Penghuni Yang Sewakan Rusun Muara Baru Segera Ditindak

6
103

Ahok.Org – Meski diancam dengan kurungan penjara, ada penyewa di Rusun Muara Baru yang nekat ingin menyewakan unitnya kepada orang lain dengan harga minimal Rp 20 juta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Kemarin ada yang berbicara dengan saya, ada yang mau menyewakan kembali unit rusun, lantai atas sebesar Rp 20 juta, dan lantai bawah Rp 30 Juta,” tutur Basuki saat menghadiri Peringatan Satu Dasawarsa Perumahan Cinta Kasih Tzu Chi, di Sekolah Cinta Kasih Tzu Chi, Jakarta Barat, Minggu (8/9/2013).

Menurutnya, hal ini yang menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta, bagaimana menegakkan hukum dalam penyediaan rumah susun bagi warga tergusur. Namun sayangnya, setelah diberikan unit rusun, mereka malah menyewakan lagi demi mencari keuntungan. Dan dia mengingatkan adanya ganjaran enam tahun kepada oknum tersebut.

“Secara manusiawi memang orang tergoda untuk menjual. Kalau ada yang macam-macam kita usir semua, jadi tidak bisa diperjualbelikan,” tegasnya.

Untuk itu, Basuki menegaskan bahwa unit di rusun tidak akan bisa diwariskan ke cucu. Unit rusun milik Pemprov DKI hanya bisa diwariskan ke anak dan menantu.

Basuki juga menambahkan bahwa persoalan kawasan kumuh di DKI Jakarta tidak hanya menjadi tugas dan perhatian Pemprov DKI. Diharapkan semua unsur baik instansi pemerintah maupun swasta dapat ikut berperan serta memberikan kontribusinya agar kawasan kumuh di Jakarta dapat terselesaikan permasalahannya.

“Yang perlu dilakukan justru pemerintah yang harus mencontoh dan seharusnya bisa melakukan yang lebih baik, saat ini (perumahan) masih melibatkan swasta. Kalau mereka bergabung kita yakin akan cepat menyelesaikan kawasan kumuh yang ada di DKI Jakarta,” imbuh dia.[Kompas.com]

6 COMMENTS

  1. menurut saya sih pas orang” masuk ke rusun harus ad surat yang menyatakan kalau rusun ini saya sewakan kembali(atau sejenisnya) maka saya bersedia dimasukkan ke bui dan kehilangan uang yang sudah didapatkan dari menyewakan(atau sejenisnya)

    kalau cmn hukuman penjara mah sama aja kayak koruptor penjara cmn berapa tahun dapet uang udah lebih dari hasil kerja pas dia dipenjara

    • ada kok surat perjanjjian nya kok. jadi kita tggl tgu tgl mainnya tu hukuman saja. kita lioat bagaimana polisi n, jaksa n hakim bertindak. jd bisa ketauan mana yg bobrok

  2. mereka tidak akan takut sama penjara atau polisi…

    contek perda Singapura soal pelanggaran yg merugikan pemda di hukum cambuk (jangan pake kemoceng, tapi pake rotan diameter 3cm semacam toya, yg dipukul cuma bokong tidak boleh kena tulang, hanya lecet dikulit dan daging bokong, algojonya pun harus ahli silat) …kapok dah loe!

    • Hukum yg Benar2 Bikin Jera,’ We got To Crack the Brain to Find the Way, (MenJual atau Me Nyewakan yg bukan Hak milik,’ Untuk dapat ke untungan Pribadi, dari unit Rusun yg di beri Hak Tinggal/menetap) (utk meng hentikan tindakan yg Melanggar Hukum itu) by hook or by crook.” Tidak boleh! Maksud nya di Larang Keras, Menyalahi Hukum Dan Undang2 Negara Ber Maurah Tertib/Adil > Negara Ber Undang2 Hukum Men Didik Rakyat nya Demi Ke Makmur an- Damai Sejahtera
      “Masyarakat yg Ter Didik Dan Mengerti Hukum Dan undang2 adalah Masyarakat yg ter Puji di Mata Dunia” Indonesia Maju Jaya!!!

  3. Bagaimana aturannya sebaiknya tidak bisa diwariskan saja?
    Setiap kali ada pasal ‘bisa diwariskan’ nanti bisa dipelintir lagi spt biasa.
    Namanya juga “rusunawa”, ya cuma bisa disewa (hak sewa), bukan hak milik/penggarapan yg bisa diwariskan hak kepemilikannya.
    Pokoknya, selama yg punya hak sewa telah meninggal dan masih punya masa sewa (ini sistemnya bayar di muka/prabayar kan?), maka bisa ditinggali oleh keluarganya (bisa cek KK mereka utk verifikasi) sampai masa sewa habis. Setelah itu mereka harus memperbaharui perjanjian sewa ulang lagi dgn kepala KK yg baru yg tanda tangan.

    Dan utk pelanggar aturan tak boleh disewakan kembali, tinggal copas aja aturan2 kontrakan standar: “Barang siapa yg menyewakan kembali obyek sewa maka akan dicabut/kehilangan hak sewanya beserta seluruh keluarganya (tambah: kena blacklist pemda DKI selamanya) dan yg menempati (kena ‘tipu’) akan diusir keluar dgn segera tanpa terkecuali (biar dia minta pertanggung-jawaban si ‘pemilik’ palsu yg nyewain lagi ke dia, bukan pemda DKI).”
    Kalau semua lantai diusir semua, rasanya kurang adil, masa’ mereka (terutama yg jauh dari tekape) harus nanggung juga ketidak tahuan mereka (apa perlu semacam LPS bagi ‘whistleblower’ utk mereka juga)? Yg paling bersalahlah yg harus dihukum paling berat.
    Kalau di negri kapitalis murni dan liberal, dah pasti akan ditentang dgn demo habis2an wacana ‘tanggung bersama’ ini, dan kalau di negri komunis polisionil, sudah ditembak mati pelanggar2 aturan publik ini (meski ini cuma candaan ala komunis, tapi utk urusan yg serius yg mengganggu kepentingan umum shg menimbulkan kerawanan/kerusuhan sosial memang bisa dilakukan, itu sebabnya negri2 penganut komunis biasanya juga berpaham atheist (atau deist sbg alt. tambahan di era modern saat ini) dan pure secular krn mereka sudah tahu efek destruktif pengaruh agama bagi pemerintahan yg stabil, belajar dari pengalaman2 dulu yg sudah ada, shg agama tak boleh menguasai pemerintah dari segi manapun, agama boleh berkembang selama tak mengganggu segala aspek pemerintahan termasuk kepentingan publik/umum – alias dianggap “agama = ormas biasa”, tak ada keistimewaan perlakuan khusus spt disini, ngakunya bukan negara agama/sektarian tapi ada “kementrian agama” – piye toh? bahkan tingkat kemunafikannya sudah sampai di taraf ‘state/govt’, weleh..) biar gak bebanin (biaya/ongkos) negara, dan posternya dipublikasikan ke segala penjuru negri (spt yg kalian lihat di pelem2 silat klasik HongKong) agar memberi efek jera yg efektif (bagi yg mau coba2 melanggar spt itu lagi).

    Kalau bisa menghindari potensi problem2nya nanti, Gak bakal repot kan urusannya nanti, bener gak boz? 🙂

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here