namun, lanjut Sanusi, Pemprov DKI perlu membuat peraturan daerah tentang pembangunan infrastruktur pendukung MRT bawah tanah itu, misalnya penghubung antara gedung dengan stasiun MRT bawah tanah.

“Kalau MRT-nya, sekarang sudah cukup. Tapi, pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT itu yang perlu diatur lagi ke dalam perda,” kata Sanusi.[Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. Betawi banget, lenggang kangkung, padahal MRT sudah molor 20tahunan, duit pinjaman sudah diteken duluan kapan tahu, antisipasi pembangunannya nol besar…bener-bener aje gileee!

  2. ayoo pak Ahok..semoga lancar apa yg diurus..terlihat sangat rumit dan berputar2 birokrasi negri ini…perlu ada pemotongan birokrasi agar pembangunan berjalan sesuai rencana..semoga tidak ada halangan yg berarti..maju terus JB

  3. Pa’Hok semua action buat jkt baru mesti serba pararel klo mau cpt…susah klo implementasinya model urut kacang terlalu lama 5 thn blm tentu kekejar semuanya hrs dikerjakan dlm waktu serempak tp ttp ada skala prioritinya klo kerjanya kelar satu dulu smp kelar baru pindah berikutnya…ok sih…tp keburu masa jabatan abis klo jaman Gubernur sebelumnya mungkin satu2 makanya lama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here