Basuki Tolak Bantuan Perusahaan Rokok

15
164

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap menolak bantuan corporate social responsibillity(CSR) yang berasal dari semua perusahaan rokok. Hal ini ia lakukan sebagai bagian dari kampanye mewujudkan Jakarta bebas asap rokok.

“Oke, oke, baik. Kita akan tolak semua CSR dari semua perusahaan berbau rokok,” kata Basuki dalam sebuah rapat bersama Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok di Balaikota Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Sikap tegas Basuki ini tak ayal langsung disambut riuh belasan anggota Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok yang mengikuti jalannya rapat. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua perusahaan rokok memanfaatkan kewajiban memberi CSR untuk menutupi belangnya. Ia yakin, ada kegiatan promosi dalam pemberian CSR yeng memancing keinginan masyarakat untuk mengonsumsi rokok.

“Coba perusahaan itu, mau enggak salah satu hurufnya diganti atau dihilangkan saat memberi CSR atau ngiklan? Enggak mau kan? Itu cuma pencitraan,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta bebas asap rokok. Gayung bersambut karena Basuki mendukung penuh permintaan itu. Basuki siap menyusun draf baru untuk memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 50/2012. Salah satunya dengan mengeluarkan ancaman mencabut tunjangan kesejahteraan daerah (TKD) bagi semua PNS di Jakarta yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Kencangnya desakan Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok dikarenakan masih rendahnya pelaksanaan aturan larangan merokok. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), 50 persen mal dan perkantoran di Jakarta masih melanggar aturan larangan merokok serta 98 persen hotel dan restoran juga masih belum melaksanakan Pergub 50/2012 tersebut.

Hasil survei Swisscontact Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Antiasap Rokok, mengungkapkan bahwa baru 15.000 lokasi yang mengikuti aturan larangan merokok. Padahal, jumlah yang diharapkan mencapai 50.000 lokasi. Swisscontact Indonesia mencatat tingkat ketaatan kawasan di DKI Jakarta masih sangat rendah. Hanya 43 persen kawasan pendidikan yang taat aturan itu, kantor swasta 40 persen, kantor pemerintah 42 persen, tempat ibadah 44 persen, kesehatan 63 persen, dan angkutan umum nol persen.[Kompas]

Berita Lainnya:

15 COMMENTS

  1. Pak Wagub. Mohon juga kata-kata iklan rokok ditertibkan, misalnya: Ngapain susah-susah, ENJOY aja….dstnya dstnya.

    Kata-kata tersebut hanya menjual mimpi, membuat remaja jadi pemalas, dan nantinya kalau besar hanya jadi tukang ngecap. Kalau bokek, pasti mereka akan jadi penjahat, krn mau dapat uang dengan gampang (mimpi enjoy terus)

    • Anda harus melihat secara langsung, akibat org merokok. Terkapar dengan bolong2 nya paru2 … ketika anda melihat langsung maka anda akan berhenti seketika.

  2. ayo ayo.. kesehatan mahal, mumupung masih diberi kesempatan belum terkena dampak dari merokok…stop sedikit demi sedikit
    asal ada kemauan pasti bisa…!!
    apa kudu nunggu opname dulu baru berhenti MEROKOK???
    ayo ayo semangat perokok Jakarta untuk lakukan “STOP MEROKOK”

  3. Coba kontak perusahaan2 lain, pak Ahok yg lebih mendukung budaya hidup sehat. Untuk menggantikan dana dari perusahaan2 rokok.

    Memang memuakan melihat perokok yg gak tau adat, seenak nya mengepulkan asap depan org.
    Bahkan di lift atau bus umum.

    Sekalian bikin aja helm khusus perokok, yg kedap, jd dia cerna sendiri itu asap racun.

    Buat yg mau berhenti merokok. paling mudah adalah jk sdh divonis kanker…nah baru deh pd nyadar…

    Tatap mata istri anda, atau anak anda…tatap dalam2, masih sayang kah dgn mereka, berhenti lah merokok, demi kesehatan mereka dan demi waktu2 untuk melihat mereka tumbuh dewasa. Jangan cepet mati.

    Memang ada jg perokok yg berumur panjang, karena daya tahan tubuh tiap org berbeda. Tapi lbh banyak yg kena penyakit. Terutama perokok2 pasif disekeliling anda.

    Goodluck!

  4. Buat yang sudah ada niatan buat berhenti merokok, ayo semangat… maju terus… kita do’akan semoga bisa benar-benar berhenti merokok….

    semangat…
    yakinlah kamu pasti bisa!

  5. Bang Basuki,
    Saya pikir, Ada yang lebih penting daripada mendiskreditkan perokok/pabriknya yaitu Penanganan Bahaya/ Ancaman Kebakaran yang terjadi saban hari di kota Jakarta. Saya siap bantu kasih solusi.
    Pencemaran Udara dari Knalpot kita semua, Pencemaran / limbah udara, air dan laut,
    makanan dengan formalin, pewarna pakaian,

    Karna saudara kita diabetes apa perlu tutup lumbung padi?
    Masalah Rokok itu saya rasa agenda dari luar. Itu hak prerogative dari tiap individu. Jadi perlu di hargai keberadaannya, dan di tata tempatnya/ lokasinya di sediakan khusus.siapa kita menghakimi orang yang makan ato tidak makan, minum ato tidak minum, merokok ato tidak merokok sementara ada eminent threat dari isu isu lebih penting dijabarkan di atas.
    Saya siap bantu anda menyelamatkan Jakarta dari Bahaya Kebakaran di DKI Jakarta. Untuk Jakarta Baru.

    • Menurut saya masalah rokok bukan agenda dari luar tapi suatu bentuk kepedulian atas kesehatan warga. Bahaya merokok sudah jelas tercantum di setiap bungkus rokok, tetapi selama ini diabaikan oleh perokok. Kalau bahaya itu hanya dirasakan oleh perokok, ya itu memang resiko dari suatu pilihan, tapi ketika asap rokok itu juga merugikan (bahkan lebih parah) pada kesehatan orang di sekitarnya, apa tetap dibiarkan? Biaya kesehatan mahal, sama mahalnya dengan kerugian yang disebabkan oleh ancaman kebakaran atau polusi lainnya, jadi mohon jangan anggap remeh masalah berkenaan dengan larangan merokok.

  6. Mall Gandaria city, pondok indah mall belum memmatuhi larangan merokok ditempat umum. Di mall gandaria city bahkan pelayan restaurant bisa bilang kalau pihak management membebaskan merokok diseluruh kawasan setelah jam 7 malam. Prakteknya dari siang pun sudah banyak yg merokok ditempat makan. Bagaimana akibat kesehatan perokok pasif. Merokok tidak bisa dilarang tapi harap dilakukan diluar gedung. Kita tdk usah menyediakan fasilitas ruangan untuk mereka. Tidakan apa yg bisa dilakukan? Sanksi kepada pengelola mall? Apakah sanksi penutupan restaurant, atau denda pada mall dg jumlah besar?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here