Ini Situs Peta RDTR dan Draft Raperda

11
281

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Basuki T. Purnama beberapa waktu lalu meminta agar draft Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disosialisasikan sampai elemen yang paling bawah di masyarakat, kini situs yang memuat RDTR termasuk didalamnya Draft Raperda telah bisa diakses khalayak luas.

Dengan mengklik situs yang beralamatkan sosialisasirdtrdkijakarta.com, masyarakat luar bisa mendapatkan informasi terkait dengan peta Pola Ruang dan Peta Jaringan Pergerakan, di dalam situs ini juga diinformasikan perihal Draft Raperda Sosialisasi RDTR DKI Jakarta.[Sak]

11 COMMENTS

  1. Yaaa, terima kasih atas akses informasi RDTR dan draf Raperda DKI Jakarta ini. Tolong Pak Jokowi-Ahok… bentuk juga Tim Investigasi untuk mengatasi soal penyalahgunaan fungsi lahan dan bangunan yang selama ini dibiarkan saja terjadi. Ingat : KEADILAN UNTUK RAKYAT — sekarang juga, habis mau kapan lagi? Hidup hanya sekali, kenapa mesti takut? begitu kata Pak Wagub (Ahok). Saya setuju, kenapa mesti takut? Bravo Jokowi-Ahok !!!

  2. Yth. Pak Jokowi-Ahok. Waaah… saya sudah tengok itu informasinya berarti ini kelanjutan dari program pejabat terdahulu dengan pendekatan proses yang sudah berjalan sejak tahun 2008, misalnya soal peran serta masyarakat sesuai selera Petinggi Balai Kota waktu itu. Saya tidak yakin hasilnya akan bisa optimal. Ada peribahasa mengatakan : perjalanan seribu mil harus dimulai dari langkah pertama. Menurut saya, kebijakan lama (pejabat Balai Kota terdahulu)dalam mengkondisikan peran serta masyarakat jangan lagi digunakan, karena cenderung politis, tidak progresif, dan tidak mampu merespon dinamika serta tantangan ke depan yang multikompleks — sebaiknya bikin kebijakan baru versi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012-2017 (Jokowi-Ahok). Ini sekedar catatan : saya pernah menjadi anggota Dewan Kelurahan Penjaringan (Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Organisasi), saya adalah satu-satunya anggota Dewan Kelurahan se-DKI Jakarta yang menolak dengan keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta (waktu itu Sutiyoso) dalam konteks penyaluran dana PPMK yang harus dikelola oleh Dewan Kelurahan dengan alasan : 1) Substansi UU tentang Dewan Kelurahan tidak sesuai dengan selera Gubernur DKI yang seperti itu; dan 2) mengelola uang milyaran bersumber dari APBD DKI Jakarta itu bukan perkara mudah dan bisa jadi rawan korupsi. Kemudian banyak terbukti : hampir dibanyak kelurahan dana PPMK banyak terjadi penyimpangan. Namun, saya tetap dianggap “berbahaya” karena dimana pun saya selalu berteriak soal kebenaran-kebenaran itu padahal saya cuma ingin menyelamatkan Pemrov DKI Jakarta dari adanya ancaman penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD itu. Peristiwa susulan kemudian adalah : 16 orang rekan anggota Dewan Kelurahan Penjaringan secara politik (kompak beneeeeer) memusuhi saya karena ulah saya yang dianggap ingin melawan kebijakan Gubernur DKI Jakarta. Tapi saya tidak pernah merasa takut dan terus melakukan perlawanan secara frontal dan terbuka (bahkan lewat media massa) meskipun saya tau bahwa saya tidak akan pernah bisa menang, tapi (paling tidak) saya sudah membuktikan bahwa DEMI KEADILAN MAKA SAYA HARUS BERANI BERHADAPAN DENGAN SIAPA PUN. Secara politik saya kalah waktu itu karena banyak kalangan masyarakat Kota Jakarta yang masih tidak berdaya secara politik-ekonomi, bahkan hingga saat sekarang ini. Oleh karena itu, menurut hemat saya, harus ada kebijakan yang berkualitas dan bermutu sebagai produk Gubernur Pemrov DKI Jakarta Periode 2012-2017 dalam konteks Pemberdayaan Masyarakat dan Peran Serta Masyarakat Periode 2012-2017 untuk mewujudkan visi-misi Jakarta Yang Manusiawi dan Bermartabat. Demikian sedikit catatan yang sangat tidak penting itu. Terima kasih. Bravo Jokowi-Ahok !!!

  3. Pak Ahok,
    Jalan Pangeran Antasari jarak antara jalan layang dan pagar rumah hanya 50cm. Sudah tidak layak untuk rumah tinggal. Kami warga ingin mengontrakan saja agar bisa menjadi kantor.

    Sekarang ini masih berwarna kuning, artinya untuk hunian datar. Yang saya dengar ada perda yg mengatur bahwa warga bisa mengajukan permohonan untuk perubahan peruntukan.

    Nah yang Parah..ketika mengajukan permohonan itu harus keputusan gubernur. Dan proses nya panjang dan harus kasih biaya ke pejabat, kalau tidak permohonan tidak akan sampai ke sekda. Gubernur dan Wagub mana mungkin urus semua permohonan warga

    Usul, di ganti jadi warna utk campuran saja pak. Setiap yg mengajukan perubahan peruntukan dikenakan retribusi saja pak. Bagi yang tidak bayar di segel saja.

    Begitupun di Cipete Raya, di dekat smp68 ada fast food AW dan boleh utk dagang dan sepanjang jalan sudah toko semua pak
    dan setiap bulan banyak oknum yg terima setoran tidak resmi

    Terimakasih

  4. Pak, terima kasih karena akhirnya mewujudkan kota Jakarta memiliki RDTR. Mohon perbaikan untuk kualitas gambar peta dan tabel yang diupload ya pak karena kualitasnya gambarnya rendah sekali sehingga tidak bisa terbaca (terutama untuk tabel intensitas lahan). Terima kasih Pak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here