Usulan Kenaikan Pajak Rokok Terbentur Undang-undang

8
103

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan peraturan daerah (perda) mengenai kawasan dilarang merokok tengah dalam proses pembahasan. “Kita lagi siapinPerda-nya, lagi dibahas,” kata Basuki di Balikota DKI Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Sementara usulan mengenai kenaikan pajak rokok di atas 10 persen tidak dapat dilakukan lantaran sudah dipagari oleh undang-undang yang mengatur pajak rokok tak lebih dari jumlah tersebut.

Basuki mengakui Pemprov DKI Jakarta terbentur undang-undang untuk menaikan pajak rokok di atas 10 persen. Dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Bab I Pasal 29 disebutkan bahwa tarif pajak rokok ditetapkan sebesar sepuluh persen dari cukai rokok. Sehingga, lanjut Basuki, pembuatan perdanya pun tentu tidak bisa memuat atau berisikan tentang kenaikan pajak.

“Kita kebentur undang-undangnya. Enggak boleh (naik),” ujar Basuki.

Terkait dengan pembentukan perda ini, Basuki mengatakan pihak dari sebuah perusahaan rokok sudah mendatangi Balaikota dan bertemu dengan dirinya. Mereka datang untuk meminta penjelasan mengenai ketentuan perda tersebut.

“Jadi tadi orang dari Sampoerna datang. Nanya sejauh mana perda yang seperti itu. Mereka ingin taat aturan, mereka ingin lakukan dulu sebelum perda ini keluar. Kita bilang ya mengacu pada undang-undang saja,” jelas Basuki.[Kompas..com]

8 COMMENTS

  1. Pajak rokok tinggi tidak akan efektif karena rokok itu sudah meracuni bangsa ini terlalu lama. Dari dulu culai rokok selalu naik, tapi iklan rokok tak kalah gencarnya, sehingga minat orang merokok tetap tinggi juga. Buktinya anak kecil 10 tahun aje sudah merokok, bisa lihat di pasar dan jalan umum,harusnya petugas PP tindak langsung ketemu anak 10 tahun yg merokok itu,Belum orang dewasa lagi merokok di tempat umum banyak sekali sehingga semua ruangan hampir tidak steril dari merokok.

  2. ga usah jauh2..tetangga saya saja yang buka warung jual rokok ke ponakannya yg masih dibawah umur,,,anak2 dengan seragam sekolah rame2 beli rokok di warungnya…Miris….
    Harus dibuat undang2 atau perda yang melarang penjualan rokok kepada anak dibawah umur…

  3. Ada beberapa cara untuk mengurangi rokok. 1 Aturan larangan merokok tambah di kantor pemerintahan, Angkutan umum, dll. dan harus di tegakkan. sekarang ini masih banyak yang merokok di mall/ gedung pertokoan, dan apalagi di kendaraan umum. 2 Restoran atau rumah makan harus menyediakan area bebas rokok lebih besar dari area merokok. 3. Pajak iklan rokok dan acara yang berbau rokok harus lebih mahal. minimal 2x lipat

  4. Harus ada ijin khusus buat warung/kios/resto untuk menjual rokok, alkohol dan produk khusus dewasa lainnya kalo mau menjual produk2 tsb
    Dalam ijin menjual tersebut harus ada ketentuan agar tidak menjual rokok(produk dewasa) ke anak dibawah umur(menunjukkan ktp), diberikan sanksi kalau melanggar

  5. semuanya terbentur birokrasi dan regulasi dari pemerintah pusat, ini sudah kebutuhan zaman, UU nya yg harus dicermati apa sudah mendukung untuk kemajuan daerah atau malah membelenggunya… Ini juga PR buat wakil-wakil partai di DPR ?!

  6. Tindak tegas orang yang jual rokok ke orang yang masih di bawah umur. Tindak tegas orang yang merokok di tempat umum yang dilarang, dan sejenisnya. itu akan bisa agak mengurangi jumlah perokok

  7. dibatasi saja tempat penjualan seperti menjual alkohol.hanya tempat yg terdaftar yg boleh jual,selain itu ilegal dan bisa dipidana.ditempat jualnya pun juga harus tertutup tidak boleh gampang keliatan.terakhir, mesti fotokopi/scan ktpnya.yg penting tu peredarannya.mesti diketatin kaya alkohol/senpi.baru efektif.
    klo gampang beli dimana” mo kampanye gimanapun ga efek.
    la wong skrg aja byk ce seksi yg ditebar dijalanan/toko buat jual rokok.
    gambar penyakit karna rokok jg mesti nempel di tiap bungkus.dan hanya bole beli 1 pak.
    tiru luar negeri yg mempersulit jual rokok.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here