Ini Tanggapan yang Ingin Disampaikan Kuasa Hukum Ahok, tetapi Ditolak Hakim

1
66

ahok201216

Ahok – Fifi Leiti Indra, Koordinator Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan bahwa mereka tetap pada eksepsinya.

Hal itulah yang ingin disampaikan pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum yang sudah membacakan tanggapannya terkait eksepsi Ahok dan tim kuasa hukumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan dari tim pengacara.

“Kami ingin menekankan saja bahwa kami tetap dengan eksepsi kami,” kata Fifi di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).

Fifi mengatakan, eksepsinya juga dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dengan jelas bahwa Pasal 156 a adalah pasal sisipan dalam KUHP. Dengan demikian, Pasal 156 a hanya boleh diterapkan atau upaya terakhir bila sudah ada teguran keras.

“Contohnya Pak Basuki sudah diberikan teguran keras, tapi beliau mengabaikan dan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” kata Fifi.

Ketika kembali mengulangi, Pasal 156 a baru bisa diterapkan. Pandangan ini juga dicantumkan dalam eksepsi Ahok dan dianggap bagian penting.

“Artinya, ini adalah hukum yang seharusnya diberlakukan. Ini harus diberlakukan lebih dulu,” kata dia. [Kompas.com]


Pers Release
TIM ADVOKASI BHINEKA TUNGGAL IKA BTP

“MENOLAK PENGADILAN MASSA”

Berkaitan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap Eksepsi atau Nota Keberatan Basuki Tjahaja Purnama, bersama ini Tim Penasihat Hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan atau mengesampingkan keberlakuan dari Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Pencegahan Penodaan Agama, sebagai ketentuan hukum positif yang masih berlaku dan belum pernah dicabut atau dibatalkan keberlakuannya di Indonesia.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, yaitu prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan itu. Apabila orang tersebut in casu Basuki Tjahaja Purnama masih juga melanggar peringatan tersebut, barulah kemudian dapat diterapkan ketentuan pidana.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanpa memperhatikan dan menjalankan mekanisme peringatan terhadap Basuki Tjahaja Purnama adalah praktik penerapan hukum pidana yang berlebihan, yang semata-mata hanya dimaksudkan untuk menghukum Basuki Tjahaja Purnama demi memuaskan keinginan kelompok-kelompok tertentu. Hal ini jelas mengabaikan Asas Legalitas dan Asas Praduga Tidak Bersalah yang berlaku di Indonesia sebagai Negara Hukum.

Selanjutnya Tim Penasihat Hukum menyatakan, dengan belum dilakukannya mekanisme peringatan keras terhadap Basuki Tjahaja Purnama tersebut maka proses pemeriksaan persidangan ini bersifat premature. Oleh karena itu dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.

2.Jaksa Penuntut Umum telah melanggar prinsip hukum pidana yang mengatur apabila ada aturan pidana yang bersifat umum dimana diatur pula dalam ketentuan yang bersifat khusus maka yang khusus itulah yang dikenakan (lex specialis derogat legi generali) seharusnya Jaksa Penuntut Umum pada kasus Basuki Tjahaja Purnama menerapkan Undang-Undang No.1/PNPS/1965 bukan memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tanggapan  Jaksa Penuntut Umum tetap tidak dapat menjelaskan adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama yaitu, supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 156a huruf b KUHP. Dengan demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, dan TIDAK LENGKAP untuk itu harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

3.Dalam tanggapannya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu penjelaskan mengenai golongan umat islam mana yang sudah dihina oleh Basuki Tjahaja Purnama termasuk tidak adanya penduduk dari pulau Pramuka yang hadir dan mendengar langsung pidato Basuki Tjahaja Purnama yang menjadi Pelapor. Dengan demikian dakwaan Jaksa TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS, dan TIDAK LENGKAP serta menimbulkan kekaburan (obscuur libel). Surat dakwaan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

4.Tanggapan Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan dakwaan yang dinyatakan sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI tanggal 11 Oktober 2016 tidak dapat mengungkapkan secara jelas mengenai adanya NIAT atau maksud dari pidato Basuki Tjahaja Purnama untuk menistakan agama Islam dan menghina para Ulama. Jaksa Penuntut Umum tidak jeli dalam melihat pendapat dan sikap keagamaan MUI tersebut, yaitu adanya proses dalam ajaran Islam yang harus dilalui terlebih dahulu yaitu prosedur yang dinamakan Tabayyun (klarifikasi) dari Basuki Tjahaja Purnama, dimana proses Tabayyun terhadap Basuki Tjahaja Purnama belum pernah dilakukan hingga saat ini.

5.Bahwa pernyataan dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah merupakan sumber hukum positif dan tidak memiliki kekuatan mengikat, sehingga tidak tepat untuk dijadikan dasar dan acuan bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merumuskan dakwaannya.

6.Bahwa dalam suatu perkara pidana, Nota Keberatan (Eksepsi) adalah suatu hak yang diberikan dan dijamin oleh Undang-Undang untuk Terdakwa (Pasal 156 KUHAP) untuk menyampaikan keberatan-keberatannya atas Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga apa yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama dalam Eksepsinya tidak dapat dipidanakan atau dikriminalkan dengan alasan apapun juga.

Berdasarkan alasan-alasan terhadap tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Tim Penasihat Hukum memohon  agar Majelis Hakim memutuskan menerima dan mengabulkan Eksepsi Basuki Tjahaja Purnama serta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya BATAL DEMI HUKUM.

Jakarta, 20 Desember 2016

Ttd

Tim Penasihat Hukum,
Advokasi Bhineka Tunggal Ika IR. Basuki Tjahaja Purnama,M.M.

 

1 COMMENT

  1. nde-ka-i
    njur bilahi
    wetu king bumi
    sapa sing nangani
    udan srei
    banjire saiki
    napa karem melati
    ning nora wangi
    mbetha wi
    saya nyalawadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here