“Kalau cuma denda Rp 50 ribu, orang tak kapok”

6
119
Ahok dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung denda berat kepada penerobos jalur busway. Menurutnya, denda sebesar Rp 500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta bagi mobil sudah tepat.

“Karena undang-undangnya mengaturnya begitu. Kalau cuman Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu orang tidak akan kapok. Ini bukan masalah uang, uang juga masuk ke negara. Inikan serangkaian untuk mensterilkan jalur busway,” kata Ahok setelah menghadiri forum pimpinan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (12/11).

Ahok mengatakan, penerapan sanksi maksimum bagi para penerobos jalur busway harus diterapkan. Sebab kondisi lalu lintas di Jakarta saat ini sudah tidak ideal.

“Misalnya busway lancar dan jalan lancar. Itu idealnya. Karena kondisi tidak ideal, keduanya macet. Kalau disuruh pilih, harus memilih salah satukan. Supaya orang bisa naik bus,” ujarnya.

Hari ini, secara khusus Ahok mengadakan musyawarah forum pimpinan dengan beberapa jajaran pemerintah daerah di ruang rapat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia mengatakan forum ini diadakan untuk melakukan koordinasi dalam penerapan hukum pidana ringan.

“Menurut kami ini adalah momentumnya ketika warga Jakarta memilih langsung Gubernurnya, Pak Jokowi-kan. Tahu bahwa kami tidak memiliki kepentingan pribadi. Karena kepentingan kami adalah untuk membuat seluruh warga Jakarta nyaman,” ujarnya.

Untuk memberlakukan hukum pidana ringan, Ahok akan berkoordinasi dengan penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Penegakan hukum dapat memberikan sanksi atas tuduhan pidana umum.

“Intinya untuk apa supaya warga DKI itu bisa tertib sosial dan tertib hukum. Itu niatnya,” tutupnya.

Penerapan hukuman ringan di sini seperti melakukan pembuangan sampah sembarangan, melanggar lalu lintas dan merokok di tempat umum. Hukuman bagi terdakwa pidana ringan ini tidak lebih dari 5 juta dan hukuman kurungan tidak lebih dari satu tahun

Forum pimpinan itu dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Made Rawa Aryawan, Kadis Pendudukan Catatan Sipil Purba Hutapea, Kepala Biro Hukum Sri Rahayu, Kepala Satpol Pamong Praja Kukuh Hadi Santoso, Kepala Biro Tata Pemerintah Irmansyah dan Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. [Merdeka.com]

6 COMMENTS

  1. Usul aja. Gimana kalau biar steril di mulut jalur busway dibikin polisi tudur tang tingginy hampir setinggi badan bus dari tanah trus lebarnya selebar jarak sumbu roda motor. jadi yg laen ga bakalan masuk karena bakal nyangkut. ga perlu susah-susah nilang lagi deh. Satu lagi, di depan sama belakang bus dikasih kaitan biar kalo mogok bisa di dorong sama bus dibelakangnya.

  2. malah di media sebelah, dari kepolisian kesannya hanya menerapkan UU lalulintas yg ada, bahwa denda menerobos jalur busway, hanya merupakan pelanggaran rambu LL baik motor atau mobil dendanya cuma 500rebu rupiah…

    Sebaiknya secepatnya atau per 1 Desember 2014, denda motor 500rebu dan mobil 1 juta segera diterapkan, jadi kesan sosialisasi hanya main petak umpet dengan pelanggar dan memberi celah petugas untuk denda ditempat terbuka lebar…

  3. Denda 50 ribu masih ada kemungkinan buat orang kapok,asal benar benar dijalankan, dan yang melanggar harus datang sendiri ke pengadilan, tidak boleh pakai calo. Jadi selain rugi 50 ribu juga rugi waktu.

    Tapi kalau ada calo, program itu akan gagal, juga bila penangkapan orang yang melanggar tidak dilakukan terus menerus akan gagal karena mereka tidak takut

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here