BTP Soal Jakarta Monorail..

13
143

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan isi kontrak baru dalam surat perjanjian kerja sama (PKS) kepada investor monorel, PT Jakarta Monorail (JM).

Hal itu Basuki disampaikan seusai mendampingi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menemui para petinggi PT JM. Di dalam PKS itu, Pemprov DKI memberi tenggat waktu 3 tahun kepada PT JM untuk menyelesaikan program monorel.

“Kalau enggak selesai, semua yang terbangun itu jadi milik Pemprov DKI. Kalau mereka (PT JM) enggak setuju dengan isi PKS yang baru ini, angkat kaki saja, emangnya gue pikirin,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Ada dua persyaratan di dalam PKS itu. Persyaratan pertama, pemberian tenggat waktu Pemprov DKI kepada PT JM untuk menyelesaikan satu koridor, green line (jalur hijau) selama tiga tahun. Jika tidak selesai, maka seluruh bangunan yang sudah dibangun termasuk tiang pancang akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, DKI tidak mau menanggung utang tiang pancang yang mangkrak oleh PT JM kepada PT Adhi Karya. PT JM harus membayar utang Rp 193.622.000.000 kepada Adhi Karya, yang hingga kini belum juga terselesaikan.

Persyaratan kedua adalah PT JM harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5 persen dari total investasi untuk pembangunan fisik monorel. Apabila PT JM gagal menyelesaikan pembangunan monorel, jaminan bank 5 persen tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI.

Basuki mengatakan, jaminan bank tersebut untuk membuktikan apakah PT JM memiliki uang untuk membangun monorel atau tidak. Dengan adanya jaminan keuangan, DKI dengan mudah mengontrol kinerja PT JM.

“Kalau enggak ada duit, berarti kamu (PT JM) bohong, dong. Kalau dia gagal, duit jaminannya punya siapa? Punya Pemprov dong, pokoknya kita untung terus,” kata Basuki.

Kendati demikian, menurut dia, PT JM merasa keberatan atas persyaratan kedua sebab berdasarkan aturan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk jaminan bank ditentukan sebanyak 1 persen dari total investasi pembangunan infrastruktur. [Kompas.com]

Jika PT JM Tak Mampu Bangun Monorel, DKI Ambil Asetnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil seluruh aset milik PT Jakarta Monorail (PT JM) jika perusahaan tersebut tidak sanggup meneruskan pembangunan monorel. Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarwo Handayani mengatakan, PT JM diberi batas waktu hingga tiga tahun untuk menyelesaikan proyek itu dan mengoperasikannya.

“Kita tidak tanggung jawab bagaimana kelangsungan bisnis perusahaan tersebut,” kata wanita yang akrab disapa Yani, di Balaikota Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Menurut Yani, hal itu menjadi salah satu isi perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan PT JM. Jika monorel tidak beroperasi, maka seluruh aset perusahaan tersebut akan menjadi milik Pemprov DKI Jakarta. Persyaratan lain yang harus dipenuhi PT JM adalah menyetorkan dana jaminan ke Pemprov DKI Jakarta sebesar 1 persen nilai proyek. Adapun nilai proyek keseluruhan pembangunan megaproyek monorel ini mencapai Rp 15 triliun-Rp 16 triliun.

“PT JM harus dapat menyelesaikan proyek monorel satu koridor paling lama tiga tahun, dan dua jalur selama lima tahun,” kata Yani.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, perbaikan persyaratan PKS dilakukan untuk memastikan proyek monorel berjalan. Menurut Jokowi, berjalan atau tidak, pembangunan monorel tidak akan merugikan Pemprov DKI Jakarta sebab pembangunan itu menggunakan anggaran swasta. Ia mengatakan, acara groundbreaking pada Oktober 2013 bukan merupakan tanda pembangunan monorel dimulai, melainkan tanda bahwa Pemprov DKI mendukung PT JM melanjutkan proyek yang sempat mangkrak selama tujuh tahun itu.

“Waktu itu, kita berikan izin untuk mendukung niat baik ini. Tapi harus ada syarat-syarat lain yang dipenuhi mereka (PT JM),” kata Jokowi.

Pertemuan antara Pemprov DKI dan PT JM dihadiri oleh Komisaris Utama PT JM Edward Soerjadjaja, Direktur Utama PT JM John Aryananda, Direktur Teknik PT JM Bovanantoo, Gubernur Jokowi, Wagub Basuki, dan pejabat pemerintah DKI. [Kompas.com]

13 COMMENTS

  1. Kalau melihat klausul penawaran dalam PKS dari pemprov DKI, mending PT. JM mundur saja. dalam 3 tahun segala sesuatu bisa terjadi yang memaksa PT. JM tidak bisa selesaikan pembangunan green line monorail pada waktunya. misal, bencana alam. banjir, tindak anarkhis warga,kerusuhan/tawuran, ormas2 kesurupan tak terkendali, pencurian / perampokan asset, oknum pemerintah yang plintat plintut sengaja ingin proyek monorail tidak selesai tepat waktu, sehingga bisa sita aset JM cuma2 plus duit jaminan investasi 5% tsb. wow… mending rugi Rp. 194 milyar daripada Rp. 16-17 triliun.

    Udah PT. JM. proyek monorail ini proyek merugi. sudah dibangun pun, kalau sedikit peminat yang jadi penumpangnya, tidak kembali modal atau lama sekali. Saya rasa, tidak ada perusahaan swasta manapun yang mau bunuh diri dengan proyek monorail ini. Proyek MRT pun akan bernasib sama seperti proyek monorail ini selama pemprov DKI atau pemerintah pusat tidak ikut menanam investasi setidaknya 80-85% dari total investasi seluruhnya.

    Proyek Giant Sea wall gagal. proyek deep tunnel juga gagal. Perlebar gorong2 juga masih wacana terus. bila pemprov DKI tidak berani tanam investasi karna perkiraan resiko kerugian yang sangat tinggi, mosokan ada swasta yang mau bunuh diri untuk proyek rugi itu to pak Gubernur ?

    • @grace, mngkn anda terlalu naif kalau berpikir seperti itu, biasa perjanjian seperti itu ada klausal force majeure. wajar aja pemprov memerlukan jaminan, soalnya pasti tidak mau terjadi lagi yg seperti 7 tahun mangkrak…

      • Bung Antony, bila pemprov membutuhkan jaminan, swasta pun demikian. apakah hal2 yang saya sebutkan diatas tsb yang menjadi ancaman bagi PT. JM tsb dapat dijamin pemprov tidak akan terjadi ? bila terjadi, bisakah PT. JM menuntut balik seluruh biaya proyek untuk dibayarkan penuh oleh pemprov DKI tanpa harus melalui pengadilan ? fair enough, right ?! 🙂

        Yang menentukan keadaan force majeure itu siapa ? pemerintah kan ? lah… ini kan proyek dengan pemerintah. berarti, PT JM akan berada sepenuhnya terus dalam genggaman belas kasihan pemprov DKI dong. bukan bisnis lagi ini namanya. entah apa sebutannya.

        • @Grace, anda sepertinya nga pernah terlibat dalam sebuah kontrak, yg namanya kontrak yah kesepakatan 2 belah pihak, dalam klausal force majeure tentu ada statement kondisi seperti apa yg disepakati yg bisa membatalkan kontrak, jadi bukan ditentukan atau dipaksakan oleh pihak pemberi kontrak. kalau nga setuju, yah nga angkat kaki, gitu aja kok repot…

  2. Ibu Grace : Statement (pernyataan/komentar) Ibu kali ini sangat berprasangka buruk. Please deh jangan dulu negative thinking ( suudzon ) seharusnya positive thinking (husnudzon) aja dulu..Nevertheless, This time aku kasih jempol terbalik aja ya.

    • Bung James, saya rasa, anda lah yang terlalu sensi dan berprasangka buruk lebih dulu. kan tidak cuman dalam pemerintahan pak Ahok dan Pak Jokowi terjadi soal masalah pelik banjir, bencana alam, tindak anarkhis warga, kerusuhan/tawuran, ormas2 kesurupan tak terkendali, pencurian / perampokan asset, oknum pemerintah yang plintat plintut sengaja ingin proyek monorail tidak selesai tepat waktu, sehingga bisa sita aset JM cuma2 plus duit jaminan investasi 5% tsb. betul ?….. tapi juga terjadi dan telah menjadi masalah klasik bagi pemerintahan2 pemprov DKI sebelumnya yang tidak pernah teratasi dengan baik dan tuntas. Kemarin ini bentrok aparat dengan para PKL & para kelompok preman di monas. Smakin buas saja perilaku PKL dan preman2 tsb. Lalu, perkara pengadaan bus baru brand new transj dengan mesin berkarat karna oknum aparat pemprov DKI. truk sampah juga gitu. oknum aparat pemprov DKI lagi.

      waktu dalam 3 tahun itu bisa segala hal terjadi. Misal, pak Jokowi terpilih jadi Presiden atau Wapres 2014 ini. Pak ahok, karna masalah kesehatan satu dan lainnya tidak bisa lagi menjabat jadi Wagub atau pengganti Gubernur dari pak Jokowi… PT JM kan musti berhadapan dengan sosok Gubernur dan Wagub yang baru – yang belum tentu sebersih kedua beliau sekarang ini. Klausul PKS itu bukan perjanjian pribadi antara Jokowi-Ahok dengan PT JM. tapi perjanjian antara pemprov DKI dengan PT JM, siapapun yang jadi Gubernur dan Wagubnya.

      Kalau pemprov DKI maupun pemerintah pusat tidak berani taruh investasi dalam proyek2 besar tsb, itu berarti, alarm tanda bahaya telah berbunyi. tentu karna resikonya yang begitu besar dalam kondisi perpolitikan dan hukum Indonesia yang serba tidak pasti, makanya pemerintah coba lempar ke swasta. kacamata yang saya pakai cuman untuk win-win solution and profitable fokusnya. kan saya orang luar yang melihatnya 🙂 begitu bung James dan Cepot.

  3. Soal jaminan proyek aja udah saling bertentangan pak Ahok/Wagub minta 5%, tetapi ibu Yani,yg deputi gubernur minta 1%….birokrat pemprov Dki Jakarta melangkah harus sejalan,bukan pimpinan kekanan, anak buah kekiru, pantesan selalu amburadul semua proyeknya…

  4. Pak Wagub, yg penting kontraknya harus dibuat dengan prinsip ‘Fairness’ untuk kedua belah pihak, Win-Win Solution. Jadi jangan saya untung kamu rugi dan sebaliknya.

  5. Bu.grec.. Investasi terbuka untuk siapa saja, bahkan ibu sendiri boleh investasi. Pemprov dki tidak memaksa kl pihak JM tidak mau. Setidaknya pemprov dki ingin org yang berani investasi tp tidak harus ngomong doank tp duit ngk ada.
    Pemprov dki ingin jelas dan tegas, karena proyek ini bukan proyek kecil. Makanya di buat MOU agar investor tidak main2/ sesuka dia , alhasilnya seperti tahun sebelumnya proyek monorel hanya terbengkalai.
    Bayangkan negara lain bisa bangun gedung pecakar langit dengan waktu 3x24jam saja. Itu karena pemimpinnya tegas dan jelas.
    Kl soal jaminan untuk JM, itu pasti ada. Ngk mungkin Prusahaan mau bangun dengan cuma2 tanpa di untungkan( mungkin saja kl monorel sudah jalan, pihak JM mendapat free brp % selama brp tahun dari harga tiket. Tergantung MOU nya jg).
    Jadi ibu grec harus paham dan bijak dalam menilai.tks

    • Maaf, saya bukan orang dari PT. JM. saya total orang luar yang hanya baca dari media massa saja beritanya. Tapi setahu saya, PT. JM memenangkan tender pembuatan monorail ini. Seharusnya pemprov DKI wajib segera membuatkan MOU (Kontrak kerja) dengan PT. JM sesuai dengan isi penawaran tender tsb. tapi kenyataannya, pemprov DKI samasekali tidak menunjukkan minat serius untuk melaksanakan kewajibannya dalam isi penawaran tender itu. jelas, itu tanda tanya besar ke publik, ada apa ???

      Fakta bahwa kemudian Gubernur Jokowi melakukan reground-breaking di oktober 2013 seolah2 menunjukkan bahwa pembangunan monorail benar akan dilaksanakan padahal MOU saja tidak juga dibuat oleh Pemprov DKI, itu adalah kebohongan publik. Orang gimana mau kerja kalau tidak ada MOU dari pemprov DKI ????

      Tidak ada MOU, tiba2 pak Wagub datang bawa klausul PKS yang merubah isi penawaran tender tsb ke PT. JM. Sebenarnya yang bikin mangkrak itu selama 7 tahun – PT. JM atau pemprov DKI sih ? Kalau saya lihat sih, pemprov DKI yang punya masalah besar untuk pegang komitmen tender. pemprov DKI slama ini yang bikin gantung ini proyek sehingga si PT. JM merugi sampai Rp.194 M ke PT. Adhi Karya. Dugaan saya, kalau MOU ini jadi dikeluarkan oleh pemprov DKI sesuai isi tender awal, maka KPK bisa saja mengendus ada unsur korupsi didalamnya dan membongkarnya. Buah simalakama untuk pejabat pemprov DKI yang sekarang ini.

      Isi tender itu sudah jelas PLAIN AND SIMPLE. Betul kata Pak Wagub Ahok, PT. JM itu bodoh sekali mau percaya penuh pada janji2 dan nama baik pemprov DKI sehingga mau mengeluarkan dana milyaran rupiah sebelum MOU ditandatangani oleh pemprov DKI. Pak Ahok dan Pak Jokowi korban kena getahnya dari pemimpin2 DKI sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here