Soal Pelarangan Penjualan Miras di Minimarket, BTP Ikuti Aturan Mendag

1
49

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengaku Pemprov DKI bakal mendukung kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel untuk melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

“Mesti dilihat dulu (kadar alkohol) yang dilarang. Kalau (peraturan) Mendag begitu, ya kami ngikut saja,” kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (22/1/2015).

Sekadar informasi, sebelumnya Basuki mengizinkan penjualan miras di minimarket dengan kadar alkohol kurang dari 5 persen. Konsumen yang boleh membeli miras itu hanyalah warga yang berusia di atas 18 tahun dan pengelola minimarket juga wajib memisahkan penempatan miras dengan minuman lainnya.

Basuki mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol. Di dalam Permendag tersebut, disebutkan minuman yang mengandung alkohol lima persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A.

Kemudian, minuman alkohol golongan A tidak termasuk miras dalam peraturan tersebut. Sebab, miras tidak mengandung gula dan kadar alkohol di atas 20 persen, seperti arak, brendi, gin, rum, tequila, vodka, dan wiski.

Sementara itu, minuman beralkohol di bawah 20 persen dengan tambahan gula dan perisa tambahan disebut likeur (liquor), contohnya bir dan anggur.

“Ya kami ikut saja. Selama ini kami patokannya ikut aturan Mendag kan. Nanti kami atur, ikuti saja,” kata Basuki.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Ini artinya semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit.

Jika aturan tersebut diteken Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pekan lalu atau sekitar 16 Januari, pebisnis minimarket memiliki waktu untuk mengosongkan rak minimarket dari minuman beralkohol hingga 16 April. [Kompas.com]

1 COMMENT

  1. gw juga heran ini peraturan mendag. emang nya gang motor, anak pelajar, sanggup mabok dng beli bir di minimarket? sebagian besar (99.9%) pemuda yg mabuk/ gang motor yg mabuk terus buat onar itu minum nya oplosan pak mentri (murah meriah) ! mana ada duid kalo mau mabok beli bir di minimarket.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here