Penambahan Fasilitas Asuransi di Tarif Parkir Baru

5
81

Ahok.Org – Kenaikan signifikan tarif parkir kendaraan bermotor roda empat di gedung-gedung di Jakarta dibarengi dengan penambahan fasilitas asuransi kehilangan untuk kendaraan bermotor selama berda di lokasi parkir bersangkutan.

“(Kalau ada yang hilang) ditanggung. Ada asuransinya,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, mulai 1 Februari 2013, gedung-gedung di Jakarta menaikkan tarif parkir menjadi Rp 4.000 per jam. Kebijakan ini berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012.

Meski begitu, Jokowi mengaku masih ingin mempelajari kebijakan yang terbit di akhir masa kepemimpinan Fauzi Bowo ini lebih lanjut. Dia ingin tahu apakah kenaikan parkir berdampak positif atau negatif pada pengendara mobil.

Sementara itu, pengacara publik David Tobing telah melayangkan somasi kepada Jokowi terkait kebijakan ini pada 23 November 2012 lalu.

Gugatan ini dipicu adanya dugaan manipulasi prosedur dalam Pergub Parkir. Yaitu tidak adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta tentang persetujuan menaikkan tarif parkir untuk umum di luar badan jalan. Dalam pertimbangan Pergub Parkir hanya disebutkan adanya surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 No 692/-1.725.5.[Detikcom]

5 COMMENTS

  1. Tarif parkir harus berbeda berdasarkan klasifikasi golongan mobil mewah, sedang, ekonomis, sehingga bisa ditentukan nilai premi asuransinya yang berdampak pada tarif parkir, tidak bisa sama tarif untuk sedan bmw premium class dengan kijang misalnya, jadi harus dibuat dulu klasifikasinya, itu baru adil namanya, jadi yang masuk klas ekonomis pasti tidak akan naik (diharapkan begitu)dan ditempelkan. Dan klaim kehilangan mobil atau spion ada yang mencuri misalnya, harus melalui proses yang cepat dan tidak bertele-tele, semuanya harus ditempel di gedung perparkiran. Dan usul untuk perparkiran khusus titip mobil bila mau naik transportasi umum sebaiknya gratis saja, tempatnya dibuat khusus yang hanya bisa keluar kearah kebalikannya misalnya dari bekasi, maka akan keluar kearah bekasi lagi, jadi bisa dipastikan mereka mau naik transportasi umum di jakartanya.

    • selama ini juga ada asuransi,
      tapi pemilik mobil selalu dirugikan, tidak di mall, apartment dan tmpt parkir lainnya jg begitu.
      Bayangkan lebih dari 1 menit, juga dihitung sejam?
      sebenarnya Pemprov DKI bisa memanfaatkan moment ini/tempat parkir Mall untuk mengenjot org naik transjakarta dgn cara, mobil parkir dimall gratis/ potongan discount, jika pengendara melanjutkan perjalanan dgn menggunakan transjakrta.

  2. Pak Gubernur, klo beli daging, alat timbangan bisa menghitung harga jualnya smpe tepat sesuai beratnya. knapa mesin parkir tdk bisa diprogram spt itu utk brapa lama mobil diparkir utk Rp.4,000/jam, maka hanya sgtu yg dibayarkan. bukannya 1 menit lgsung dicharge Rp.4,000. itu namanya rampok ! Pak Gubernur tdk bermaksud menjadikan kami warga sbg SAPI PERAH dari para pemilik gedung perpakiran bukan ?

  3. Bro Jont dan Bro Grace…..
    kalo kita mau lihat fair-nya, kita parkir 1 jam 59 menit juga bayarnya beban 1 jam (4.000). Jadi gak ada istilah PERAMPOKAN atau SAPI PERAH.
    kalo kita mau sama-sama adil ya seperti yang disarankan oleh Bro Grace, bayar apa yang kita pergunakan……

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here