Ahok: Seharusnya Bangsa Kita Bisa Bikin Aplikasi Taksi Daring Sendiri

1
54

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut aplikasi taksi daring (online) merupakan produk perusahaan luar negeri. Maka seharusnya, perusahaan dari Indonesia juga bisa membikin aplikasi taksi daring seperti itu.

“Soal aplikasi asing, seharusnya bangsa kita bisa bikin sendiri dong. Di Tiongkok juga bikin sendiri,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).

Aplikasi taksi daring yang selama ini ada dan akhirnya menjadi kontroversi adalah Uber Taxi dan GrabCar. Ahok menyebut keutungan perusahaan aplikasi taksi daring dibawa ke luar negeri.

“Yang aplikasi juga yang ambil untung orang asing,” kata Ahok.

Namun demikian, itu tidak apa-apa. Realitas ekonomi global memang membolehkan bisnis transnasional semacam itu. Toh bila ada aplikasi bikinan anak Indonesia yang laku, maka orang luar negeri juga bisa membelinya.

“Orang kita gunakan aplikasi mau dibeli jutaan dolar dari negara lain. Masa kita melarang anak muda kita menjual sahamnya?” kata Ahok.

Yang terpenting, perusahaan aplikasi semacam itu membayar pajak ke negara. Maka kesimpulannya, aplikasi taksi daring tersebut tak perlu dihapus pemakaiannya di Indonesia.

“Kalau anda bilang tutup online, anda mau pindah ke zaman batu?” kata Ahok.

Masalah bukan hanya soal aplikasi itu sendiri, ada pula soal perbedaan harga antara taksi konvensional yang tarifnya lebih tinggi dibanding Uber Taxi atau GrabCar. Ahok menyadari, kewajiban yang harus dibayar taksi konvensional memang menyebabkan tarif taksi konvensional lebih tinggi. Maka perlu pengaturan yang lebih adil soal hal ini.

“Maka solusinya adalah keadilan, bukan masalah bela-membela,” kata dia. [Detik.com]

1 COMMENT

  1. Sudah Benar pikiran pak Gub. yang di kejar itu pajaknya. Di amrik, kalau kita kontraktor perorangan, Ada Namanya form 1099 berisi total penghasilan per tahun. yang mengkontrak kita wajib memberikan kita form 1099 di awal tahun buat pajak tahun lalu. Form ini juga dilaporkan kepada IRS. Tinggal di sinkronkan saja dengan dinas pajak. kurang tahu SOP pelaporan pajak 1% itu gimana. Kalau cash mungkin ngak bisa di lacak. Tapi inikan lewat kartu kridit. bisa dibuat peraturan bahwa yang menyetor pajak 1% itu perusahaan. Di cantumin saja di slip pembayaran pajak 1% included. Kan biasanya dikirim lewat email invoicenya. Cuma agak berbeda kalau deal dengan perusahaan rental. Soalnya si supir cuma karyawan. Berarti ini perusahaan dengan perusahaan. Lihat saja invoicenya. Saya juga kurang tahu, rental Mobil bayar pajaknya Berapa. Malah di amrik, bukan pajak penghasilan doang. Kota administrasi juga tarik fee dari tiap transaksi. Tiap kota berbeda tergantung negosiasi antara uber Dan administrasi kota setempat. Selama belum ketemu uber ngak boleh beroperasi . Makanya di beberapa airport uber masih ngak boleh tarik penumpang… D

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here