Minuman Beralkohol yang Boleh di Minimarket Berkadar di Bawah 5 Persen

3
81

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menekankan minuman beralkohol diizinkan dijual di minimarket Jakarta. Namun, kadar alkohol pada minuman itu harus di bawah 5 persen.

Ahok mengacu pada pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Penertiban Umum. “Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol di bawah) 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas,” ujar Ahok usai menanggapi pernyataan Fraksi PKS dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Fraksi PKS mempertanyakan soal perizinan penjualan miras di minimarket. Ahok menegaskan penjualan miras di minimarket diawasi dengan ketat dan selektif. Bahkan lokasi minimarketnya juga harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah.

“Menanggapi pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait penjualan minuman keras (miras) di minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen, lokasi minimarket jauh dari sekolah dan tempat ibadah, konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV,” jelas Ahok.

Sementara itu, terkait dengan penjualan miras berkadar alkohol di atas 5 persen, boleh dilakukan. Namun hanya dijual di tempat tertentu.

“Jadi yang mau ditafsirkan tadi bukan alkohol lima persen tidak boleh. Hanya penjualannya ‎dibatasi. Misalnya alkohol di atas 18 persen, 50 persen boleh nggak? Boleh. Di kafe, di klub, di restoran itu ada aturannya. Saya nggak gitu hapal,” kata Ahok.

“Yang dimaksud alkohol itu yang di atas 18 persen atau berapa persen. Itu ada aturan menteri perdagangan untuk menjabarkan itu. Yang boleh itu di bawah 5 persen. Jadi sudah ada pengaturannya. Kita mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Tapi bukan berarti total di Indonesia mengacu itu, tidak ‎boleh ada yang beralkohol, bukan. Ada batasannya,” tambahnya. [Detikcom]

3 COMMENTS

  1. ya elaaahhh… PKS nanyain kaya begituan. Munafik banget sih lo. Dah lama juga yg dijual di minimarket cuma bir (anker, bintang, dll). Dulu vodka, brandi ada dijual, sekarang ga ada lagi. Lagian yg namanya minuman berkadar alkohol kalau dikonsumsi sesuai takaran dan dlm kondisi yg dibutuhkan juga berdampak positip bagi kesehatan. Tolong logika dipake, jangan sok agamis, terapkan pelaksanaan larangan yg bijak di lapangan…jangan asal ga suka langsung fatwa haram, merusak generasi bangsa, dll. Yg haram & merusak bangsa dan negara itu korupsi, fitnah, iri, dengki, dan kesesatan lainnya..tau nggak?
    Gubernur dah bener nerapin kebijakan, nerusin yg udah2….. mau commment apalagi, kayanya cari2 kesalahan aja nih wakil rakyat blegug satu ini.

    • Ane setuju banget dengan pendapat Bang “The Servant” karena memang kenyataannya begitu, mereka kan cuam sok agamais tapi di belakang justru semua yg dilarang menurut agama dilakukan misalnya : korupsi, memfitnah, iri hati, dengki, membodohi rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here