Basuki: Tunjangan Kinerja PNS DKI Akan Dinilai Berdasarkan Prestasi

1
66

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan dengan prestasi kerjanya. Kenaikan tersebut merupakan TKD dinamis, yang jumlahnya akan naik sesuai dengan isian formulir para PNS.

“Jadi tidak langsung naik gaji. Itu TKD dinamis, kamu mesti isi. Contoh, Dinas Perhubungan (Dishub), seberapa banyak dia tilangin angkot-angkot yang ngetem. Itulah poin dia dapat TKD,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, usai melantik 701 pejabat eselon II, III, dan IV di Blok G, Balai Kota, Jakarta, Kamis (22/1).

Ia mengatakan, para PNS tersebut akan mendapatkan poin-poin dari kinerjanya yang dihitung. Misalnya untuk di Dinas Tata Air, seberapa banyak mereka bisa mengerjakan got-got mampet, akan mendapat poin pula.

“Jadi kalau kamu kerja, benar dapat segitu. Kalau dulu kan tidak. TKD tunjangan kehadiran doang,” katanya.

Saat ini, katanya, para PNS sudah mulai mengisi formulir-formulir untuk mendapatkan TKD dinamis tersebut. Namun masih banyak PNS yang masih keliru mengisinya.

Tahun ini, DKI akan mengatur gaji untuk eselon II, Rp 75 – 80 juta, eselon III Rp 45 – 50 juta, camat Rp 45 juta, lurah Rp 33 juta. PNS yang tidak melakukan apapun, yang tugasnya tak jelas mendapatkan gaji Rp 9 juta, yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus bisa sampai Rp 13 juta, dan yang honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta. [Beritasatu.com]

1 COMMENT

  1. Kalo PNS gaji gede harusnya kalo korupsi harus dihukum yang gede juga jangan hanya minta gaji tinggi tapi kinerja loyo,trus harus ada aturan main yang jelas biar gak jadi laporan ABS juga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here