“Peraturan Menteri ttg Ukuran Minimal Sekolah Persulit Pemberian Bantuan”

1
159

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempermasalahkan adanya peraturan menteri tentang ukuran minimal sebuah sekolah sebagai syarat mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah. Ia mengatakan, peraturan semacam itu akan menyulitkan pemberian bantuan untuk sekolah-sekolah kecil.

Basuki mengatakan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional (kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) mencantumkan syarat luas minimal sekolah sebesar 2.500 meter persegi. Sekolah yang memiliki luas lebih kecil dari itu tidak mendapatkan bantuan operasional.

Menurut Basuki, di Jakarta banyak sekolah yang berukuran kurang dari itu dan menampung siswa dari keluarga tidak mampu. “Sekarang aturannya Mendikbud kita lawan saja,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Basuki menyebutkan, sekolah swasta banyak menampung siswa dari keluarga kurang mampu dan sebagian di antaranya hanya memiliki 100-300 meter persegi. Apabila ingin memberikan biaya operasional pendidikan (BOP) kepada sekolah-sekolah itu, Pemprov DKI Jakarta harus mengubah peruntukan tanah itu untuk sekolah atau sarana pendidikan. Ukuran sekolah pun harus diubah sesuai ukuran persyaratan.

Ia mengatakan, rata-rata sekolah kecil tersebut muncul karena dulu merupakan permukiman dan secara tiba-tiba berubah menjadi SD, SMP, dan SMA. “Padahal, sekolah swasta justru yang paling banyak membantu orang tidak mampu karena SMP dan SMA kita itu tidak cukup. Masak ya sekolah seperti itu harus ditutup,” kata Basuki.

Untuk mengubah peruntukan lahan sekolah tersebut, Pemprov DKI harus mengajukan pengalihan status ke Tim Penasihat Urusan Tanah (TPUT). Oleh karena itu, daripada sekolah itu ditutup dan peserta didik menjadi telantar, Basuki menyarankan agar yayasan sekolah itu menjual lahannya kepada pemerintah. Setelah dibeli, sekolah itu dapat diperluas sesuai dengan syarat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto membenarkan perihal standar minimal bangunan sekolah tersebut. Ia mengatakan, Disdik DKI Jakarta mengantisipasi hal itu dengan tiga cara. Sekolah yang masih baru dan belum memenuhi standar ukuran 2.500 meter persegi tetap tidak mendapat BOP. Adapun sekolah lama berukuran kecil, tetapi bermanfaat bagi masyarakat, akan tetap mendapatkan BOP. Taufik mengatakan, dinasnya pernah mengalokasikan BOP ke sekolah yang luasnya tidak mencapai 1.000 meter persegi.

Selain itu, apabila Pemprov DKI telah memberikan BOP dan tidak ada masalah atas sekolah tersebut, pemerintah akan rutin memberikan BOP. Namun, jika yayasan sekolah itu bermasalah dan tidak dapat mengelolanya, Disdik DKI Jakarta menyarankan untuk dapat mengambil alih lahan sekolah tersebut.

Total anggaran BOP pada APBD DKI 2013 berjumlah Rp 2,7 triliun. Dari anggaran itu, sebanyak Rp 1,739 triliun dialokasikan untuk sekolah negeri dan Rp 1,06 triliun untuk sekolah swasta.

“Mengenai sekolah yang diambil alih oleh Pemprov DKI, dapat dilakukan merger sekolah atau alih fungsi menjadi RTH (ruang terbuka hijau). Intinya supaya semua masyarakat terlindungi,” kata Taufik.[Kompas.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here