BTP Akan Surati Minimarket agar Tak Sembarangan Jual Miras

6
97

Ahok.Org – Minuman keras (miras) tidak akan dijual sembarangan di minimarket. Pemprov DKI akan mengawasi dengan ketat penjualan miras di minimarket.

“Kita mau perintahkan dinas pariwisata untuk mulai kirim surat ke mereka (minimarket) dan mengontrol. Iya kan nggak boleh sembarangan jual. Jadi orang beli mesti KTP usia kamu berapa,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2013).

Ahok berharap, minimarket mengawasi ketata pembeli miras yang berusia di atas 21 tahun. Penjualan miras di tempat selain Jakarta juga tidak bebas.

“Kalau definisi miras gimana? Bir masuk nggak? Kan berdebat kita kan. Nah kalo buat orang Eropa, yang penting penjualannya tidak boleh bebas,” kata Ahok.

DKI memiliki saham 26,25 persen di salah satu BUMD bernama PT Delta Djakarta Tbk. Perusahaan itu merupakan produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta.

“Makanya saya bilang kan Jakarta punya saham di situ. Kalian pasti suka minum bir. Hahahaha….Ya aku kan cuma bilang aku ini antimiras dan duta antimiras. Saya nggak mau miras diperjualbelikan, dikonsumsi mereka yang usianya di bawah 21 tahun. Termasuk bir? Iya nggak boleh. Makanya mesti didorong ini,” papar pria asli Bangka Belitung ini.[Detikcom]

6 COMMENTS

  1. Saya setuju penjualan miras diperketat. Tampaknya Indonesia mulai dijangkiti “penyakit” (tabrakan, kekerasan, dll.) yang diakibatkan oleh miras.
    Apakah tidak dapat hanya hotel internasional (bintang 4 keatas) yang diperbolehkan menjualnya dengan syarat tetap usia diatas 21 tahun.
    Minimarket tidak boleh!

  2. Tolong diperjelas, yang dimaksud dengan miras itu, Kadar Alkohol yang berapa persen?
    Apakah minuman ringan beralkohol termasuk Miras? Atau setiap minuman yang mengandung Alkohol dikatergorikan sebagai Miras?

  3. pak jokowi dan pak ahok di jalan kebun kacang tanah abang/depan PGMTA pkl mulai lagi jualan di jalan.saya dengar dari pkl katanya pemprov DKI ibaratkan panas panas taik ayam.masukan dari saya semoga petugas langsung terjun kelapangan dan tegakkan perda DKI.

  4. kelihatannnya, penerimaan PNS untuk Satpol PP perlu dibuka terus…karena ga mungkin polisi yg beneran menjaga hal-hal yg rutin, kayak PKL di trotoar, buang sampah sembarangan, corat-coret bangunan dan assesoris pemprov, kayak pot kembang dan bangku taman!

    Terapkan hukum TIPIRING kayak Singapore, pake hukum cambuk dan hukum sosial menyapu jalan pake identitas sampah masyarakat!!!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here