Jokowi Dukung Pejabat ‘Ndak Beres’ Diganti Profesional

14
191

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI, Januari 2014 lalu. Dengan UU itu, Jokowi dapat mengganti pejabat tertentu dengan profesional.

“Saya kira itu memberi semangat kepada birokrasi. Memudahkan kompetisi sehingga kerjanya semakin kelihatan,” ujar Jokowi saat berbincang santai di redaksi Kompas.com akhir pekan lalu.

Menurut Jokowi, pengesahan UU ASN tersebut seirama dengan visi dan misinya di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk memperbaiki satu sistem birokrasi, langkah yang ditempuhnya, adalah membangun sistem, memperbaiki sumber daya manusia dan mengoptimalkan fungsi pengawasan secara ketat hingga birokrasi berjalan baik.

Kendati demikian, Jokowi belum akan menerapkan UU tersebut di jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sebab, UU tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2016 mendatang. Terlebih, pemerintah pusat belum mengeluarkan peraturan turunannya.

Untuk sampai pada tahap pelaksanaan UU tersebut, Jokowi menegaskan dia tetap mengoptimalkan birokrasinya. Salah satu dengan melakukan rotasi di jabatan.

“Karena terus terang kita ngomong apa adanya. Dari beberapa yang kita lakukan kemarin, masih ada bolong-bolong,” ujarnya.

Pasal 53 UU ASN menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada pimpinan di tingkat bawahnya.

Kewenangan itu diserahkan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, dan sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non-struktural.

Gubernur juga diberi kewenangan serupa untuk wilayah provinsi, demikian pula bupati atau wali kota di kabupaten atau kota. Jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan eselon I-a, jabatan pimpinan tinggi madya adalah jabatan eselon I-a dan I-b.

Adapun jabatan fungsional umum adalah jabatan eselon V setara jabatan pelaksana. Jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta meliputi kepala dinas, asisten sekretaris daerah, asisten deputi, kepala bidang, kepala biro, kepala seksi, kepala sudin, wali kota, lurah, camat, dan PNS lain.

Jabatan fungsional mencakup sekretaris daerah, deputi gubernur, peneliti, dan staf ahli. Mereka tidak dapat dicopot jabatannya sebagai PNS oleh gubernur.

Berdasarkan Pasal 89 (3) UU ASN, usia pensiun bagi jabatan administrasi sampai 58 tahun. Pada ayat (5), usia pensiun bagi jabatan eksekutif senior hingga 60 tahun. Aturan pensiun ini berlaku bagi PNS yang diangkat sejak Januari 2013. [Kompas.com]

14 COMMENTS

  1. Pak Jokowi.. kalau anda jadi jurkamnas PDI-P, harusnya anda ambil cuti dulu dari pekerjaan Gubernur DKI atau anda resign. rasanya sangat aneh, Gubernur DKI pergi teriak2 ke berbagai daerah diluar wilayah DKI berorasi hal2 yang tidak ada hubungannya dengan urusan DKI. Kecuali anda lakukan di wilayah DKI, masih bisa diterima wajar. Ini rasanya sudah sangat tidak etis. melakukan tipu2 muslihat ataupun pembodohan publik. Bersikap ksatria lah pak Jokowi dalam berkompetisi seperti para politisi lainnya demi Indonesia yang sehat dan merdeka. Kalau caranya menghalalkan segala cara baru kampanye doang, gimana lagi nanti kalau terpilih jadi presiden atau wakil presiden ????… pasti jadi pejabat yang tidak bersih atau pejabat yang tidak kompeten.

    Lakukan jurkam untuk parpol di wilayah DKI saja pak. Masalah DKI sudah segudang lebih. bapak kerja keroyokan dengan Wagub saja masih blepotan banyak, apalagi kalau cuman wagub yang ditinggal sendirian πŸ™

    Bagaimanapun, adalah pilihan bapak sendiri untuk mencalonkan diri jadi capres / cawapres. selamat ya pak Jokowi. mudah2an keputusan bapak apapun itu tidak akan disesali kelak dikemudian hari. Salam.

  2. Hi Grace saya kira anda keliru tentang kampanye Jokowi didaerah-daerah diluar DKI. Pertama dengan tegas Kementerian Dalam Negeri sudah menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu minta cuti utk urusan konsolidasi partai yang dilakukan pada hari Sabtu & Minggu, apalagi “resign”. Itu pikiran keliru. Kedua pak Jokowi rencananya setiap Sabtu & Minggu selama 1 bulan ini bukan kampanye jadi Capres, tapi membantu partai menyampaikan misi dan visi partai di seluruh nusantara. Perlu diketahui sampai hari ini saya belum pernah dengar Ketum PDI-P mendeklarikan bahwa capres dari PDI-P adalah Jokowi. Ketiga berikan saya contoh capres mana yang harus meninggalkan jabatan atau telah meninggalkan jabatan bila mendeklarikan dirinya jadi capres, seperti anda katakan “dalam berkompetisi seperti para politisi lainnya”??

    • Bung Janto, Hari Sabtu dan Minggu, Pak Jokowi tetap milik DKI – apapun alasannya. Itu resiko tanggung jawab sebagai pemimpin. Kita yang kerja di swasta saja kadang sabtu minggu dan hari libur harus kerja karna ada deadline dan karna tuntutan kerjaan. tidak ada upah lembur buat kerja ekstra tsb. apa anda mau bilang bahwa pengecualiaan terjadi untuk para pejabat pemerintahan Indonesia gitu ?

      Mantan dubes RI untuk USA resign demi ikut bursa capres. Mantan menteri perdagangan kita juga sudah resign. Pak Wiranto dari Hanura, Pak Prabowo dari Gerindra tidak memegang jabatan pemerintahan publik sehingga tidak ada konflik kepentingan. saya sebagai warga kan bisa saja bilang bahwa semua pengeluaran beliau keliling Indonesia sebagai jurkamnas dibiayai oleh uang rakyat DKI sebab beliau resmi tetap in-charge penuh sebagai Gubernur DKI. Aneh saja Gubernur DKI lari kiri kanan ke banyak daerah bukan dalam tugas sebagai Gubernur DKI tapi untuk urusan lain. Ini sebenarnya bisa dikategorikan Korupsi waktu, korupsi kekuasaan, dsb..dsb… Tapi bila Mendagri sebagai BOSS ATASAN dari para gubernur daerah sudah kasih lampu hijau, ya…mau dibilang apa ?! πŸ™‚ saya sebagai warga cuman mengutarakan pendapat saya saja kok. Ikut senang juga melihat pak Jokowi dapat promosi jabatan jadi capres / cawapres dari PDIP. Kesempatan emas buat karier beliau. Kalau saya sih memang nge-fans ke Pak Prabowo dari Gerindra dan pak Wiranto dari Hanura. Walau begitu, Pak Jokowi adalah pemimpin saya. segala keputusannya wajib harus dihormati dan diikuti πŸ™‚

      • Hi Grace saya salut dengan anda yang begitu menggebu-gebu berikan ulasan.Saya pun warga DKI biasa, sama seperti anda yang sangat rajin dan perduli menyampaikan pendapat / pandangan demi kemajuan bangsa. Bagus itu. Tapi kita mau ngomong apa lagi bila pak Jokowi menggunakan Sabtu & Minggu sebagai hari libur entah untuk keluarga atau urusan internal partai? Tidak ada yang dilanggar pak Jokowi. Lihat tidak Presiden RI saja juga tidak harus kerja non stop siang malam termasuk hari libur? Tapi bila ada terjadi sesuatu bencana di DKI yakinlah pak Jokowi sebagai Gub. tidak akan tinggal diam walaupun hari libur. Pasti beliau urus dulu DKI, akan ditinggalkan semua rencana kedaerah-daerah lain. Saya percaya pak Jokowi sosok yang penuh tanggung jawab.

        Jangan anda bandingkan dengan mantan dubes USA yang resign dulu sebelum ikut bursa capres. Bisa gempor mantan dubes itu bila bolak balik USA ke Indo jika tidak resign terlebih dahulu.

        Tidak bisa juga dikatakan korupsi waktu, karena pak Jokowi tidak mondar mandir ke daerah pada hari kerja dari Senin s/d Jum’at.

        Tidak bisa juga dikatakan korupsi kekuasaan, lah tidak ada kekuasaan pihak lain yang dikorupsi kok?? Heran saya dengan pendapat anda itu.

        Juga tidak ada menggunakan anggaran APBD DKI atau uang rakyat DKI untuk perjalanan ke daerah-daerah lain sebagai jurkam. Saya sarankan hati-hati bila berbicara, jangan sampai dikategorikan fitnah, bila
        β€œanda bilang bahwa semua pengeluaran beliau keliling Indonesia sebagai jurkamnas dibiayai oleh uang rakyat DKI”.
        Itu saja sih pendapat saya. Mudah2-an tidak sampai salah paham.

        • Ahh… Bung Janto dan bung Chandra. tidak ada salah paham lah. ini kan ruang publik tempat kita belajar politik, hukum dan kepedulian masyarakat untuk memajukan kota dan negaranya πŸ™‚ dimana lagi kita bisa bebas berpendapat bila tidak di negeri kita sendiri coba ?! hehehe…

          Apabila anda berdua dapat memperlihatkan kepada saya Undang2, Perda, Keppres, Kepmen Dalam Negeri, atau surat resmi pengangkatannya (kontrak kerja) bahwa Jabatan Gubernur dan Wagub ditentukan batasan jam kerja dan hari2 kerja resminya, dimana hari libur nasional, sabtu dan minggu adalah hari libur Gubernur dan Wagub, boleh dikatakan Gubernur dan Wagub berhak penuh untuk mengisi hari liburnya sesuka hati. hanya karna kemurahan hati mereka saja bila mau kerja urus rakyat di hari libur dan jam libur mereka. Tapi bila tidak ada pernyataan resmi jam dan hari kerjanya Gubernur dan Wagub, maka 24 jam / 365 hari dalam 5 tahun periode, Gubernur dan Wagub adalah sepenuhnya MILIK WARGA DKI. Segala sesuatu yang dilakukan diluar wilayah DKI dan untuk kepentingan yang bukan untuk kepentingan DKI harusnya dikategorikan sebagai TINDAK KORUPSI. Segala pemberian menginap di hotel dan biaya2 yang timbul selama perjalanan dinas beliau keluar daerah DKI yang ditanggung pihak lain bukan dari APBD seharusnya masuk kategori GRATIFITIKASI BAGI PEJABAT PUBLIK. Lain soal bila hal itu dilakukan saat masa cuti jabatan.

          Adalah hak penuh saya sebagai warga untuk komplain ke Gubernur sebagai pimpinan saya. dan adalah hak penuh Gubernur untuk mendengar atau mengabaikan perkataan saya. Tidak ada tindak fitnah saya lakukan, dan tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan fitnah. Saya warga DKI, dan saya turut bayar gaji Gubernur. Apabila Gubernur tidak puas dengan penghasilan dan fasilitas yang sudah diberikan oleh warga DKI sebagai pihak yang menggajinya sehingga ingin cari tambahan untuk kepentingan pribadinya dengan bekerja extra ke pemberi gaji lainnya, itu namanya punya pekerjaan dobel. Pertanyaannya : apakah pekerjaan dobel itu diijinkan menurut aturan hukum resmi yang berlaku ? apalagi sampai traveling diluar wilayah kewenangannya. Kalau Jabatan Presiden, Wapres, Menteri, kan memang area nasional. Mereka bisa urus parpol-nya tanpa perlu meninggalkan wilayah kerja mereka itu. Paham kan maksud saya ?

          Kita disini sama2 ingin memajukan DKI dan Indonesia yang jauh lebih baik. Salam.

      • maaf Grace, saya tidak sependapat dengan anda mengenai pak Jokowi, hari sabtu dan minggu adalah hari liburnya akan tugas2 beliau sebagai Gubernur, terserah beliau di hari2 tersebut pak Joko mau melakukan apa saja. Saya rasa ada perbedaan antara jabatan dengan tugas.

        Sebagai contoh seorang manager taxi A, yg ahli memperbaiki mobil. apakah di hari libur tugas, dia tidak boleh memperbaiki mobil yang lain?. saya rasa tidak.

        Tentang pekerja di perusahaan swasta yg harus mengejar deadline. Itu adalah kesalahan pekerja itu sendiri yg tidak bisa memanajemen waktu, atau jika itu tuntutan dr perusahaan, berarti kesalahan ada pada perusahaan tersebut. Di Perusahaan asing pasti mewajibkan pekerjanya mengambil cuti, jika cuti tidak diambil, maka pekerja tsb didenda.

        Mantan dubes, Gita W, dan orang2 yg resign tersebut memang ingin/sdh jadi capres. Sedangkan Jokowi belum apa2, dia hanya orang biasa yg menjabat Gub DKI. Yang berteman dengan Megawati. Wajar saja di hari libur dia membantu temannya dalam mempromosikan produk temannya.

        Janganlah berprasangka buruk dulu sebelum ada bukti/clue yg mengarah ke korupsi. walaupun korupsi bisa saja terjadi

        Semoga kita semua tidak merasa pendapat kita paling benar, agama kita paling benar, partai kita paling bagus, suku/ras kita paling hebat. Hanya satu yang boleh kita akui, yaitu INDONESIA πŸ™‚

      • Says setuju saja pak Jokowi jadi jurkamnas buat kampanye partainya, asal pak Jokowi nggak maju jadi capres di tahun 2014. Soalnya, anda sudah janji dan berkomitmen untuk membenahi jakarta dalam 5 tahun yang sudah anda pidatokan di Tennis Indoor Senayan. Jadi, jangan bohong dan jangan munafik. OKE?

  3. Yang jelas Kampanye pra-capres irit biaya dan waktu hehehehe.
    Gimana kalau pak Ahok juga diminta Gerinda, ya.. terjadi perang kampaye deh, lalu pemprov-nya yg ngurus siapa (walau cuma sabtu, minggu). Kesimpulannya Aturan Mainnya yg diterapkan pemerintah perlu di revisi lagi.

  4. Saya setuju sekali dengan idea Bapak mengenai penggantian pejabat tertentu dengan profesional. Sebab kebanyakan pejabat sekarang hanya mempunyai mental asal kerja dan dibayar saja, tidak ada KEPERDULIAN dan PREFESIONALISME sama sekali terhadap apa yang dia kerjakan dan lingkungan sekitarnya. Mending yang seperti itu harus cepat diganti dengan Lebih PERDULI & PROFESIONAL guna MEMBANTU kerja Bapak & Pak Ahok. Saya 100% mendukung dan kalo diminta saya siap MEMBANTU Bapak. Terimakasih

  5. Kalau partai sensitif dan mau belajar dari pengalaman pilkada gubernur sebelumnya sudah tentu ini hanya akan membuang energi secara sia sia dari seorang Jokowi. Lebih fair Pak Jokowi disuruh istirahat pas off day dan bekerja habis2an dari senin sampai jumat buat DKI daripada dicekokin tugas partai yg mengguras banyak energi yg mana hasilnya sudah pasti tahu belum tentu berhasil. Perubahan yg diusung berupa Jakarta Baru konteknya jgn hanya berhenti pada perubahan diJakarta saja tapi jauh kedepan perubahan yg diusung juga harus meresap kedalam partai penggusungnya. Jadikan show case jika PDIP dan Gerindra adalah partai pelopor perubahan jika kader yg terpilih menjadi pejabat pemerintah beliau akan menjadi milik penuh masyarakat dan bukan lagi milik partai. Ini akan menghindarkan diri dari conflict of interest.

  6. Tunjangan Jabatan fungsional Peneliti sangat tinggi dan tdk sesuai dgn yg dihasilkan dan pemanfaatannya. Kalau pemerintah mau adil dan fair maka, semua tunjangan hrs berdasar KINERJA bukan berdasar JABATAN. Bbrp PNS yg tdk punya Jab. Fung khusus (keg penelitian) tetapi berkinerja tinggi cenderung hanya dimanfaatkn oleh PNS pejabat Fung dan dg berbagai cara u menaikkan angka kreditnya. Siapa yg kerja, tp siapa yg dpt tunjangan? Oleh krn itu (mohon disampaikan kpd bp Jokowi sbg pres terpilih) system penilaian PNS dan reward and punishment hrs segera dirombak. Sdh saatnya yg berkinerja & berprestasi mendptkan reward yg memadai dan bukan mereka yg mau bekerja (buat paper/tulisan2 dan sejenisnya) hanya u mndptkn angka kredit/jabatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here