DKI akan Revisi Perda Tata Ruang Zona Industri

1
72

Ahok –  Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui banyak industri yang menempati bangunan tak sesuai peruntukan. Agar dapat mengakomodir, rencananya akan dilakukan revisi peraturan daerah (Perda). Namun aturan tersebut tidak akan berlaku bagi industri baru.

“Itu yang saya katakan, di Jakarta ini banyak yang sudah terlanjur puluhan tahun, ada percetakan dan lain-lain,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/4).

Sebelum revisi perda dilakukan, dirinya akan memperpanjang izin selama tiga tahun ke depan. Namun tetap peruntukannya tidak dapat diubah. “Kami perpanjang tiga tahun, tapi peruntukannya nggak boleh diubah tapi izin operasional boleh,” ujarnya.

Dalam revisi perda, akan diajukan bagi industri yang sudah terlanjur berdiri akan dibuat mix. Sehingga tetap bisa mengakomodir industri kecil. “Yang sudah terlanjur mungkin akan kami bikin mix di dalam boleh. Yang baru nggak boleh, mesti tunggu revisi perda,” ucapnya.

Perda yang dimaksud yakni Perda nomor 1 tahun 2014 tentang tata ruang zona industri, mengharuskan industri besar dan kecil harus berada di zona industri. “Makanya kami mau revisi. Tapi, bukan pemutihan ya. Untuk yang sudah ada sebelum perda 2014,” tandasnya. [Beritajakarta]

1 COMMENT

  1. Tapi hal zonasi ini kan banyak yang tidak mengerti tetapi terus digulir. Jadi PakGub harus punya humas atau staf yang menerangkannya/menangkapnya misalnya itu dalam rapim kominfo harus bergerak mengcounter ini semua, kalau tidak yang terus bergulir saja. Masak semua Gub yang harus membuat buat apa ada staf dibayar mahal pula?! Gimana sik!? Betul sekali yang Anda katakan dan kalau Gub yang mengatakan bisa jelas sekali orang biasa mengerti itu soal KijaiTapa dan Tomang aja kalau Bu Tuti atau Pak Heru yang bicara tak kunjung mengerti tetapi begitu PakGub terangkan langsungmengerti. Jadi mesti tema zonasi yang rumit dan kadung babakbelur entah bagaimana memerbaikinya ini mesti dijawab dengan punya orang2 di dinas tata ruang yang piawai dan handal dan kominfo, halo Pak Ii, kerja! Keep up the hard work Pak. Itu tema pembayaran ke SW bukan Gub yang harus menerangkan. Ayo kerja kerja kerja, BPKAD kerja!!!!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here