33 Kelurahan Dapat Predikat Sadar Hukum

0
48

Ahok – Sebanyak 33 kelurahan di Ibukota menjadi kelurahan sadar hukum. Predikat tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran kelurahan tersebut dinilai berhasil melaksanaan pembinaan hukum di wilayahnya.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengatakan, kelurahan sadar hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum suatu daerah. Juga dapat menjadi motivator kelurahan lain untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.

Konsep kelurahan sadar hukum mampu mendukung iklim keamanan dan ketertiban suatu daerah yang pada akhirnya yang cerdas dan bermoral. suatu yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, ternyata sangat men iklim investasi di Indonesia.

“Kami awasi terus dan kelurahan yang dapat predikat ini harus memenuhi semua kriteria yang ada,” kata Yasonna, di Balai Kota, Jumat (3/5).

Ke-33 kelurahan yang mendapat predikat tersebut yakni Kelurahan Pasar Baru, Cikini, Kebon Kelapa, Utan Panjang, Paseban, dan Rawa Sari di Jakarta pusat. Kemudian Kelurahan Kelapa Gading, Tugu Utara, Rawa Badak, dan Kapuk Muara di Jakarta Utara.

Di Jakarta Barat kelurahan yang mendapatkan predikat ini yakni Kelurahan Duri Kosambi, Glodok, Jelambar, Semanan, Meruya Selatan, Kota Bambu Selatan, dan Sukabumi Utara. Di Jakarta Selatan ada Kelurahan Selong, Rawa Barat, Melawai, Karet Kuningan, Guntur, dan Karet.

Sementara di Jakarta Timur yakni di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Tengah, Utan Kayu, Cipayung, Pinang Ranti, Cibubur, Pondok Kelapa, dan Pasar Rebo. Serta di Kepulauan Seribu yakni Kelurahan Pulau Kelapa dan Kelurahan Pulau Panggang.

Pada kesempatan, Yasonna sekaligus memberikan penghargaan Anubhawa Sasana kepada gurbernur, wali kota, bupati, camat dan lurah. Penghargaan ini diberikan kepada pemimpin yang kelurahannya ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum.

Untuk meraih anugerah Anubhawa Sasana ini, harus memenuhi beberapa kriteria seperti pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen, serta tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Selain itu juga angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, serta kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. Setiap kriteria harus didukung bukti tertulis dari instansi yang berkaitan,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menambahkan, di Ibukota juga sudah mulai digalakan lima tertib. Yakni tertib lalu lintas, tertib demo, tertib hunian, tertib sampah, dan PKL.

“Kami tidak hanya sadar hukum, karena sudah mulai menerapkan lima tertib. Dan sekarang sudah berjalan,” tandas Basuki. [Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here