Agar Tidak Langgar HAM Ahok Minta Saran Bereskan Permukiman Liar

17
189

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membuka pintu saran dan masukan bagaimana cara yang paling benar untuk merelokasi pemukiman liar yang ada di bantaran sungai maupun waduk.

“Saya mau bilang orang yang mau ajarin kami, tolong ajari kami deh untuk sikat itu rumah agar bisa masuk alat berat,” ujar Basuki atau akrab disapa Ahok di Balai Kota, Rabu (29/1/2014).

Sebab, Ahok menilai selama ini pekerjaan melakukan relokasi warga yang tinggal di bantaran selalu dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Fakta yang ada yakni penggusuran warga di sisi barat dan Taman Burung waduk Pluit, Jakarta Utara yang dianggap melanggar HAM.

“Nanti pas kerja lhu bilang melanggar HAM. Kami enggak bisa kerja tapi kamu bilang malah rugi dari Apindo gitu lho,” ucap Ahok.

Ahok juga mengatakan pihaknya akan terus berupaya membenahi sejumlah persoalan yang berkaitan dengan sampah, saluran drainase maupun instalasi kabel yang semrawut.

Apabila tidak terpenuhi atau gagal, Ahok meminta kepada warga DKI Jakarta jangan memilih lagi Jokowi-Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta selanjutnya. [Tribunnews]

Jakarta Banjir Lagi, Ahok: Kita Kerja Habis-habisan

 

17 COMMENTS

    • rasanya sudah baik apa yg dilakukan pak jokowi dan ahok dengan memindahkan mereka ke rumah susun. mungkin masalah ganti ruginya yg tidak ada kesepakatan. kalo soal tempat tinggalnya dipindahkan rasanya tidak masalah kalo memang lebih baik daripada rumah mereka yg sekarang ini. toh banyak penduduk dki ini yg tadinya tinggal ditengah kota dan akhirnya pindah keperumhan2 dipinggiran jakarta dan banyak juga yg memilih diapartemen. maka itu rasanya gak masuk akal kalo masalah dipindahkan ke rumah susun mereka ini gak mau.

      • bro sebenarnya banyak warga yg tidak resmi menempati dan tidak mempunyai hak atas tanah yang ditempatinya dengan kata lain mereka menyerobot, seharusnya pemda dapat membenahi pemukiman liar ini tetapi jaman sekarang adalah jaman edan, makanya pak ahok tidak berani krn dianggap melanggar HAM, apanya yah yg dilanggar ???????

  1. Sikap yg gentleman…sejak DKI di pimpin JOKOWI AHOK kami rakyat semakin tambah pinter wawasan pengetahuan jd bertambah, kelak jika mereka tdk lg jd pemimpin JKT, kami tdk akan sudi dan tdk akan mau di kadalin dan di tipu lg oleh pemimpin baru nantinya, sebab sdh di kasih ilmunya sama JOKOWI AHOK, yg jelas nti pengganti JOKOWI AHOK di 2017 nanti akan kesulitan NILEP NYOPET NGEMBAT APBD DKI lagi, minta in komisi proyek ini itu ke kepala dinas pasti akan di lawan oleh birokrat DKI sebab JOKOWI AHOK tdk pernah mencontohkan seperti itu..

  2. alah kgk usah di sikapi ama di ributin tuh yang tereak2 HAM, tembak mati sekalian aja kalau berisik, orang dah dikasih solusi dan difasilitasi kok tereak lagi, dah dikasih apartment murah kok bkn solusi, bagi yg punya sertifikat rumah diganti harganya sesuai pasar, apalagi yang melanggar ham, bandel tangkap aja kumpulin di lapangan tembak mati sekalian ama provokatornya,tanya 1 per 1 orangnya mau pindah atau mau ditembak mati,masa setiap tahun pengen jd korban banjir mulu, kalau gak tau cara hidup hemat sono berguru ke mario teguh 🙂

  3. Namanya “pemukiman liar” berarti bahwa para penghuninya sudah tahu bahwa se-waktu2 mereka bisa digusur (atau, mereka sebetulnya sudah harus bersyukur tidak digusur selama ini), karena tanah yang dijadikan “pemukiman liar” adalah tanah milik Negara bukan tanah milik pra pemukim liar itu. Disamping itu, surat2 hak milik atas tanah tidak dimiliki oleh para pemukim liar itu.

  4. Kami dukung pembenahan Jakarta oleh JOKOWI/Ahok. Sikat semua oknum yang menghalangi pembebasan pinggir kali/waduk yang memang sudah sesuai UU. Jangan biarkan banjir meruntuhkan martabat jakarta sebagai ibukota negara.

  5. Kalau boleh saran :
    1. Buat perencanaan, bantaran kali mana saja yang akan di tertibkan
    2. Sebarkan pengumuman ke daerah tersebut
    3. Dalam tempo 1-2 bulan, bagi yang keberatan, silahkan ajukan aduan beserta surat bukti kepemilikan tanah tersebut
    4. Kalau majoritas tidak dapat dibuktikan, berarti tanah harus dikosongkan dalam waktu 1-2 bulan
    5. Setelah 1-2 bulan, baru gusur.
    6. Yang masih tinggal disana bisa ditangkap dan dipenjarakan

  6. YANG MERASA MENDUDUKI TANAH2 YG ILLEGAL HARAP PINDAH SAJA (KHAN SUDAH DIKASIH KESEMPATAN YAITU PAK GUB & WAGUB SUDAH MENYATAKAN REKONSILIASI),KHAN SUDAH DIAMPUNI TIDAK DIUNGKIT2 LAGI, MENDINGAN PINDAH SAJA (PIKIR DENGAN AKAL SEHAT SAJA), LAGIAN SUDAH DIKASIH RUSUN YANG KOMPLIT.
    BAGI YANG PUNYA TANAH2 ILLEGAL DAN DISEWAKAN RELAKAN SAJA KHAN ITU BUKAN MILIK DIA SENDIRI, ANDA SUDAH DAPET UNTUNG BANYAK,
    KALAU MASA REKONSILIASI SUDAH HABIS NANTI ANDA BISA REPOT.(BISA JADI MISKIN LHO..)

  7. Gimana klo yg gak punya KTP DKI dipulangkan ke daerah asalnya saja.PEMPROV bantu dg transport ini demi kemanusiaan.Yang gak ada sertifikat tanah bisa langsung digusur karena penduduk liar, tapi klo warga dg KTP DKI harus dicarikan tempat sementara entah gedung perkantoran yg tdk terpakai spt itu mungkin?Krn sy pernah baca tidak semua gedung perkantoran dipemerintahan yg gedung besar dan tinggi itu dimanfaatkan scr maximal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here