Ahok Jelaskan Maksud Peraturan Gubernur soal Unjuk Rasa

5
253

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat mengambil ponsel seorang pewarta yang mempertanyakan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Unjuk Rasa.

Maksud Ahok, itu sebagai contoh bahwa meskipun warga negara Indonesia bebas mengemukakan pendapat tetapi tetap tidak boleh merugikan orang lain.

Kata Ahok, kemerdekaan berpendapat diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis “Kemerdekaan berpendapat dicatat juga dengan kalimat tidak merugikan orang lain”.

“Sekarang, kalau kemerdekaan itu hak saya, saya ngambil handphone kamu boleh enggak? Kemerdekaan saya dong,” kata Ahok kepada seorang pewarta itu di Balai Kota Jakarta, Senin (2/11/2015).

“Kalau enggak boleh, lu melanggar (hak) gue dong? Kan hak saya mau ngambil handphone, iPhone lagi lumayan. Boleh enggak? Enggak kan? kemerdekaan? Apalagi kamu di Balai Kota, gue Gubernur loh. Ini Balai Kota, gue Gubernur nih, gue boleh ngambil handphone lu dong, sorry ya bye,” kata Ahok sembari menuju mobil dinasnya.

Pewarta yang handphone-nya dibawa Ahok itu mengatakan, “Ini Undang-Undang mencuri pak,” candanya.

Kata Ahok, “Bukan mencuri dong, ini hak asasi saya timpanya,” sembari mengembalikan handphone sang pewarta.

Ketika ditanyakan kembali persoal Pergub Nomor 228 Tahun 2015 yang membatasi lokasi, dan waktu untuk unjuk rasa.

“Boleh menyampaikan pendapat, tapi tidak merugikan orang lain,” tegasnya. [Tribunnews.com]

5 COMMENTS

  1. Demokrasi utk menyatakan pendapat dgn tanda kutip yg bertanggung jawab dan tertib, bkn yg membabi buta semau gue, yg liar, diluar kendali dan anarkis.
    Kl bs diwakililah bbrp org yg dipercayakan utk menyatakan aspirasi, nga usah rame2 turun demo.

    • substansinya : berjiwa premanisme, kan bro ??
      .
      tapi cukup bikin bingung orang orang yang baru keluar dari kabut asap orde bolak-balik / orde upside down.
      sehingga output sikapnya jadi kadang aneh-aneh. dan banyak lagi hal yang sebangun seperti itu. termasuk duduki lahan orang, minta dirohimi, dan dng tanpa
      malu-malu-kucing pula !! abis yang lainnya / masyarakat juga kagak ngeh, mana yang diatas, mana yang dibawah sih . . . .
      .
      salam,

  2. Pak Ahok, Sekarang waktunya BERTINDAK KERAS, bukan BERUCAP KERAS… Jangan sampai Bpk kalah karena UCAPAN!!! Kasihan kawan2 di komunitas Teman Ahok yg sudah berjuang mati2an, harus kecewa karena Bpk diberhentikan sebelum 2017!

Leave a Reply to Hendra_wongso Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here