Basuki Soal Kriminalisasi Pejabat Hanya Dari Koran

4
103

Ahok.Org – Kriminalisasi hukum terhadap pejabat daerah menjadi topik hangat yang dibicarkan para bupati wilayah Jawa dan Maluku saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  di Istana Bogor Jumat (13/2/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan contoh kriminalisasi terhadap pejabat daerah terjadi di Ambon yang disebabkan hanya karena pemberitaan surat kabar, akhirnya seorang pejabat harus mondar-mandir dipanggil kejaksaan negeri yang berlokasi di pulau berbeda.

“Itu kasihan kan, ada berita koran kepala dinas ini terindikasi merugikan negara, akhirnya dipanggil bolak-balik ke pulau yang berbeda, itu uangnya dari mana,” kata Ahok seusai mengikuti pengarahan Presiden di Istana Bogor, Jumat (13/2/2015).

Menurut bekas Bupati Belitung Timur tersebut, akomodasi untuk pemanggilan kejaksaan tidak bisa menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Selain itu, waktu pejabat daerah habis untuk proses hukum sehingga pekerjaan utamanya terbengkalai.

“SPPD kan enggak bisa, dipanggil pribadi, jadi orang bisa enggak kerja dan bangkrut,” jelas Ahok.

Presiden akan segera menyikapi kekhawatiran kepala daerah tersebut dengan melakukan pertemuan dengan kepala daerah secara rutin.

“Nah hal ini beliau janjikan akan temui kita untuk buat yang lebih baik ke depan,” tambah Ahok. [Kabar24.bisnis.com]

Upaya kriminalisasi terhadap pejabat daerah berdasarkan data pemberitaan koran meresahkan kepala daerah yang berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (13/2/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kepada sesama kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengecek dompet masing-masing sebelum meladeni panggilan kejaksaan atas dugaan korupsi.

“Yang penting kan bukan kerugian duit, kamu cek dong duit kamu ada apa enggak, masa cuma gara-gara berita dikoran, gara-gara ada LSM tanda kutip bikin koran yang terbit dua minggu sekali, tiba-tiba kita dipanggil, model-model itu juga penting,” katanya.

Ahok mencontohkan seorang kepala daerah di Ambon mengeluhkan kriminalisasi hukum terhadap kepala dinas yang berasal dari pemberitaan koran. Kejaksaan Negeri berulangkali memanggil yang bersangkutan sehingga membuat pekerjaannya terganggu.

Selain itu pejabat yang bersangkutan harus membiayai perjalanan memenuhi pemanggilan Kejari di pulau berbeda. “SPPD kan enggak bisa, dipanggil pribadi, jadi orang bisa enggak kerja dan bangkrut,” kata Ahok.

Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap persoalan yang terjadi di daerah. Dalam waktu setahun rencananya akan ada pertemuan beberapa kali untuk menyamakan visi dan misi pembangunan agenda prioritas. [Kabar24.bisnis.com]

4 COMMENTS

  1. Pak Gubernur Yth

    Membaca berita di Kompas, Pohon Tumbang di Jakarta Selatan

    Pejabat terkait jawabnya tidak Profesional ,karena kekurangan alat pemangkas;

    Ke1
    Jakarta Kota Metropolitan dan Intenasional

    Ke2
    Gaji sudah cukup memadai

    Ke3
    Dinas Pertamanan bukan baru lahir kemarin

    Ke 4
    PNS nya juga bukan yg uneducated
    Pasti ngerti soal pertamanan
    Pasti tahu mana kira kira pihoin yg sudah tua
    Mana pohon yg kira kira sudah membahayakan ,bisa di check setiap hari

    Ke5
    1 Tahun ada 365 hari dan x 24 jam
    Apa kurang waktunya?
    Masalahnya kepedulian dan profesionalisme

    Ke6
    Kalau alat di Jakarta Selatan kekurangan kan bisa pinjam ke wilayah lainnya

    Ke7
    Kalau alat kurang ,ini keterlaluan
    sebab :
    a.berarti tidak punya perencanaan yg baik
    b.DKI uangnya Banyak
    c.Berarti kerja asal asalan

    Kesimpulan :
    Kalau saya Gubernnur saya ganti
    Pejabat yg menangani masalah ini di Jaksel.

    Harus tega dan harus memberikan deterant efect

    DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN YG LEBIH BAIK ;PASTI AKAN MEMAKAN KORBAN

    Dalam hal ini ,baik korban yg mobilnya ketimpa Pohon
    Pemprov DKi
    Maupun PNS yg in charge

  2. Pak Gubernur soal kriminalisasi Pejabat di daerah

    Saran ke pemerintah

    1.
    Yg bisa mengeluarkan perintah penyidikan mestinya dari Kejagung
    sehingga kajari dan kajati akan tidak berani macam macam
    Atas usulan Kajari dan Kajati

    2.
    Kalau seandainya diperiksa harus 1 kali selesai
    sehingga kejaksaan harus mempersiapkan semua bukti dan saksi

    kalau dalam 1 kali pemeriksaan tidak ditemukan kesalahan maka tidak bisa disidik untuk ke 2 kalinya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here