Jokowi Tak Akan Gegabah Beri Modal ke PD Dharma Jaya

4
77

Ahok.Org – Meski perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya disetujui anggota dewan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak akan gegabah mencairkan suntikan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI tersebut. Sebab, dirinya juga masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ya memang sudah disetujui dari sana. Tapi tetap saya akan menunggu audit dari BPKP, itu pun kalau sudah ada belum tentu uang bisa digunakan. Karena saya harus ngerti dulu dong manajemen harus memaparkan untuk apa,” kata Jokowi, Rabu (27/11).

Diakui Jokowi, dirinya memang tidak akan sembarangan memberikan suntikan dana kepada BUMD. Terlebih jika BUMD tersebut bermasalah dan tidak mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tidak langsung ujuk-ujuk dicairkan. Kalau menjadikan perusahaan sehat boleh saja, tapi kalau hanya menghabiskan uang untuk apa,” ujarnya.

Dikatakan Jokowi, jika Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) akan dikucurkan harus ada perubahan manajemen dan sumber daya manusia (SDM). Sehingga perusahaan itu mampu mengembangkan usahanya. “Kalau memang mau dikeluarkan. Semuanya harus ada perombakan baik di manajemen maupun personel. Karena untuk mengeluarakn uang tidak segampang itu. Jika misalnya kaya Bank DKI kinerjanya positif tidak apa-apa. Tapi, kalau kinerja masih tidak jelas untuk apa,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD DKI telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya. Namun, tidak semua anggota dewan setuju dengan perubahan tersebut. Terdapat enam anggota dewan yang menolak, salah satunya anggota Fraksi Amanat Bangsa, Wanda Hamidah. Dirinya menilai pemberian PMP kepada PD Dharma Jaya sama saja seperti memberikan cek kosong. Karena kondisi perusahaan plat merah tersebut tidak sehat.

“Dharma Jaya ini seperti hidup segan mati tak mau. Kita seperti memberikan cek kosong kepada Dharma Jaya dalam kondisi yang rapuh,” kata Wanda.

Materi yang diubah dalam Perda Nomor 5 tahun 1985 tentang PD Dharma Jaya ada tiga poin yaitu terkait pengaturan fleksibilitas dalam penetapan tarif jasa pengelolaan kandang, jasa potong ternak dan jasa usaha lainnya. Kemudian peningkatan modal dasar PD Dharma Jaya yang semula hanya Rp 2,8 miliar ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar. Ketiga yakni perubahan kewenangan direksi dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, yang semula untuk jangka waktu lebih dari satu tahun diubah menjadi lima tahun yang dilakukan dengan persetujuan gubernur.[Beritajakarta]

4 COMMENTS

  1. Dewan hanya memberikan usulan.
    .
    Keputusan tetap di pemprov.
    .
    Kalo BUMN ini seperti jet pump yang kuat sedot anggaran tapi tidak menghasilkan semprotan yang memadai, mending dibiarkan saja.

    • Setuju!!! Setahu saya sudah cukup lama wacana untuk mengauditnya tapi koq sampai sekarang belum ada hasilnya??? Saya lebih condong diperiksa oleh KPK daripada BPKP.
      Punya tanah di Australia tapi merugi???

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here