BTP Pertimbangkan Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana Ringan

3
63

Ahok.Org – Jakarta sebagai kota terbesar di Indonesia sedang berbenah diri menegakan sejumlah peraturan daerah seperti larangan merokok dan tertib lalu lintas. Para pelanggarnya yang meski dikategorikan tindak pidana ringan tetap harus dikenai sanksi.

Tapi sanksi yang bagaimana?

“Sanksinya kerja sosial,” jawab Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di kantornya Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

“Hukuman sosial itu kan mesti ngomong sama pengadilan, sama jaksa, soalnya peraturan UU kita nggak pernah ada hukuman sosial,” sambung Ahok tentang payung hukum bagi sanksi kerja sosial.

Seperti aksi pengerusakan fasilitas umum yang masuk kategori tindak pidana ringan, Ahok ingin pelakukan dihukum membersihkan sampah. Hal ini yang ingin dibahas Ahok oleh pihak-pihak terkait.

“Nah orang dipenjara ini kan kasihan juga. Kita lagi mau plot anak-anak yang coret dinding itu ditangkap dan harus kerja sosial. Jadi bersihin kali atau bersihin sampah. Itu kita mau bicarakan sama jaksa, pengadilan, dan polisi, soalnya dalam UU kita nggak ada, hanya pidana kurungan,” ujar Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengkhawatirkan jika pelaku tindak pidana ringan dipenjara, dan begitu bebas menjadi pelaku tindak pidana umum atau berat. Ahok melihat pelaku tindak pidana ringan bukanlah orang yang memang berniat jahat.

“Kalau kurungan penjara, sudah penuh gitu mau kurung ke mana? Nanti orang baik-baik masukin penjara keluarnya jadi jahat lagi,” tutup Ahok.[Detikcom]

3 COMMENTS

  1. Setuju sekali, dari pada penjara penuh!
    Dalam beberapa hal kerja sosial mendidik mental pelaku, diharapkan jadi lebih baik dalam mengenal lingkungan bahwa mereka bukan hidup sendiri sehingga bisa bertindak semaunya sendiri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here