Demi Nasib Penumpang Metromini, Jokowi Tak Gentar

22
236

Ahok.Org – Aksi unjuk rasa besar pengemudi metromini di Balaikota DKI Jakarta tidak menyurutkan langkah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memberangus angkutan reyot. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Daerah dalam mengatur angkutan umum.

Meski didemo sejak pagi hingga malam hari, Jokowi tidak gusar. Ia menegaskan bahwa uji kelaikan atau kir adalah kewajiban dengan menjamin keselamatan penumpang.

“Memang yang tidak lulus uji kir itu banyak. Hubungannya apa metromini sama nyopot Kadishub? Nggak boleh itu. Nyopot kadis itu urusan saya, wewenang saya. Jangan nanti ada demo suruh nyopot kadis apa lagi,” ujar Jokowi, Kamis (29/8/2013).

Ia mengatakan, aksi demonstrasi besar-besaran tidak akan mengubah rencana menertibkan metromini yang tidak laik jalan. Ia menjamin semua yang tidak memenuhi kelaikan jalan akan dikandangkan.

Jokowi meminta para sopir dan pengusaha Metro Mini tidak memikirkan dirinya sendiri. “Penumpang juga dipikirin, itu orangnya lebih banyak. Kita sekarang tertib hukum dan sosial saja,” ucap Jokowi.

Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ia bahkan menyebut metromini akan lebih banyak membunuh orang jika tidak dilakukan uji kir. “Namanya kir kan harus ada syaratnya. Sementara kalau kita lepasin dan jalan, terus ada yang mati, gimana?” ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.

Ahok menjelaskan, pihaknya sedang memikirkan bagaimana caranya agar para sopir tetap dapat pekerjaan. Menurutnya, para sopir menjadi korban para pengusaha yang tidak mau memperbaiki busnya.

Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI tengah menyiapkan bus baru untuk menggantikan sejumlah kendaraan umum di Jakarta yang sudah tidak laik jalan. Nantinya, sopir-sopir akan diseleksi untuk bekerja menggunakan bus baru tersebut.

Ahok menegaskan tidak akan melepaskan 140 metromini yang dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, kendaraan metromini yang tidak laik jalan memang harus ditangkap.

Sejak pagi, ratusan awak metromini sudah memenuhi Jalan Medan Merdeka Selatan, di depan Balaikota DKI Jakarta. Para demonstran menuntut bertemu Jokowi atau Ahok. Mereka bahkan meneriaki petugas Dishub DKI dan PNS DKI di Balaikota.

Mereka juga menghentikan paksa kopaja yang melintas untuk ikut berdemo. Kopaja B 7552 EW dengan nomor 502 jurusan Kampung Melayu-Tanah Abang ini digedor-gedor dan badan bus dipukuli. Bahkan, para demonstran naik ke atas atap bus dan menari-nari.

Orator demo meminta para peserta unjuk rasa tidak ricuh. “Mereka juga pekerja, jangan dirusak, mereka sama seperti kita,” ujar orator.

Puluhan petugas kepolisian pun kewalahan menghalau para demonstran yang berjumlah ratusan ini. Akibat aksi penghentian paksa itu, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan kembali terhenti setelah sebelumnya mulai lancar. Mereka kemudian menghentikan satu transjakarta dan memecahkan satu kaca bus. Aksi demonstrasi terus berlangsung hingga malam hari dan baru selesai pukul 19.45.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyesalkan aksi para demonstran yang ricuh karena menghentikan paksa kopaja, dan merusak transjakarta. “Bus yang dikandangkan ada yang tobat, dan ada yang sesat. Mereka yang demo ini mau masuk golongan mana?” ujar Pristono.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penindakan gabungan sejak Kamis (25/7/2013) hingga Rabu (28/8/2013), ada 160 metromini yang ditilang BAP, dan 108 distop beroperasi. Kopaja yang ditilang BAP sebanyak 48 unit dan distop beroperasi sebanyak 27 unit. Sementara itu, 1.146 kendaraan lainnya ditilang, dan 45 unit distop beroperasi.

“Jumlah kendaraan yang di BAP 1.354 unit dan dikandangkan 180 unit. Tapi perlu diketahui, ada yang sudah dikeluarkan dari pengandangan  dan menandatangani surat pernyataan, yakni metromini 38 unit, dan kopaja 14 unit. Mereka ini aliran tobat, mereka sudah memperbaiki kendaraan mereka dan menjalani uji kir lagi,” ujarnya. Selain itu, lanjut Pristono, Dishub DKI juga sudah melaporkan buku kir palsu ke Subdit Ranmor Polda Metro Jaya sebanyak 25 unit.

Ia mengatakan, pemalsuan kir, baik buku, tanda tangan, maupun stempel, adalah pemalsuan dokumen yang dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. Ia menegaskan, uji kir memang dilaksanakan setiap enam bulan. Namun, hal itu tidak pernah bisa dijadikan patokan.

“Kita semua tahu, ketika diperiksa kir, mereka mengganti dulu ban, kelistrikan, rem, dan lampu. Namun setelah kir, mereka kembali lagi ke kondisi asal. Jadi, kir hanya sebagai medical check-up. Kami ingin membatasi usia maksimal kendaraan umum, tetapi tidak bisa karena tidak diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Kementerian Perhubungan,” urainya.

Ia pernah mengusulkan pembatasan usia kendaraan yakni 10 tahun untuk bus besar, 8 tahun bus sedang, dan 7 tahun untuk bus kecil (angkot). Namun Menteri Perhubungan tidak mau mengeluarkan keputusan menteri terkait pembatasan usia kendaraan umum ini. Pristono menjelaskan, para pemilik metromini menginginkan spidometer atau penunjuk kecepatan dan rem tangan dihapuskan dari daftar uji kelaikan.

“Berdasarkan PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, ada sembilan hal dalam pengujian kendaraan bermotor. Jadi, tidak bisa dikurangi. Itu namanya melanggar aturan. Coba Anda lihat, metromini tidak pernah pakai rem tangan, mereka hanya modal kayu balok untuk ganjal roda,” tuturnya.

Dalam PP tersebut disebutkan sembilan hal untuk uji kelaikan, yakni emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

“Jadi kita tidak ada toleransi untuk keselamatan, yang tidak ada rem tangannya tidak boleh jalan,” tekan Pristono.[Kompas.com]

22 COMMENTS

  1. Pak Gubernur & Pak Kadis Perhubungan, kalo boleh saya usul, bagaimana bila SIM si supir tsb di-blacklisted di sluruh wilayah propinsi DKI utk jangka wktu 10 tahun ke depan bila mereka mengendarai bus2 yg tidak mengikuti persyaratan kir tsb ? kan tanpa supir, maka bus rongsok itu tidak akan jalan juga pak. baru kalau ketangkap saat pemeriksaan, bus tsb dikandangkan. jadi baik SIM supir & bus, sama2 dikenakan sanksi hukum 😀

    Saya rasa supir akan mikir 1000 kali kehilangan SIM daripada disuruh bekerja dengan resiko seperti itu. thank you.

    • Saya rasa tidak bisa bro. .percaya dech…45% mereka bahkan tak punya sim…makanya pak wagub akan seleksi kembali calon supir untuk pengalihan supir dari management lama ke BUMD 1 atap nantinya…ya salah satu sebabnya banyak supir yg odong2

      • Waduh… Pelanggarannya jauh lebih parah lagi rupanya. kalau perusahaan bus metro mini berani mempekerjakan supir tanpa SIM, atau pilih supir pengganti yg odong2 gitu, tidak saja si supir dipenjarakan karna tindak pidana pembunuhan berencana dengan tidak punya SIM, bus-nya juga dikandangkan karna tidak layak operasi, tapi pemiliknya & manajemen perusahaan tsb wajib dipidanakan juga. kalau mereka dibiarkan lepas, maka Gubernur & Wagub DKI yang ganti musti dipidanakan oleh warga
        Jakarta.

        Orang2 seperti itu mending dicabut saja kependudukan jakartanya. tidak boleh bertempat tinggal atau bekerja di wilayah propinsi DKI slama kurun waktu tertentu hehehee…

  2. sopir metromini yg aliran tobat, sebaiknya didata mempunyai sim B1 umum, dan pernah bekerja membawa metromini minimal 5 tahun, diuji ulang kesehatan, bebas narkoba dan alkohol, sebaiknya tidak merokok diutamakan untuk dipilih dipekerjakan bus-bus baru berAC yg akan datang!

  3. “para pemilik metromini menginginkan spidometer atau penunjuk kecepatan dan rem tangan dihapuskan dari daftar uji kelaikan”
    semua faktor yang ingin mereka hilangkan adalah faktor penting untuk pengguna lalulintas, pemprov dki dan seluruh unsur instansi saya dukung untuk kebijaksanaan ini, benar kata ahok, bisa jadi apa negara ini kalau bisa di palak oleh segelintir oknum. jalankan aturan dan huklum yang berlaku! tindak dengan tegas semuanya sesuai hukum, hidup jakarta Baru. Saran saya untuk supir yang ikut melanggar harus dibuatkan sistim point registrasi pelanggaran jadi misanya melanggar lampu merah 3 point dicatat di sistim registrasi, dan pelanggaran lain juga ditentukan poinnya setelah, point tersebut melanggar jumlah batas tertentu , maka sim supir tersebut bisa dicabut, dan harus bikin sim baru lagi. dengan cara ini pemprov dan kepolisian bisa mengatur disiplin pengemudi kendaraan umum!

    • ban serap dan ban gundul juga di hilangkan dari kir karena kagak bisa lari cepat di jakarta yang penuh macat 🙂 atap juga di copot karena jakarta panas dan macat wkwkwk

    • ya gak perlu repot2lah, pokoknya bagi para sopir sinting sesat (S3) pecandu adrenalin ini yg butuh bis/angkot tanpa speedometer dan tanpa rem tangan (serta tanpa peduli nyawa penumpang) bisa disalurkan hobinya/hukumannya ke wahana baru produk ASLI LOKAL Jakarta: “Kreta Gile DKI” – Lihat posting ane dibawah utk detil usulan lengkapnya.
      Bagi yg mo nurut/tobat, ya monggo silahken lanjuuut operasi…

  4. -Penyelarasan dan Pem Baharuan/ Mem Per Betul dari System lama ke Era Jakarta Baru Memang Luuarr Biasaa.” -Baik/ Baru Dan Betul” Semua, Petugas Pemprov Benar2 di beri 2 Jempol ke Atas.’ -Kita semua Rakyat, Ber Satu Hati, Untuk di masa Kedepan Para Pekerja di bidang Pelayan an Tranportasi Bertambah Pandai/Bijak dan Disiplin.’ – Ber per Aturan Dan Image wajah yg’ charming, seperti Pemimpin2 nya yg Bekerja keras membentuk Ke Pribadian Bangsa Indonesia.’ – Yang Ada Tata Hukum/Tertib Dan Perkasa Dalam Men Jalan Kan Tugas” -Bukan pekerja pelayanan, -jaman Kuda Gigit Besi itu semua sudah harus ditinggalkan,” -Jikalau saja otak/perut/dompet mau penuh? -Modal (rakyat yg mengikuti peraturan ke baik2 an Ber Masyarakyat yg di Pimpin Oleh hikmah Dan Kebijaksanaan) Terpenuhi,” – Pemerintah yg Punya Undang2/Hukum/Tertib Massa.’ -Rakyat yg Baik ini, ‘Lebih ter Didik Jiwa/ Raga dgn Modal Kerja dgn KeAchlian (Skill) Untuk Menyongsong Masa Depan yg lebih Ber Mutu… … JB Boleh!!!

  5. Kepala dishub pak Pris harus dihargai dan dipuji atas pekerjaan bagus selama ini. Beliau bukan cuma urus kir, atau metromini tapi juga jalur-jalur jalan.
    Beliau sudah melakukan tugasnya dgn baik (dibandingkan dengan situasi semerawut kendaraan umum, jalur dst, di jakarta), ke depannya ia akan bekerja lebih baik setelah situasi lebih konduksif.

  6. Setelah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, baru sekarang ini diperhatikan. Hadooh..kerja apa pemerintah yang lalu. Memang bis-bis jakarta sebagian besar tidak layak jalan. Kalau mau mendorong orang naik angkutan umum, hal ini adalah langkah awal. di Negara-negara maju mana ada kek begini… bis sudah kayak kakek2 nenek2 dipaksa jalan…

  7. Libatkan peran serta masyarakat, difoto saja, jk ada metromini yg ugal2an, terutama masuk melawan arus, lalu memaksa masuk jalur lg. Difoto dan buatkan web khusus pelaporan. Jika terbukti, sangsi tegas menanti. Laporkan no pol, daerah dan jam brp.
    Rakyat sdh kepingin berpartisipasi nih! 🙂

  8. sekarang punya pimpinan yg peduli untuk kemakmuran seluruh rakyat jakarta, baru tahun 2014 untuk seluruh rakyat indonesia, harus tegakkan peraturan, kembalikan wibawa pemerintah nkri, masa pemerintah kalah sama kelompok kelompok yg amburadul. kalau kalah nkri tinggal tunggu waktu untuk bubar.

  9. Selain itu juga perlu diperhatikan lagi tentang para petugas Dishub yang bertugas dijalanan dapat lebih transfaran lagi dalam menindak kendaraan yang melanggar dikarenakan saya melihat kalau petugas menangkap mobil truk, box dll nya pasti dibawa ke tempat yang tidak dilihat orang ada apa ini kalau memang mau menilang seharusnya dijalanan atau dekat mobil itu saja langsung kenapa harus mencari tempat lain (wah wah ada udang dibalik batu).

  10. Pak KaDisHub ini sptnya technical-minded (mengerti tugas utamanya) dan berani mengusulkan ke KeMenHub usia pakai max 10 tahun utk bis besar. dst [betul sekali pak! ini kendaraan umum yg tiap hari terus2an dipakai utk ngangkut beban berat tak pasti (kelas pe-sumo boleh naik bus/angkot juga kan?), jelas usia pakainya jauh lebih pendek drpd rata2 usia pakai pemakaian normal, bisa kurang dari 1/2-nya atau bahkan jauh dibawah itu tergantung sikon] – sayangnya MenHub-nya business-minded (kurang mengerti tugas utamanya), jadi gak bakalan klop pemikirannya – mungkin yg perlu dicopot itu MenHub-nya harusnya. 🙂
    Kalo KaDisHub bisa bertaring dan gahar utk menegakkan aturan hukum kepada utamanya para ‘pengemudi angkot/bus penganut aliran sesat2 anti norma (PAB-PAS2AN)’ ini spt yg saya lihat waktu diwawancara TV1, maka anda layak dipertahankan. Sedari dulu saya ingin lihat anda ‘ngamuk2’ lho pak, ngomel2in para sopir2 bus nakal… baru kali ini saya lihat anda ternyata bisa ‘marah’ juga…. hehehe… Mudah2an bukan krn desakan bertubi2 oleh mereka utk dicopot segera… Falsafah anda selama ini: “Always nice attitude 1st”, ya pak? 😀
    Yg mo anda atur itu umumnya orang2 ‘jalanan’ berpendidikan rendah (ya benar, ada yg edukasi tinggi tinggal di ‘jalanan’ juga, tapi biasanya memilih hidup spt itu krn idealisme), jadi sangar binti gahar dikit kek angry birds itu gapapa banget pak…
    Attitude ‘halus’ hanya efektif utk yg berpendidikan tinggi dan tak egois, yg mo mikir setiap kata yg disampaikan demi kepentingan umum – bukan yg cuma mikirin perutnya sendiri terus sepanjang hari.
    Manajemen satu atap (dibawah PPD?) sudah yg paling pas, shg semuanya bisa jelas aturan mainnya, gak saling lempar tanggung-jawab. Disitu akan terlihat jelas siapa yg berhak mengatur/siapa pimpinannya utk divisi/sektor tsb, apa aturan2nya utk swasta dan negri, dst.
    —–
    Klo PAB-PAS2AN itu masih gak mo tobat2 juga, saya usulkan agar mereka bisa jadi test driver/stuntmen utk wahana rekreasi baru pemda DKI di 2014, yaitu “Kreta Gile DKI” (namanya cukup betawi kan?). Modelnya persis spt roller coaster umumnya tapi berbentuk spt minibus/angkot utk kretanya, tak perlu speedometer dan rem tangan, dan dijamin akan melaju sangat cepat dan gila2an spt yg mereka dambakan utk bis/angkot ‘Gila’ mereka di jalanan. Uji KIR? Gak perlu, pemda DKI yg akan urus itu bersama ijin wahana dan pertunjukannya, dah termasuk ongkos KIRim.
    Mereka akan jadi stuntmen yg berperan sbg sopir minibus/angkot yg berkecepatan tinggi yg melalui jalan2 yg sangat berliku2 dan bergelombang, serta akrobatik berputar2 yg bisa membuat muntah2 bagi yg tak kuat. Tontonan publik ini saya yakin akan sangat menarik dan menghibur para warga sekitar yg ingin menonton atraksi teatrikal action-thriller baru di jakarta – jika ingin tarik tiket ‘sumbangan’ ke penonton boleh2 aja sih, tapi yg murah aja yg penting gak rugi cashflow-nya utk bayar pesangon harian dan treatment medikal para sopir2 gak waras ini yg jadi stuntmen (kali aja ada yg jantungan beneran stlh diuji nyali berkali2 di wahana baru tsb, trus mati suri/koma, trus hampir nyaris ‘titik’/medically-dead alias ‘titik-koma’).
    Wahana kelas sinting ini (lebih dari 10 G utk kelokan/puntiran tertentu) bisa dipergunakan juga utk hukuman publik khusus(special public punishment) bagi yg menolak hukuman public service. Misalnya, selain utk hukuman bagi para sopir2 kendaraan umum ‘sinting’ tadi, bisa juga utk hukuman bagi preman2 pemalak/pemeras dan koruptor2 KPK kelas kakap-alan sampe teri-ping, para bandar narkoba, napi lainnya, dst – yg dilakukan scr periodik utk menimbulkan efek jera berlebihan tanpa jeda tanpa akhir – OK, muntah2 dan pusing2 nyaris pingsan tiap hari selama 1 minggu/lebih keknya bukan kehidupan yg cukup nyaman selama masa tahanan.
    Penonton yg berminat boleh mendaftar utk uji nyali bersama sopir2 gila “tukang ngelaba apa aja dijalanan” ini, stlh bayar tiket masuk khusus “Uji Nyali” dan tandatangani perjanjian disclaimer: “Jika sampai tewas dgn alasan apapun, pemda DKI gak bakalan tanggung asuransinya”.
    Oiya, bagi para narsis, gak perlu khawatir, wahana baru ini juga akan diperlengkapi dgn kamera hi-speed auto face-detect, yg lebih canggih (super sharp auto-focus on pre-selected user face) drpd yg saingan punya di Ancol itu (dijamin sampe jerawat ente yg imut2 itu bakal keliatan jelas banget!).
    Kirim poto ke alamat fesbuk/twitter = GRATIS, 1x photo 3R ato lebih dari itu kudu bayar per lembar, jek! Monya gratis mulu, ente! 😀

    Tertarik utk bikin wahananya dan masarin ke publik, pak Baz? 😉
    .
    .
    .

    Gamawan: “Saya akan laporkan balik Nazarudin atas pencemaran nama baik!”
    Nazarudin: “Bagus itu, daripada ‘Ngamuk2’!”

  11. Kenapa harus pak wagub yg turun tangan, apakah di jkt ini sudah tidak ada lagi aparat penegak hukum?. Contoh stasiun dukuh atas berdekatan dgn pos polisi, jalan h. Suryo pranoto stasiun sawah besar itupun dekat pos polisi. Sering kali angkutan umum ngetem dan mengambil penumpang sembarangan bahkan kadang membuat macet dan membahayakan pengguna jalan lain, kenapa para aparat penegak hukum itu terkesan tutup mata dan tidak ada penindakan. Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here