Alasan BTP Ganti Kabiro Hukum…

2
55

Ahok – Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI harus menelan kekalahan dalam kasus sengketa hukum. Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) merombak jajaran Biro Hukum Pemprov DKI.

Seperti yang diketahui, Ahok mengganti Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Sri Rahayu menjadi Yayan Yuhana pada Jumat (8/1). Ahok berharap di bawah kepemimpinan Yayan, Biro Hukum Pemprov DKI bisa memenangkan kasus hukum yang tengah ditanganinya.

“Ya harapannya itu, harus menang,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016).

Ahok menyebut kekalahan yang dialami Pemprov DKI lantaran banyak mafia tanah yang kerap lolos dari jeratan hukum. Tak ayal, Ahok mengatakan pihaknya harus mengatur strategi dengan lebih baik lagi.

“Kadang-kadang mafia tanahnya mengerikan ya gimana,” lanjut dia.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI kerap kalah dalam menangani kasus hukum. Tidak hanya dalam urusan aset berupa tanah, tetapi juga gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh perorangan ataupun lainnya. Pemprov juga sering kehilangan aset-aset tanah yang diklaimnya karena selalu menelan kekahalahan di Pengadilan Negeri (PN).

Salah satunya adalah masalah Taman BMW. Sempat dikalahkan oleh PT Buana Permata Hijau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari 2015 lalu, Pemprov akhirnya menang saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terhadap tanah seluas 12 hektar tersebut melalui putusan Nomor 85/B/2015/PT.

Pembangunan Stadion BMW yang dianggarkan sebesar Rp 1,05 triliun secara multi years atau tahun jamak pun tertunda. Padahal kala itu, Jokowi yang masih menjadi Gubernur DKI menargetkan selesai pada pertengahana tahun 2015.

Saat ini PT Buana Permata Hijau tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemprov DKI masih menunggu putusan dari MA.

Kemudian pada 8 September 2015 di PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa Pemprov DKI melawan PT Ifani Dewi dalam pengadaan bus TransJakarta merek Ankai pada tahun 2013. Atas putusan tersebut, Pemprov DKI harus membayar Rp 130 miliar ke PT Ifani Dewi.

Majelis menolak upaya Pemprov karena bukti-bukti yang diajukannya untuk membatalkan putusan BANI tidak kuat. Majelis kala itu menilai putusan Bani sudah tepat dan menyatakan Pemprov DKI melakukan cedera janji atau wanprestasi.

Yang terbaru, eks Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti memenangkan gugatan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tentang pencopotan jabatannya di PTUN Jakarta. Kadisdik DKI yang kala itu masih dijabat oleh Arie Budhiman memberhentikan Retno melalui SK Kadisdik DKI Jakarta No.355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN Jakarta.

Arie menilai salah satu kinerja Retno yang dinilai kurang baik saat meninggalkan sekolahnya sesaat sebelum UN berlangsung pada hari kedua, Selasa (14/4/2015). Tidak terima diberhentikan sebagai Kepsek SMA 3 pada Kamis (7/5), melalui kuasa hukumnya dari LBH Jakarta Retno pun menggugat Pemprov ke PTUN Jakarta. [Detik.com]

2 COMMENTS

  1. Pemerintah qq pemprov DKI Jakarta, dalam berbagai kasus hukum, kalah mulu! Ini menjadi preseden buruk.
    Sebaiknya merapat ke Kejagung dalam tuntutan, dan ke KemenkumHam dan MA jgn dipermainkan hakim…

  2. dki harus berani merombak total kabiro hukum dan jajarannya dengan merekrut orang profesional dari luar masuk ke dalam dengan catatan di bayar mahal setimpal dengan aset dki yg harus dijaga ratusan T

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here