Basuki Soal Lahan Terbuka Hijau Jakarta

6
126

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan izin yang diberikan untuk membangun sejumlah mal di Jakarta Selatan pada masa lalu. Izin itu mempersulit penambahan lahan terbuka hijau di Ibu Kota hingga 30 persen sesuai perencanaan.

Soalnya, sejumlah mal di Jakarta Selatan menempati lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), contohnya Kemang Village dan Pondok Indah Mall. “Seharusnya itu daerah resapan, tetapi karena mereka punya izin, kami jadi sulit menindaknya,” ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 12 November 2013.

Masalah itu, menurut dia, bersumber dari tak adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang pasti. Lahan untuk ruang terbuka hijau tak lantas haram jika dimanfaatkan untuk keperluan lain. Jika Perda RTRW itu diterapkan sejak dulu, perusahaan tidak bisa memiliki aset seperti sekarang.

Kawasan yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau, seperti Pluit dan Kemang, kini menjelma menjadi lokasi permukiman, baik perumahan, apartemen, maupun hotel. Memang, ada pula bangunan yang mempertahankan fungsi penyerapan air. “Yang saya tahu, Kemang Village itu punya gorong-gorong untuk menampung air kalau sedang hujan,” kata dia. “Tetapi tidak semua mal seperti itu.”

Sebelumnya diberitakan, jumlah jalur hijau di Jakarta sulit bertambah. Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta memberikan data, hanya ada 2.718,33 hektare RTH yang terwujud selama kurun waktu 2001-2012. Berarti baru sekitar 10 persen luas lahan DKI Jakarta yang berupa ruang terbuka hijau dari target 30 persen.[Tempo.co]

Berita Lainnya: Ahok Senang Pejabat PPD Ditangkap

6 COMMENTS

  1. Beli balik lagi saja lahannya pak Wagub. atau gedung2 milik pemprov DKI yang ada dirobohkan supaya jadi lahan RTH. Jadi dirampingkan pemakaian gedung2 pemprov. Itu yang menentukan NJOP tanah & bangunan di DKI kan juga pemprov DKI sendiri. kenapa stiap tahun dinaikkan biayanya oleh pemprov DKI ? bikin saja wilayah2 yang seharusnya masuk RTH, harga NJOP-nya diturunkan jadi rendah. kalau mau dijual oleh pemilik, harus pemprov DKI dulu yang ditawarkan untuk membeli. Bila mengajukan IMB renovasi / bangun gedung baru rombak yang lama, maka harus termasuk bikin gorong2 untuk tampung air saat sedang hujan. kira2 begitu pak Wagub. sekedar pendapat.

  2. pembiaran oleh Dinas Tata Ruang yang ada malah jalur hijau atau taman, diberi izin oleh RW, di backing Lurah dan Camat menjadi Warteg, Kios, Bengkel dan anehnya listrik pun dari PLN bisa masuk resmi…

    Ga usah berwacana bahwa ini tindakan oknum, ini harus ada reformasi dijajaran Dinas Tata Ruang dan mengevaluasi hasil kerja dan kenyataan di lapangan sebelum tanah-tanah jalur hijau di sertipikat kan menjadi milik pribadi …. yg beginian belum tersentuh pak Jokowi dan pak BTP ???

  3. Betul pak Wagub, semua perlu didata dan dibuka diatas meja bersama dengan bagian / SKPD terkait lalu tanyain saja satu persatu nanti pasti akan keluar semua borok boroknya dalam pemberian ijin ataupun pembelian lahan hijau tersebut dan kemana saja uangnya mengalir.

    ************

    nah ini ada yang baru diera anda pak Gub dan pak Wagub, coba anda jalan jalan di sekitar jalan S Parman ada pembangunan tiang untuk baliho didekat Gedung CITICON berwarna kuning sudah pernah disegel namun pengerjaannya tetap jalan terus padahal itu menghalangi / merusak keindahan ataupn pandangan dari dalam gedung dilantai lantai atasnya.

    coba juga jalan di Artei Pondok Indah depan pool Cipaganti ada deretan ruko baru, itu juga sudah pernah disegel namun tetap saja dikerjakan penyelesaiannya. kabarnya itu karena adanya permaian dari SKPD terkait ataupn P2B.

    ****************
    bapak perlu ganti itu semua orang perijinan ataupun P2B yang berkantor di Jatibaru hampir semua itu korup, coba saja bapak minta BPK atau KPK telisih kekayaan mereka mereka pasti banyak yang haram.

    **************
    Minta tolong kepda KPK untuk lakukan penyamaran namun waktu mau tanyain orang orang yang sedang mengurus jangan sebut dari KPK donk malah kabarnya di BPN Jakarta Selatan orang orang yang ngaku dari KPK dapat jatah juga dilantai atas tuh penyerahannya.

  4. apa buat perda saja semua nya mesti buat gorong” skaligus ducting sendiri.tapi pemprov yg buat standarnya.jadi beban biaya ke perusahaan yg dilewati ducting.kcuali perumahan.mungkin csr.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here