Cagub-Cawagub Bebas Temui Konstituen Saat Kampanye

0
48

Ahok.Org – Setelah melalui rapat yang alot, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta beserta enam tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta menyepakati pembagian lokasi untuk kampanye wilayah pada 25-29 Juni dan 2 Juli mendatang.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan bahwa untuk satu wilayah disepakati minimal satu titik lokasi dan tanpa batas maksimal. Dengan demikian, tim sukses pasangan calon memiliki kesempatan bebas untuk bertemu dengan konstituennya. “Awalnya tadi kan untuk satu wilayah, maksimal hanya satu titik lokasi saja. Setelah dibahas, semua sepakat minimal satu titik lokasi dalam satu wilayah,” kata Suhartono, di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta awalnya merekomendasikan untuk kampanye pada tanggal 25-29 Juni dan 2 Juli, tim sukses diberi kesempatan memanfaatkan maksimal satu titik lokasi untuk pertemuan terbatas di wilayah Kabupaten/Kota dengan kapasitas maksimal 2.000 orang. Selanjutnya, KPU Provinsi DKI Jakarta juga merekomendasikan maksimal satu titik lokasi untuk dialog dan tatap muka di tiap wilayah kecamatan dengan kapasitas maksimal 250 orang. “Karena kapasitas balai rakyat itu maksimal hanya 250 orang kata Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta,” jelas Suhartono.

Dari rekomendasi tersebut, beberapa tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta pada KPU Provinsi untuk mengubah jumlah titik lokasi dan menambah kapasitas orang. “Kalau 250 terlalu kecil. Jadi yang 250 jadi 2.500. Yang 2.000 jadikan 8.000 hingga 10.000,” usul Anggota Tim Sukses Alex Noerdin-Nono Sampono, Fatahillah Ramli.

Sementara itu, Anggota Tim Sukses Jokowi-Ahok, Denny Iskandar, mengusulkan agar jumlah titik lokasi yang direkomendasikan maksimal hanya satu titik lokasi saja diubah menjadi minimal satu titik lokasi saja. “Ini karena kami tidak ingin mengecewakan konstituen. Pasangan kami kan juga ingin bertemu dengan konstituen kami,” ujar Denny.

Berdasarkan usulan tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyepakati bahwa para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berhak melakukan kampanye minimal di satu titik lokasi pada satu wilayah sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan demikian, tidak ada batasan jumlah konstituen yang akan dijumpai oleh para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada saat kampanye wilayah nanti. Begitu pula dengan jumlah tempat yang akan dikunjungi selama masih masuk areal batas kampanyenya, tidak akan ada batasan bagi para calon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here