Wagub Minta Pengusaha Manfaatkan Layanan Pajak Online

6
86

Ahok.Org – Pemprov DKI meminta kepada para pengusaha yang sudah mampu menggunakan sistem pajak online untuk menerapkan dalam usahanya. Bila tidak mau, izin usaha mereka akan dicabut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama mengatakan sistem pajak manual membuat pendapatan daerah menjadi tidak maksimal. Dia bersama Gubernur DKI Joko Widodo kecewa saat BPKD menargetkan APBD DKI 2014 hanya Rp51 triliun.

“Pendapatan daerah terbesar kami itu terbesar dari Dinas Pajak, jadi proyeksi APBD seharusnya bisa lebih besar lagi,” ujarnya di Balai Kota hari ini, Rabu (24/7/2013).

Ahok menambahkan banyak laporan yang datang bahwa ada oknum petugas pajak yang mengajari para pengusaha untuk pindah dari online ke sistem manual. Dibenarkannya bahwa melalui sistem yang lebih modern ini laporan keuangan khususnya pajak lebih terbuka dan detil. Akibatnya mereka harus membayar 3,5 kali lebih banyak dari sistem manual.

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun mengancam akan memindahkan para petugas pajak ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.

“Pak gubernur kasih saya otoritas untuk pindahkan orang-orang pajak yang tidak bisa wujudkan Jakarta Baru. Damkar, Pertamanan, Kebersihan, Perumahan, banyak yang kosong,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada  Januari lalu, secara resmi meluncurkan penerapan sistem pajak online, untuk wajib pajak di Jakarta. Penerapan ini merupakan respons pemerintah Provinsi DKI terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan pengelolaan pajak secara lebih transparan.

Sistem pajak online ini diharapkan dapat menjaring sekitar 10.951 wajib pajak yang terdiri dari 580 hotel, 9.000 restoran, 371 tempat hiburan, dan 1.000 layanan parkir. Dalam operasional penarikan pajak secara online, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Bank BRI dan sama sekali tidak menggunakan APBD.[Bisnis.com]

6 COMMENTS

  1. wuihhh bajingan!! tuh oknum!..gemaz liat preman2 PNS yg kurang ajar!..tolong pak pecat aja semua pak Ahok, ganti dengan yg baru..orang2 lama di Pemprov bagian pajak itu yg paling sensitif..rusak negri ini..

  2. Hampir semua lini di Pemprov DKI dah pada korup,istilah kepala lurus bawah akan lurus masih jauh karena yang lurus cuma 2 kepala dipaling atas saja, kepala-2 kecil di bawahnya masih pada miring.

  3. Suatu perangkat hukum/undang-2 tanpa sanksi, itu hanya suatu perangkat cerita jadinya.
    Dengan sanksi yang tidak maksimal bagi kejahatan maksimal, sama saja dng peraturan permainan petak-umpet.
    Penggelapan pajak bagi wajib pajak, sudah ada hukumnya, tinggal pelaksanaannya dng saksama.
    Bagi petugas kantor pajak, khususnya yg mengupayakan WP bisa ngemplang pajak, untuk dalih apapun, adalah merupakan kejahatan berat, menurut hemat saya, sanksinya : PECAT DNG TIDAK HORMAT. dengan kewajiban negara untuk mengumumkan namanya kepada publik. (sorry kepada anggota keluarga lainnya).
    Saya tidak tahu, apakah peraturan PNS mengakomodasi hal diatas, kok sepertinya selama ini cuma mutasi saja-mutasi saja hukumnya!!! apa sih sebenarnya tujuan peraturan hukum itu dibuat?
    salam,

  4. baru denger-denger bayar PBB DKI Jakarta, sekarang susah ONLINE….mau dibikin manual lagi, alhasil banyak birokrat yg ngurus pada pegang duit cash setoran PBB dar masyarakat….

    Ini rawan korupsi , booo!

  5. Mmg hrs online..biar ga ada pegawai pajak trima duit cash. tinggal sosialisasi aja….
    biar pegawai pajak itu dikurangi aja deh..terlalu byk ntar..padahal kerjanya ga ada..klu ga dimutasi aja ke bagian parkir atau keamanan…..

  6. Maaf ni, sy tinggal d tangerang tp kerja d jkt, sy sampai saat ini blum punya npwp, pas mau daftr online pajak, tak taunya msh dlm perbaikan, sampai kpn?…. mksh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here